Oleh : Dr (c) Jojo Suharjo, S.H.,M.H.
Perkembangan hukum selalu berjalan beriringan dengan perubahan masyarakat. Ketika dunia semakin memberi perhatian pada perubahan iklim, keberlanjutan, serta tanggung jawab terhadap lingkungan, praktik penyelesaian sengketa pun mulai mengalami transformasi. Salah satu perkembangan yang menarik dalam dunia arbitrase internasional adalah munculnya gagasan Green Arbitration.
Istilah Green Arbitration sekilas dapat menimbulkan anggapan bahwa konsep ini merupakan mekanisme arbitrase yang secara khusus diperuntukkan bagi sengketa lingkungan hidup. Pemahaman tersebut perlu diluruskan. Dalam perkembangan praktik arbitrase internasional, Green Arbitration pada mulanya lebih berkaitan dengan upaya menjadikan proses arbitrase itu sendiri lebih berkelanjutan dan memiliki dampak lingkungan yang lebih kecil. Dengan kata lain, yang menjadi “green” pada awal perkembangan konsep ini bukanlah semata-mata objek sengketanya, melainkan cara arbitrase diselenggarakan.
Jejak Lingkungan dalam Arbitrase
Arbitrase, terutama arbitrase internasional, dapat melibatkan aktivitas lintas negara dalam skala yang cukup besar. Arbiter, kuasa hukum, saksi, ahli, dan para pihak dapat melakukan perjalanan internasional untuk menghadiri persidangan. Dokumen perkara dicetak dalam jumlah besar, berkas dikirim ke berbagai yurisdiksi, sementara penyelenggaraan hearing membutuhkan tempat, akomodasi, transportasi, energi, serta berbagai sumber daya lainnya.
Perkembangan teknologi kemudian memperlihatkan bahwa sebagian aktivitas tersebut dapat dilakukan dengan cara yang lebih efisien. Dokumen elektronik dapat menggantikan sebagian besar dokumen cetak. Pertemuan prosedural dapat dilakukan secara daring. Persidangan tertentu dapat dilaksanakan secara virtual atau hybrid. Perjalanan yang tidak diperlukan dapat dikurangi tanpa harus mengorbankan hak para pihak untuk memperoleh proses pemeriksaan yang adil.
Dari sinilah salah satu gagasan fundamental Green Arbitration berkembang: mengurangi dampak lingkungan dari penyelenggaraan arbitrase tanpa mengurangi fairness, efektivitas, dan kualitas proses penyelesaian sengketa.
Dari Green Pledge Menuju Green Protocols
Perkembangan Green Arbitration memperoleh momentum melalui Campaign for Greener Arbitrations, sebuah gerakan internasional yang berawal dari gagasan untuk mengurangi jejak lingkungan dalam praktik arbitrase. Gerakan tersebut kemudian berkembang dari komitmen melalui Green Pledge menuju penyusunan sejumlah Green Protocols yang memberikan panduan lebih konkret bagi berbagai pihak dalam ekosistem arbitrase.
Pendekatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada arbiter, tetapi juga kepada firma hukum, penyedia jasa hukum, lembaga arbitrase, penyelenggara hearing, serta berbagai pihak lain yang terlibat dalam proses penyelesaian sengketa. Praktiknya antara lain mendorong penggunaan electronic filing, electronic bundles, komunikasi elektronik, virtual meeting dan remote hearing apabila memungkinkan, serta pengurangan perjalanan dan penggunaan sumber daya yang tidak diperlukan.
Dengan demikian, Green Arbitration tidak dimaksudkan untuk mengubah prinsip fundamental arbitrase. Ia lebih merupakan upaya untuk menyelenggarakan arbitrase secara lebih efisien sekaligus bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Green Arbitration Bukan Environmental Arbitration
Pembedaan ini menjadi penting karena kedua istilah tersebut mudah tercampur. Green Arbitration, dalam pengertian awalnya, berorientasi pada proses. Pertanyaannya adalah bagaimana arbitrase dapat diselenggarakan dengan cara yang lebih berkelanjutan. Sementara itu, environmental arbitration atau arbitrase yang berkaitan dengan persoalan lingkungan dan perubahan iklim berorientasi pada substansi sengketa.
Sengketa semacam ini dapat muncul dari berbagai hubungan hukum, seperti proyek energi terbarukan, pembangunan infrastruktur hijau, investasi sumber daya alam, perdagangan karbon, kewajiban kontraktual mengenai emisi, teknologi hijau, ataupun kegiatan ekonomi lain yang memiliki dimensi lingkungan.
Karena itu, suatu arbitrase dapat menerapkan prinsip Green Arbitration meskipun sengketanya sama sekali tidak berkaitan dengan lingkungan. Sebaliknya, sengketa mengenai proyek energi terbarukan dapat diselesaikan melalui arbitrase yang dalam penyelenggaraannya belum tentu menerapkan prinsip-prinsip Green Arbitration.
Ketika Green Arbitration Bertemu Sengketa Lingkungan
Persoalan menjadi jauh lebih menarik ketika perkembangan Green Arbitration bertemu dengan meningkatnya sengketa yang berkaitan dengan lingkungan dan perubahan iklim. Pada titik tersebut, diskursusnya tidak lagi berhenti pada penggunaan dokumen elektronik, virtual hearing, atau pengurangan perjalanan. Muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar mengenai kemampuan arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa privat untuk menangani sengketa yang dapat mempunyai konsekuensi terhadap kepentingan publik dan lingkungan.
