Sejarah Hukum: Asal-Usul dan Perkembangannya dari Zaman Kuno hingga Modern

Written by

in

Sekretariat PERADIN Jawa Barat (Ki Demang)

Jauh sebelum ada gedung pengadilan, kitab undang-undang, polisi, jaksa, hakim ataupun advokat, manusia sebenarnya telah mengenal sesuatu yang menyerupai hukum.

Ketika manusia mulai hidup bersama, mereka membutuhkan aturan tentang apa yang boleh dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan, bagaimana menyelesaikan perselisihan, serta bagaimana menjaga kehidupan kelompok agar tetap tertib.

Pada mulanya aturan itu tidak tertulis.

Ia hidup dalam kebiasaan, adat, kepercayaan dan kesepakatan masyarakat. Pelanggaran terhadap aturan bersama dapat menimbulkan reaksi atau sanksi dari kelompok.

Dari sinilah salah satu akar hukum dapat ditelusuri: kebutuhan manusia untuk menciptakan keteraturan dalam kehidupan bersama.

DARI KEBIASAAN MENUJU HUKUM TERTULIS

Perjalanan panjang tersebut kemudian memasuki babak penting ketika manusia mengenal tulisan.

Di kawasan Mesopotamia—wilayah di sekitar Sungai Tigris dan Efrat—berkembang peradaban-peradaban yang meninggalkan berbagai catatan hukum tertulis sejak ribuan tahun sebelum Masehi.

Masyarakat tidak lagi hanya menggantungkan aturan pada ingatan dan tradisi lisan. Aturan, keputusan dan ketentuan mulai dicatat dalam media yang dapat dibaca dan diwariskan.

Perubahan ini sangat penting.

Ketika aturan dituangkan dalam bentuk tulisan, hukum memperoleh bentuk yang lebih tetap. Masyarakat dapat mengetahui aturan yang berlaku, sementara penguasa dan pihak yang menjalankan hukum mempunyai rujukan dalam menyelesaikan persoalan.

RIBUAN TAHUN SEBELUM MASEHI

Salah satu tonggak yang paling dikenal dalam sejarah hukum dunia adalah Hukum Hammurabi dari Babilonia.

Sekitar 1750 SM, pada masa Raja Hammurabi, berbagai keputusan hukum dipahat pada sebuah prasasti besar. Prasasti yang kini tersimpan di Musée du Louvre tersebut memuat 282 keputusan hukum yang masih terlestarikan, meliputi persoalan keluarga, kepemilikan, perdagangan, pekerjaan dan berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Menariknya, apa yang lazim disebut sebagai Code of Hammurabi tidak sepenuhnya sama dengan pengertian “kitab undang-undang” modern. Prasasti tersebut dapat pula dipahami sebagai kumpulan keputusan hukum yang memberikan gambaran mengenai bagaimana keadilan dijalankan pada masa itu.

Artinya, ribuan tahun sebelum lahirnya negara modern, manusia telah berusaha merumuskan aturan secara tertulis untuk mengatur hubungan antaranggota masyarakat.

Hammurabi pun bukanlah titik awal mutlak sejarah hukum tertulis.

Sebelumnya, peradaban Mesopotamia telah mengenal berbagai teks hukum. Salah satu yang sering disebut dalam sejarah hukum adalah Hukum Ur-Nammu, yang berasal dari sekitar abad ke-21 sebelum Masehi. Tradisi hukum tertulis juga berkembang melalui berbagai teks lain sebelum masa Hammurabi.

Hal ini menunjukkan bahwa proses perubahan dari kebiasaan menuju hukum tertulis berlangsung secara bertahap dalam perjalanan panjang peradaban manusia.

MENGAPA MANUSIA MEMBUTUHKAN HUKUM?

Bayangkan sebuah masyarakat tanpa aturan.

Siapa yang menentukan kepemilikan?

Bagaimana jika terjadi utang-piutang?

Bagaimana jika seseorang merugikan orang lain?

Bagaimana hubungan keluarga diatur?

Siapa yang menyelesaikan perselisihan?

Selama manusia hidup bersama, benturan kepentingan hampir tidak mungkin dihindari. Karena itulah masyarakat membutuhkan mekanisme yang dapat menentukan batas antara hak seseorang dengan hak orang lain.

Dalam perjalanan sejarah, aturan tersebut kemudian berkembang semakin kompleks seiring berkembangnya masyarakat.

Hukum tidak lagi semata-mata berfungsi sebagai larangan dan hukuman. Ia juga mengatur hak, kewajiban, hubungan sosial, kepemilikan, perdagangan, keluarga, pemerintahan hingga mekanisme penyelesaian sengketa.

HUKUM TERUS BERKEMBANG

Peradaban berikutnya memberikan kontribusi masing-masing terhadap perkembangan hukum.

Tradisi Yunani kuno melahirkan berbagai pemikiran mengenai negara, keadilan dan kehidupan warga negara. Romawi kemudian mengembangkan tradisi hukum yang sangat luas dan memberikan pengaruh besar terhadap perkembangan berbagai sistem hukum di kemudian hari.

