Oleh: Tim Kajian Hukum BPW PERADIN Jawa Barat
Ada perjalanan yang dimulai dengan harapan sangat sederhana: berangkat, menempuh perjalanan, kemudian tiba dengan selamat.
Bagi seorang penumpang angkutan umum, keselamatan bukan sesuatu yang seharusnya ia perjuangkan seorang diri. Ketika seseorang mempercayakan perjalanannya kepada sebuah moda transportasi, pada saat yang sama terdapat kewajiban hukum yang dipikul oleh mereka yang mengoperasikan, mengawaki, mengelola, dan mengawasi sarana transportasi tersebut.
Namun tidak setiap perjalanan berakhir sebagaimana direncanakan.
Ketika sebuah perjalanan berubah menjadi duka, muncul pertanyaan yang sulit dihindari: apakah setiap kecelakaan semata-mata merupakan musibah yang tidak dapat dicegah, atau terdapat keadaan tertentu ketika hukum harus bertanya apakah kewajiban keselamatan telah dijalankan sebagaimana mestinya?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara hati-hati.
Hukum tidak boleh tergesa-gesa menunjuk siapa yang bersalah. Tetapi hukum juga tidak seharusnya berhenti hanya karena suatu peristiwa disebut sebagai “musibah”.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menilai suatu kecelakaan tertentu ataupun menunjuk pihak tertentu. Pembahasannya semata-mata untuk melihat bagaimana hukum Indonesia menempatkan keselamatan penumpang dan pertanggungjawaban hukum ketika terjadi kecelakaan pelayaran.
Keselamatan Bukan Sekadar Kewajiban Moral
Undang-Undang Pelayaran menempatkan keselamatan sebagai bagian integral dari sistem pelayaran.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, kelaiklautan kapal tidak hanya berbicara mengenai keberadaan dokumen atau sertifikat.
Kelaiklautan mencakup keselamatan kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan awak kapal, kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan, pencegahan pencemaran, serta manajemen keamanan kapal.
Keselamatan kapal sendiri mencakup keadaan material, konstruksi, permesinan, perlistrikan, stabilitas, tata susunan, perlengkapan, alat penolong, radio, dan perangkat elektronik kapal.
Dengan demikian, pembicaraan mengenai kelaiklautan tidak semestinya berhenti hanya pada pertanyaan apakah kapal mempunyai sertifikat.
Dalam suatu kecelakaan, pemeriksaan dapat menyentuh keadaan kapal secara faktual ketika beroperasi: bagaimana stabilitasnya, bagaimana pemuatan dilakukan, apakah perlengkapan keselamatan dapat berfungsi, bagaimana kondisi mesin, apakah awak kapal memenuhi persyaratan, dan apakah sistem manajemen keselamatan benar-benar dilaksanakan.
Karena itu, suatu kecelakaan tidak dapat dinilai hanya dari akibat akhirnya.
Yang harus ditelusuri adalah rantai keselamatan sebelum, selama, dan setelah keadaan darurat terjadi.
Nakhoda Memikul Tanggung Jawab Besar, Tetapi Tidak Otomatis Bersalah
Nakhoda menempati posisi yang sangat penting dalam keselamatan pelayaran.
Sebagai pemimpin tertinggi di atas kapal, Nakhoda mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam sistem hukum pelayaran, Nakhoda mempunyai kewajiban untuk memastikan kapal memenuhi persyaratan kelaiklautan sebelum berlayar serta menjalankan kewajiban keselamatan ketika keadaan bahaya atau kecelakaan terjadi.
Namun besarnya tanggung jawab tersebut tidak dapat diterjemahkan secara sederhana menjadi anggapan bahwa setiap kecelakaan otomatis merupakan kesalahan Nakhoda.
Pertanyaan hukumnya tetap harus diarahkan kepada fakta: apa yang diketahui atau seharusnya diketahui, tindakan apa yang telah dilakukan, keputusan apa yang diambil berdasarkan keadaan saat itu, serta apakah kewajiban keselamatan telah dijalankan sesuai standar yang berlaku.
Dengan demikian, tanggung jawab hukum tidak sama dengan praduga bersalah.
Tanggung Jawab Tidak Berhenti di Anjungan Kapal
Salah satu perkembangan penting dalam Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 adalah penguatan fungsi Mahkamah Pelayaran dalam pemeriksaan kecelakaan kapal.
