Penulis: peradinjabar_mgr

  • South Coast Ride 2026, Touring Perdana PERADIN Bikers Club Pererat Persaudaraan Anggota

    South Coast Ride 2026, Touring Perdana PERADIN Bikers Club Pererat Persaudaraan Anggota

    Bandung, Oktober 2026 — PERADIN Bikers Club (PBC) sukses melaksanakan touring perdana bertajuk South Coast Ride 2026 dengan rute Bandung–Pangandaran pada 9–11 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi salah satu ruang kebersamaan bagi anggota PERADIN Jawa Barat di luar aktivitas profesi dan organisasi sehari-hari.

    Ketua BPW PERADIN Jawa Barat Jojo Suharjo menyampaikan bahwa kegiatan tersebut tidak semata-mata menjadi sarana menyalurkan kegemaran berkendara, tetapi juga membawa semangat untuk semakin mempererat rasa persaudaraan antaranggota PERADIN.
    “Kegiatan ini bukan hanya untuk menikmati kesenangan berkendara, tetapi menjadi bagian dari upaya mempererat persaudaraan dan kebersamaan sesama anggota PERADIN. Hal itu terlihat sejak keberangkatan, selama perjalanan, ketika berada di Pangandaran, hingga seluruh peserta kembali pulang,” ujar Jojo Suharjo.

    Antusiasme peserta terlihat sepanjang rangkaian kegiatan. Di tengah perjalanan ratusan kilometer menuju pesisir selatan Jawa Barat, para peserta tetap mengedepankan etika berkendara, menaati aturan lalu lintas, serta mengikuti standar operasional perjalanan konvoi yang telah ditetapkan.

    Sekretaris BPW PERADIN Jawa Barat Muhtar Efendi, yang turut mengikuti perjalanan, menilai South Coast Ride memberikan pengalaman berbeda di tengah rutinitas keseharian.
    “Perjalanannya sangat menyenangkan. Kepenatan dari rutinitas sehari-hari terasa jauh lebih ringan setelah riding bersama. Awalnya perjalanan ratusan kilometer Bandung–Pangandaran memang terasa melelahkan, tetapi semuanya terobati dengan kebersamaan dan pemandangan indah sepanjang jalur selatan,” ungkap Muhtar Efendi.

    Membawa Nama Organisasi di Jalan Raya
    Dalam South Coast Ride 2026, Deny Mucharam, anggota PERADIN Jawa Barat yang telah lama menggeluti aktivitas touring sepeda motor dan dipercaya sebagai Ketua PERADIN Bikers Club Jawa Barat, mendapat tanggung jawab sebagai Road Captain.
    Menurut Deny, memimpin konvoi lebih dari 20 sepeda motor dengan karakter dan kapasitas mesin yang beragam membutuhkan pengaturan yang matang. Terlebih, seluruh rombongan membawa identitas PERADIN Bikers Club selama perjalanan.
    “Memimpin konvoi lebih dari 20 motor dengan berbagai jenis dan kapasitas mesin bukan hal sederhana. Apalagi peserta menggunakan atribut PERADIN Bikers Club. Artinya, tanggung jawab kami bukan hanya menjaga ritme dan formasi perjalanan, tetapi juga menjaga keselamatan, kedisiplinan, etika berkendara, serta nama baik organisasi di ruang publik,” kata Deny Mucharam.
    Ia menambahkan bahwa dalam perjalanan kelompok, kecepatan bukan menjadi ukuran keberhasilan sebuah touring. Kemampuan seluruh peserta untuk menjaga disiplin, saling memperhatikan dan tiba bersama dengan selamat justru menjadi hal yang utama.
    “Bagi kami, perjalanan dinyatakan berhasil ketika seluruh peserta dapat menikmati perjalanan, menjaga kebersamaan, dan akhirnya kembali ke rumah masing-masing dengan selamat,” lanjutnya.
    South Coast Ride 2026 juga menunjukkan bahwa kebersamaan anggota PERADIN dapat dibangun melalui berbagai ruang positif di luar kegiatan profesi. Perjalanan, komunikasi, disiplin dalam kelompok, serta kepedulian antarpeserta menjadi bagian dari nilai persaudaraan yang tumbuh selama kegiatan berlangsung.
    Melalui PERADIN Bikers Club, kegiatan serupa diharapkan dapat menjadi salah satu wadah untuk memperkuat silaturahmi dan solidaritas antaranggota PERADIN, sekaligus menumbuhkan budaya berkendara yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.