Arbitrase dibangun di atas prinsip party autonomy. Kewenangan tribunal pada dasarnya bersumber dari kesepakatan para pihak. Dalam berbagai konteks, arbitrase juga memberikan ruang yang besar bagi privasi dan kerahasiaan. Persoalan lingkungan mempunyai karakter yang berbeda. Dampak suatu kegiatan tidak selalu berhenti pada dua pihak yang bersengketa. Ia dapat memengaruhi masyarakat sekitar, ekosistem, sumber daya alam, bahkan kepentingan generasi mendatang.
Di sinilah muncul sejumlah persoalan hukum yang menarik. Bagaimana kepentingan masyarakat terdampak dapat diperhitungkan dalam proses yang dasarnya adalah persetujuan para pihak? Bagaimana prinsip kerahasiaan dalam arbitrase berinteraksi dengan kebutuhan transparansi ketika sengketa mempunyai konsekuensi terhadap kepentingan publik? Bagaimana tribunal menilai bukti ilmiah dan teknis yang kompleks dalam sengketa lingkungan? Dan sejauh mana kebijakan serta kewajiban lingkungan suatu negara dapat diperhitungkan dalam penyelesaian sengketa yang lahir dari hubungan hukum privat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara arbitrase dan agenda keberlanjutan jauh lebih kompleks daripada sekadar mengurangi penggunaan kertas.
Dua Dimensi Perubahan
Perkembangan Green Arbitration setidaknya memperlihatkan dua dimensi transformasi. Pertama adalah transformasi prosedural. Arbitrase mulai bergerak menuju penggunaan teknologi, digitalisasi dokumen, efisiensi perjalanan, serta penyelenggaraan hearing yang lebih adaptif dan berkelanjutan.
Kedua adalah transformasi substantif dalam lingkungan tempat arbitrase bekerja. Transisi menuju ekonomi berkelanjutan melahirkan berbagai hubungan hukum baru dalam sektor energi, investasi, teknologi, infrastruktur, perdagangan karbon, dan sumber daya alam. Hubungan hukum tersebut pada akhirnya juga berpotensi melahirkan sengketa baru.
Kedua perkembangan tersebut tidak harus dilebur menjadi satu konsep. Namun keduanya memperlihatkan bahwa hukum arbitrase tidak berada dalam ruang yang terisolasi dari perkembangan global mengenai keberlanjutan.
Tantangan bagi Hukum Arbitrase
Di sinilah tantangan terbesar mulai terlihat. Arbitrase memiliki karakter yang membuatnya menarik sebagai mekanisme penyelesaian sengketa: fleksibilitas, party autonomy, kemampuan memilih arbiter dengan keahlian tertentu, efisiensi prosedural, serta finalitas putusan. Namun sengketa yang memiliki dimensi lingkungan dapat membawa kepentingan yang lebih luas daripada kepentingan para pihak.
Karena itu muncul ketegangan konseptual antara party autonomy dan public interest; confidentiality dan environmental transparency; consent para pihak dan kepentingan masyarakat terdampak; serta finality of award dan kebutuhan perlindungan lingkungan.
Ketegangan tersebut bukan berarti arbitrase tidak dapat digunakan dalam sengketa yang memiliki dimensi lingkungan. Justru di sinilah ruang perkembangan hukum terbuka. Pertanyaannya bukan lagi apakah arbitrase harus ditinggalkan ketika berhadapan dengan persoalan keberlanjutan, tetapi bagaimana hukum arbitrase dapat beradaptasi tanpa kehilangan karakter fundamentalnya sebagai mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan kesepakatan para pihak.
Green Arbitration dan Masa Depan Penyelesaian Sengketa
Green Arbitration pada akhirnya tidak cukup dipahami hanya sebagai “arbitrase tanpa kertas”. Digitalisasi dokumen, virtual hearing, dan pengurangan perjalanan memang merupakan bagian penting dari gerakan menuju arbitrase yang lebih berkelanjutan. Namun perubahan yang sedang terjadi memperlihatkan persoalan yang jauh lebih luas.
Ketika agenda keberlanjutan semakin memengaruhi investasi, perdagangan, energi, pembangunan, teknologi, dan hubungan kontraktual lintas negara, dunia arbitrase juga akan semakin berhadapan dengan sengketa yang mempunyai dimensi lingkungan. Pada saat yang sama, proses arbitrase sendiri dituntut menjadi lebih efisien dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Karena itu, pembicaraan mengenai Green Arbitration dapat berkembang dari pertanyaan sederhana, “Bagaimana membuat proses arbitrase lebih ramah lingkungan?”, menuju pertanyaan yang jauh lebih fundamental: “Bagaimana hukum arbitrase beradaptasi dengan tuntutan keberlanjutan tanpa kehilangan prinsip-prinsip fundamental yang menjadi dasar keberadaannya?”
Pada titik itulah Green Arbitration menjadi lebih dari sekadar perubahan teknis dalam tata cara persidangan. Ia menjadi bagian dari diskursus yang lebih besar mengenai masa depan penyelesaian sengketa di era keberlanjutan.
© Sekretariat BPW PERADIN Jawa Barat.