Mahkamah Pelayaran tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap Nakhoda dan perwira kapal.
Pasal 251 memungkinkan pemeriksaan terhadap operator, pemilik kapal, serta petugas atau pejabat yang berwenang apabila mereka mempunyai hubungan dengan penyebab terjadinya kecelakaan kapal. Ketentuan tersebut juga membuka penjatuhan sanksi administratif terhadap pihak yang terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan.
Pasal 253 memperjelas hal tersebut.
Mahkamah Pelayaran bertugas meneliti sebab kecelakaan dan menentukan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan oleh Nakhoda atau perwira kapal. Namun pemeriksaan juga dapat ditujukan kepada operator, pemilik kapal maupun petugas atau pejabat berwenang apabila kesalahan atau kelalaiannya berhubungan dengan terjadinya kecelakaan.
Terhadap operator atau pemilik kapal, sanksi administratif dapat berupa peringatan, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha. Terhadap petugas atau pejabat yang berwenang dapat dikenakan hukuman disiplin.
Perubahan tersebut membawa pesan penting:
pemeriksaan terhadap sebuah kecelakaan pelayaran tidak semestinya secara otomatis berhenti pada orang yang berada di anjungan kapal.
Apabila penyebab kecelakaan berada pada kebijakan operasional, pemeliharaan, sistem manajemen keselamatan, pemuatan, ataupun kegagalan pengawasan, maka rantai tanggung jawab dapat berada pada tingkat yang berbeda.
Pengawasan Keselamatan Juga Merupakan Bagian dari Sistem
Keselamatan pelayaran tidak sepenuhnya diletakkan pada awak kapal dan perusahaan.
Undang-Undang Pelayaran juga memberikan fungsi pengawasan kepada negara.
Syahbandar merupakan pejabat pemerintah di pelabuhan yang mempunyai kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Pasal 208 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 menempatkan Syahbandar pada fungsi pengawasan kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan, lalu lintas kapal, pemanduan, embarkasi dan debarkasi penumpang, serta berbagai kegiatan lainnya yang berkaitan dengan keselamatan.
Karena itu, ketika terjadi kecelakaan, pemeriksaan hukum dapat pula menyentuh bagaimana fungsi pengawasan dilaksanakan.
Namun adanya kewenangan pengawasan tidak berarti setiap pejabat otomatis bertanggung jawab apabila kecelakaan terjadi. Harus dibuktikan terlebih dahulu kewajiban konkretnya, tindakan atau kelalaiannya, serta hubungan antara tindakan tersebut dengan kecelakaan yang terjadi.
Cuaca Buruk Tidak Otomatis Mengakhiri Pertanyaan Hukum
Faktor alam merupakan bagian penting dalam pelayaran.
Cuaca buruk dapat menjadi keadaan yang sangat sulit dihindari, bahkan dalam kondisi tertentu dapat menjadi penyebab utama suatu kecelakaan.
Tetapi secara hukum, penyebutan “cuaca buruk” belum tentu selalu mengakhiri seluruh pertanyaan.
Masih dapat muncul pertanyaan: informasi cuaca apa yang tersedia saat kapal akan berlayar, apakah terdapat peringatan, bagaimana karakteristik kapal dalam menghadapi kondisi tersebut, siapa yang menerima informasi itu, dan keputusan apa yang kemudian diambil.
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak boleh dibangun dari asumsi.
Ia harus berasal dari data, dokumen, komunikasi, catatan pelayaran, informasi meteorologi, serta bukti teknis lainnya.
Karena itu, cuaca buruk dapat menjadi faktor yang membebaskan seseorang dari tanggung jawab apabila memang keadaan tersebut tidak dapat diperkirakan atau dihindari.
Tetapi dalam keadaan lain, cuaca justru dapat menjadi bagian dari risiko yang sejak awal seharusnya diperhitungkan.
KNKT dan Mahkamah Pelayaran Memiliki Fungsi yang Berbeda
Dalam pembicaraan mengenai kecelakaan transportasi, fungsi lembaga sering kali tercampur.
Investigasi keselamatan tidak sama dengan proses mencari seseorang untuk dihukum.
KNKT melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi untuk mencari fakta, faktor penyebab, dan pelajaran keselamatan agar kecelakaan dengan penyebab yang sama dapat dicegah pada masa yang akan datang.