    © Sekretariat BPW PERADIN Jawa Barat — 2026

  • Silaturahmi dan Konsultasi Program Kerja Strategis PERADIN Jawa Barat Bersama Ketua Dewan Pembina

    Silaturahmi dan Konsultasi Program Kerja Strategis PERADIN Jawa Barat Bersama Ketua Dewan Pembina

    Bandung, 23 September 2026 — Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (BPW PERADIN) Jawa Barat melakukan silaturahmi sekaligus konsultasi dengan Ketua Dewan Pembina PERADIN Jawa Barat, Marsekal Muda TNI (Purn) Dr. H. Agus Sudarya, S.H., S.E., M.M., M.H., M.Sc., CIQnR.

    Dalam pertemuan tersebut, BPW PERADIN Jawa Barat diwakili oleh Ketua BPW Jojo Suharjo serta Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kirwan Nurdiansyah.

    Pertemuan yang berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban tersebut menjadi bagian dari tradisi sowan dan silaturahmi pengurus kepada Dewan Pembina, sekaligus ruang untuk menyampaikan beberapa rencana program kerja strategis BPW PERADIN Jawa Barat yang dipersiapkan untuk mendukung pengembangan organisasi ke depan.

    Meski berlangsung secara informal, pembicaraan berjalan substantif. Beberapa agenda strategis organisasi didiskusikan untuk memperoleh pandangan, arahan, serta masukan dari Ketua Dewan Pembina sebelum memasuki tahap implementasi.

    Dalam pertemuan tersebut , ketua Dewan Pembina Peradin Jawa Barat memberikan sejumlah pandangan dan masukan terhadap beberapa rencana program kerja strategis yang disampaikan. Beliau juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah dan gagasan yang tengah dipersiapkan BPW PERADIN Jawa Barat.

    Masukan dan pandangan Ketua Dewan Pembina selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan strategis bagi BPW PERADIN Jawa Barat dalam mematangkan dan mengimplementasikan program-program kerja strategis, sehingga pelaksanaannya dapat memberikan manfaat nyata bagi anggota, organisasi, dan masyarakat.

    Pertemuan ini sekaligus mencerminkan pentingnya komunikasi dan kesinambungan antara pengurus dan Dewan Pembina dalam membangun PERADIN Jawa Barat yang profesional, solid, serta memiliki arah pengembangan organisasi yang berkelanjutan.

    “Silaturahmi ini penting bagi kami, terutama untuk mendapatkan pandangan dan masukan dari Dewan Pembina terhadap beberapa program strategis yang sedang kami persiapkan. Banyak hal yang kami peroleh dari pertemuan ini dan tentu menjadi bahan berharga dalam mematangkan langkah organisasi ke depan,” ujar Jojo Suharjo.

    © Sekretariat BPW PERADIN Jawa Barat — 2026

  • Memahami Green Arbitration: Sebuah Paradigma Baru Penyelesaian Sengketa di Era Keberlanjutan

    Memahami Green Arbitration: Sebuah Paradigma Baru Penyelesaian Sengketa di Era Keberlanjutan

    Oleh : Dr (c) Jojo Suharjo, S.H.,M.H.

    Perkembangan hukum selalu berjalan beriringan dengan perubahan masyarakat. Ketika dunia semakin memberi perhatian pada perubahan iklim, keberlanjutan, serta tanggung jawab terhadap lingkungan, praktik penyelesaian sengketa pun mulai mengalami transformasi. Salah satu perkembangan yang menarik dalam dunia arbitrase internasional adalah munculnya gagasan Green Arbitration.

    Istilah Green Arbitration sekilas dapat menimbulkan anggapan bahwa konsep ini merupakan mekanisme arbitrase yang secara khusus diperuntukkan bagi sengketa lingkungan hidup. Pemahaman tersebut perlu diluruskan. Dalam perkembangan praktik arbitrase internasional, Green Arbitration pada mulanya lebih berkaitan dengan upaya menjadikan proses arbitrase itu sendiri lebih berkelanjutan dan memiliki dampak lingkungan yang lebih kecil. Dengan kata lain, yang menjadi “green” pada awal perkembangan konsep ini bukanlah semata-mata objek sengketanya, melainkan cara arbitrase diselenggarakan.

    Jejak Lingkungan dalam Arbitrase

    Arbitrase, terutama arbitrase internasional, dapat melibatkan aktivitas lintas negara dalam skala yang cukup besar. Arbiter, kuasa hukum, saksi, ahli, dan para pihak dapat melakukan perjalanan internasional untuk menghadiri persidangan. Dokumen perkara dicetak dalam jumlah besar, berkas dikirim ke berbagai yurisdiksi, sementara penyelenggaraan hearing membutuhkan tempat, akomodasi, transportasi, energi, serta berbagai sumber daya lainnya.