Dari perjalanan panjang itulah hukum terus berubah mengikuti perkembangan masyarakat.

Kerajaan berubah menjadi negara.

Tradisi lisan berkembang menjadi peraturan tertulis.

Kekuasaan yang dahulu sangat bergantung kepada penguasa secara bertahap berkembang menuju sistem yang mengenal aturan, lembaga dan pembatasan terhadap penggunaan kekuasaan.

Kemudian lahirlah konstitusi, peraturan perundang-undangan, lembaga peradilan dan berbagai institusi penegakan hukum sebagaimana kita kenal sekarang.

Namun ada satu kebutuhan dasar yang tetap sama sejak ribuan tahun lalu:

manusia membutuhkan aturan untuk menjaga keteraturan sekaligus mencari keadilan dalam kehidupan bersama.

LALU, KAPAN HUKUM ITU ADA?

Pertanyaan ini ternyata tidak memiliki jawaban berupa satu tanggal tertentu.

Jika hukum dimaknai secara luas sebagai seperangkat aturan yang mengatur kehidupan bersama, maka jejaknya dapat dicari sejak manusia mulai membentuk masyarakat.

Sedangkan jika yang dimaksud adalah hukum tertulis, sejarah membawa kita pada peradaban-peradaban kuno yang telah mencatat aturan dan keputusan hukum ribuan tahun sebelum Masehi.

Dengan demikian, hukum bukan sesuatu yang tiba-tiba lahir bersama negara modern.

Ia merupakan hasil perjalanan panjang peradaban manusia.

DI MANA HUKUM ITU ADA?

Hukum tidak hanya berada di ruang sidang.

Tidak pula hanya berada dalam lembaran undang-undang.

Hukum hadir dalam hubungan antara manusia dengan manusia, masyarakat dengan negara, maupun negara dengan warga negaranya.

Ketika seseorang membuat perjanjian, melakukan transaksi, menikah, memperoleh warisan, mendirikan perusahaan, menggunakan hak milik, menghadapi sengketa atau mempertahankan haknya—di sana terdapat hubungan hukum.

Karena itu hukum sesungguhnya berada sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari.

BAGAIMANA HUKUM ITU ADA?

Hukum lahir, tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.

Sebagian berasal dari kebiasaan.

Sebagian dibentuk melalui peraturan.

Sebagian berkembang melalui putusan pengadilan.

Sebagian lainnya tumbuh melalui prinsip-prinsip hukum yang diakui dalam suatu sistem hukum.

Namun keberadaan aturan saja belum cukup.

Hukum membutuhkan manusia dan institusi yang menjalankannya dengan integritas.

Sebab hukum yang tertulis dengan baik sekalipun tidak otomatis menghasilkan keadilan apabila penerapannya kehilangan kejujuran, independensi dan rasa keadilan.

DARI HAMMURABI HINGGA ADVOKAT MODERN

Perjalanan dari prasasti batu di Mesopotamia hingga sistem peradilan modern menunjukkan satu hal menarik:

bentuk hukum dapat berubah, tetapi pencarian manusia terhadap keadilan tidak pernah berhenti.

Pada masa sekarang, pencarian tersebut dijalankan melalui sistem hukum yang jauh lebih kompleks. Ada pembentuk undang-undang, pengadilan, aparat penegak hukum, akademisi, serta profesi advokat.

Advokat berada di dalam perjalanan panjang tersebut sebagai profesi yang memberikan jasa hukum, mendampingi dan membela kepentingan hukum masyarakat sesuai dengan hukum dan etika profesi.

Karena itu memahami hukum seharusnya tidak berhenti pada kemampuan membaca dan menghafal pasal.

Seorang insan hukum juga perlu memahami mengapa hukum itu ada, untuk siapa hukum itu dibuat, dan nilai apa yang hendak dijaganya.

Pada akhirnya, sejarah hukum bukan sekadar cerita mengenai prasasti, kerajaan dan aturan dari masa lampau.

Ia adalah cerita tentang manusia.

Tentang konflik dan keteraturan.

Tentang hak dan kewajiban.

Tentang kekuasaan dan pembatasannya.

Dan terutama, tentang pencarian panjang manusia terhadap sesuatu yang hingga hari ini terus diperjuangkan:

KEADILAN

© Sekretariat PERADIN Jawa Barat.


SUMBER & BACAAN

  1. Musée du Louvre — The Code of Hammurabi. Koleksi dan penjelasan mengenai prasasti Hammurabi, Babilonia, sekitar 1750 SM.
    The Code of Hammurabi — Musée du Louvre
  2. Encyclopaedia Britannica — Code of Hammurabi. Rujukan sejarah mengenai Hammurabi dan perkembangan hukum Babilonia.
    Code of Hammurabi — Encyclopaedia Britannica
  3. Encyclopaedia Britannica — Ur-Nammu. Rujukan mengenai Raja Ur-Nammu dan tradisi hukum Mesopotamia kuno.
    Ur-Nammu — Encyclopaedia Britannica
  4. Encyclopaedia Britannica — Roman law. Rujukan mengenai perkembangan dan pengaruh tradisi hukum Romawi.
    Roman Law — Encyclopaedia Britannica