Karena itu, prinsip investigasi keselamatan berbeda dari penyidikan pidana.
Sementara itu, Mahkamah Pelayaran melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kecelakaan kapal, termasuk menilai adanya kesalahan atau kelalaian dalam lingkup profesi dan penyelenggaraan pelayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelayaran.
Keduanya berbeda pula dari penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan pidana.
Secara sederhana dapat dikatakan:
Investigasi keselamatan mencari penyebab.
Pemeriksaan administratif dan profesi mencari pelanggaran terhadap kewajiban serta standar penyelenggaraan pelayaran.
Peradilan pidana menentukan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana dan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Ketiga proses tersebut tidak boleh dicampuradukkan.
Kapan Sebuah Musibah Memasuki Wilayah Pidana?
KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku.
KUHP menegaskan bahwa seseorang pada prinsipnya hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
Menariknya, selain ketentuan umum mengenai kealpaan yang menyebabkan kematian, KUHP juga mempunyai ketentuan yang secara khusus berkaitan dengan kapal.
Pasal 330 KUHP mengatur perbuatan karena kealpaan yang mengakibatkan kapal terdampar, rusak, tenggelam, hancur, atau tidak dapat dipakai.
Jika akibatnya menimbulkan bahaya umum bagi orang atau barang, mengakibatkan luka berat, bahkan mengakibatkan kematian, KUHP menyediakan ancaman pidana sesuai akibat yang ditimbulkan. Untuk akibat kematian, ancaman pidananya paling lama lima tahun.
Di sisi lain, Pasal 474 ayat (3) KUHP secara umum mengatur kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V.
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 dilakukan dalam menjalankan jabatan, mata pencaharian atau profesi, Pasal 475 membuka kemungkinan pemberatan pidana.
Namun keberadaan akibat berupa kematian tidak dengan sendirinya membuktikan kealpaan.
KUHP sendiri mengakui bahwa menentukan kealpaan dalam kejadian konkret bukanlah persoalan sederhana. Penilaian terhadap kealpaan bergantung pada keadaan perkara, standar kehati-hatian yang seharusnya dilakukan, serta fakta yang dapat dibuktikan.
Karena itu, konstruksi hukumnya tidak boleh disederhanakan menjadi:
terjadi kecelakaan + ada korban = seseorang pasti lalai.
Yang harus dibuktikan adalah apakah terdapat kewajiban hukum, apakah kewajiban tersebut dilanggar karena kealpaan, apakah timbul akibat, dan apakah terdapat hubungan kausal antara kealpaan tersebut dengan akibat yang terjadi.
Hukum Pidana Tidak Boleh Dimulai dari Pasal, Tetapi dari Fakta
Dalam perkara kecelakaan transportasi, godaan terbesar adalah mencari pasal terlebih dahulu kemudian berusaha memasukkan fakta ke dalamnya.
Pendekatan seperti itu justru berbahaya.
Sebuah kecelakaan harus direkonstruksi terlebih dahulu.
Bagaimana kondisi kelaiklautan kapal? Bagaimana pemuatan dan stabilitasnya? Bagaimana kondisi mesin dan alat keselamatan? Bagaimana sistem manajemen keselamatan perusahaan? Informasi cuaca apa yang tersedia? Bagaimana keputusan keberangkatan dibuat? Kapan keadaan darurat pertama kali diketahui? Kapan pertolongan diminta? Bagaimana prosedur evakuasi dilakukan?
Setelah fakta ditemukan, barulah hukum menentukan norma mana yang relevan.
KUHP sendiri menegaskan prinsip bahwa apabila suatu perbuatan diatur dalam aturan pidana umum dan aturan pidana khusus, pada prinsipnya aturan pidana khusus yang diterapkan, kecuali undang-undang menentukan lain.
Karena hukum pelayaran juga mempunyai berbagai ketentuan khusus mengenai keselamatan, kelaiklautan, kewajiban Nakhoda, pengoperasian kapal, dan persetujuan berlayar, maka penentuan pasal harus dilakukan setelah fakta konkret ditemukan.
Bagaimana Jika Kegagalannya Berada pada Sistem Perusahaan?
KUHP Nasional juga membawa perkembangan penting mengenai pertanggungjawaban korporasi.
Pasal 45 KUHP secara tegas menyatakan bahwa korporasi merupakan subjek tindak pidana.