    Perkembangan teknologi kemudian memperlihatkan bahwa sebagian aktivitas tersebut dapat dilakukan dengan cara yang lebih efisien. Dokumen elektronik dapat menggantikan sebagian besar dokumen cetak. Pertemuan prosedural dapat dilakukan secara daring. Persidangan tertentu dapat dilaksanakan secara virtual atau hybrid. Perjalanan yang tidak diperlukan dapat dikurangi tanpa harus mengorbankan hak para pihak untuk memperoleh proses pemeriksaan yang adil.

    Dari sinilah salah satu gagasan fundamental Green Arbitration berkembang: mengurangi dampak lingkungan dari penyelenggaraan arbitrase tanpa mengurangi fairness, efektivitas, dan kualitas proses penyelesaian sengketa.

    Dari Green Pledge Menuju Green Protocols

    Perkembangan Green Arbitration memperoleh momentum melalui Campaign for Greener Arbitrations, sebuah gerakan internasional yang berawal dari gagasan untuk mengurangi jejak lingkungan dalam praktik arbitrase. Gerakan tersebut kemudian berkembang dari komitmen melalui Green Pledge menuju penyusunan sejumlah Green Protocols yang memberikan panduan lebih konkret bagi berbagai pihak dalam ekosistem arbitrase.

    Pendekatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada arbiter, tetapi juga kepada firma hukum, penyedia jasa hukum, lembaga arbitrase, penyelenggara hearing, serta berbagai pihak lain yang terlibat dalam proses penyelesaian sengketa. Praktiknya antara lain mendorong penggunaan electronic filing, electronic bundles, komunikasi elektronik, virtual meeting dan remote hearing apabila memungkinkan, serta pengurangan perjalanan dan penggunaan sumber daya yang tidak diperlukan.

    Dengan demikian, Green Arbitration tidak dimaksudkan untuk mengubah prinsip fundamental arbitrase. Ia lebih merupakan upaya untuk menyelenggarakan arbitrase secara lebih efisien sekaligus bertanggung jawab terhadap lingkungan.

    Green Arbitration Bukan Environmental Arbitration

    Pembedaan ini menjadi penting karena kedua istilah tersebut mudah tercampur. Green Arbitration, dalam pengertian awalnya, berorientasi pada proses. Pertanyaannya adalah bagaimana arbitrase dapat diselenggarakan dengan cara yang lebih berkelanjutan. Sementara itu, environmental arbitration atau arbitrase yang berkaitan dengan persoalan lingkungan dan perubahan iklim berorientasi pada substansi sengketa.

    Sengketa semacam ini dapat muncul dari berbagai hubungan hukum, seperti proyek energi terbarukan, pembangunan infrastruktur hijau, investasi sumber daya alam, perdagangan karbon, kewajiban kontraktual mengenai emisi, teknologi hijau, ataupun kegiatan ekonomi lain yang memiliki dimensi lingkungan.

    Karena itu, suatu arbitrase dapat menerapkan prinsip Green Arbitration meskipun sengketanya sama sekali tidak berkaitan dengan lingkungan. Sebaliknya, sengketa mengenai proyek energi terbarukan dapat diselesaikan melalui arbitrase yang dalam penyelenggaraannya belum tentu menerapkan prinsip-prinsip Green Arbitration.

    Ketika Green Arbitration Bertemu Sengketa Lingkungan

    Persoalan menjadi jauh lebih menarik ketika perkembangan Green Arbitration bertemu dengan meningkatnya sengketa yang berkaitan dengan lingkungan dan perubahan iklim. Pada titik tersebut, diskursusnya tidak lagi berhenti pada penggunaan dokumen elektronik, virtual hearing, atau pengurangan perjalanan. Muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar mengenai kemampuan arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa privat untuk menangani sengketa yang dapat mempunyai konsekuensi terhadap kepentingan publik dan lingkungan.

    Arbitrase dibangun di atas prinsip party autonomy. Kewenangan tribunal pada dasarnya bersumber dari kesepakatan para pihak. Dalam berbagai konteks, arbitrase juga memberikan ruang yang besar bagi privasi dan kerahasiaan. Persoalan lingkungan mempunyai karakter yang berbeda. Dampak suatu kegiatan tidak selalu berhenti pada dua pihak yang bersengketa. Ia dapat memengaruhi masyarakat sekitar, ekosistem, sumber daya alam, bahkan kepentingan generasi mendatang.