Pertanggungjawaban dapat berkaitan dengan tindakan pengurus, orang yang bertindak untuk kepentingan korporasi, pemberi perintah, pemegang kendali, bahkan pemilik manfaat dalam keadaan yang ditentukan undang-undang.
Pasal 48 bahkan membuka pertanggungjawaban ketika korporasi tidak mengambil langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku, atau membiarkan terjadinya tindak pidana.
Ketentuan tersebut penting dalam melihat kecelakaan yang mungkin berakar pada kegagalan sistemik.
Apabila persoalannya bukan semata-mata kesalahan individual awak kapal, tetapi berkaitan dengan kebijakan perusahaan, pemeliharaan yang diabaikan, sistem keselamatan yang tidak berjalan, atau keputusan manajemen yang bertentangan dengan kewajiban hukum, maka pemeriksaan tidak semestinya otomatis berhenti kepada individu.
Namun pertanggungjawaban korporasi juga tidak boleh diasumsikan.
Semua unsur tetap harus dibuktikan.
Korporasi tidak dapat dianggap bersalah hanya karena kapal yang dioperasikannya mengalami kecelakaan.
Korban dan Keluarga Bukan Sekadar Angka
Di tengah pembicaraan mengenai kapal, Nakhoda, operator, pengawasan, investigasi, dan pertanggungjawaban hukum, terdapat satu pihak yang tidak boleh hilang dari pusat perhatian: penumpang dan keluarganya.
Ketika suatu perjalanan berubah menjadi tragedi, bagi keluarga korban persoalannya bukan semata-mata siapa yang akan diperiksa atau pasal apa yang akan digunakan.
Ada kebutuhan akan kepastian.
Ada kebutuhan akan informasi yang benar.
Ada perlindungan hukum yang harus berjalan.
Dan apabila kemudian ditemukan adanya pelanggaran kewajiban keselamatan, terdapat mekanisme pertanggungjawaban yang dapat ditempuh sesuai hukum.
Selain itu, sistem hukum Indonesia juga menyediakan mekanisme perlindungan dan pertanggungan bagi penumpang angkutan umum.
Mekanisme tersebut tidak boleh dipandang sebagai pengganti proses mencari kebenaran.
Santunan tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban hukum. Sebaliknya, belum adanya penetapan kesalahan pidana juga tidak semestinya menghilangkan perlindungan dasar yang memang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada penumpang.
Hukum Tidak Hadir untuk Menambah Luka
Ketika sebuah perjalanan berakhir menjadi duka, ruang publik mudah bergerak kepada dua ekstrem.
Yang pertama adalah terlalu cepat menunjuk seseorang untuk dipersalahkan.
Yang kedua adalah terlalu cepat menyebut semuanya sebagai musibah yang berada di luar jangkauan pertanggungjawaban manusia.
Keduanya berisiko mengabaikan proses pencarian kebenaran.
Tidak setiap musibah adalah tindak pidana. Tetapi menyebut sebuah peristiwa sebagai musibah juga tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk memastikan apakah seluruh standar keselamatan telah dijalankan.
Hukum harus memberikan ruang bagi investigasi untuk bekerja, fakta untuk ditemukan, ahli untuk menjelaskan, dan bukti untuk berbicara.
Apabila seluruh kewajiban keselamatan telah dilaksanakan dan kecelakaan memang terjadi karena keadaan yang tidak dapat dihindari, hukum harus mampu mengatakan demikian.
Sebaliknya, apabila fakta kemudian menunjukkan adanya kewajiban yang diabaikan dan pengabaian tersebut mempunyai hubungan dengan terjadinya kecelakaan atau bertambah beratnya akibat, hukum juga tidak boleh berpaling.
Sebab pertanggungjawaban hukum bukan semata-mata tentang mencari seseorang untuk dihukum.
Ia juga merupakan bagian dari memastikan bahwa setiap pelajaran dari sebuah tragedi berubah menjadi perlindungan bagi perjalanan berikutnya.
Dan bagi seseorang yang menunggu keluarganya pulang, keselamatan bukan sekadar istilah dalam undang-undang atau angka dalam laporan kecelakaan.
Keselamatan adalah hak untuk kembali kepada orang-orang yang menunggu di rumah.
Sumber Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi.
- Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
© Sekretariat BPW PERADIN Jawa Barat