    Di sinilah muncul sejumlah persoalan hukum yang menarik. Bagaimana kepentingan masyarakat terdampak dapat diperhitungkan dalam proses yang dasarnya adalah persetujuan para pihak? Bagaimana prinsip kerahasiaan dalam arbitrase berinteraksi dengan kebutuhan transparansi ketika sengketa mempunyai konsekuensi terhadap kepentingan publik? Bagaimana tribunal menilai bukti ilmiah dan teknis yang kompleks dalam sengketa lingkungan? Dan sejauh mana kebijakan serta kewajiban lingkungan suatu negara dapat diperhitungkan dalam penyelesaian sengketa yang lahir dari hubungan hukum privat?

    Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara arbitrase dan agenda keberlanjutan jauh lebih kompleks daripada sekadar mengurangi penggunaan kertas.

    Dua Dimensi Perubahan

    Perkembangan Green Arbitration setidaknya memperlihatkan dua dimensi transformasi. Pertama adalah transformasi prosedural. Arbitrase mulai bergerak menuju penggunaan teknologi, digitalisasi dokumen, efisiensi perjalanan, serta penyelenggaraan hearing yang lebih adaptif dan berkelanjutan.

    Kedua adalah transformasi substantif dalam lingkungan tempat arbitrase bekerja. Transisi menuju ekonomi berkelanjutan melahirkan berbagai hubungan hukum baru dalam sektor energi, investasi, teknologi, infrastruktur, perdagangan karbon, dan sumber daya alam. Hubungan hukum tersebut pada akhirnya juga berpotensi melahirkan sengketa baru.

    Kedua perkembangan tersebut tidak harus dilebur menjadi satu konsep. Namun keduanya memperlihatkan bahwa hukum arbitrase tidak berada dalam ruang yang terisolasi dari perkembangan global mengenai keberlanjutan.

    Tantangan bagi Hukum Arbitrase

    Di sinilah tantangan terbesar mulai terlihat. Arbitrase memiliki karakter yang membuatnya menarik sebagai mekanisme penyelesaian sengketa: fleksibilitas, party autonomy, kemampuan memilih arbiter dengan keahlian tertentu, efisiensi prosedural, serta finalitas putusan. Namun sengketa yang memiliki dimensi lingkungan dapat membawa kepentingan yang lebih luas daripada kepentingan para pihak.

    Karena itu muncul ketegangan konseptual antara party autonomy dan public interest; confidentiality dan environmental transparency; consent para pihak dan kepentingan masyarakat terdampak; serta finality of award dan kebutuhan perlindungan lingkungan.

    Ketegangan tersebut bukan berarti arbitrase tidak dapat digunakan dalam sengketa yang memiliki dimensi lingkungan. Justru di sinilah ruang perkembangan hukum terbuka. Pertanyaannya bukan lagi apakah arbitrase harus ditinggalkan ketika berhadapan dengan persoalan keberlanjutan, tetapi bagaimana hukum arbitrase dapat beradaptasi tanpa kehilangan karakter fundamentalnya sebagai mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan kesepakatan para pihak.

    Green Arbitration dan Masa Depan Penyelesaian Sengketa

    Green Arbitration pada akhirnya tidak cukup dipahami hanya sebagai “arbitrase tanpa kertas”. Digitalisasi dokumen, virtual hearing, dan pengurangan perjalanan memang merupakan bagian penting dari gerakan menuju arbitrase yang lebih berkelanjutan. Namun perubahan yang sedang terjadi memperlihatkan persoalan yang jauh lebih luas.

    Ketika agenda keberlanjutan semakin memengaruhi investasi, perdagangan, energi, pembangunan, teknologi, dan hubungan kontraktual lintas negara, dunia arbitrase juga akan semakin berhadapan dengan sengketa yang mempunyai dimensi lingkungan. Pada saat yang sama, proses arbitrase sendiri dituntut menjadi lebih efisien dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

    Karena itu, pembicaraan mengenai Green Arbitration dapat berkembang dari pertanyaan sederhana, “Bagaimana membuat proses arbitrase lebih ramah lingkungan?”, menuju pertanyaan yang jauh lebih fundamental: “Bagaimana hukum arbitrase beradaptasi dengan tuntutan keberlanjutan tanpa kehilangan prinsip-prinsip fundamental yang menjadi dasar keberadaannya?”

    Pada titik itulah Green Arbitration menjadi lebih dari sekadar perubahan teknis dalam tata cara persidangan. Ia menjadi bagian dari diskursus yang lebih besar mengenai masa depan penyelesaian sengketa di era keberlanjutan.

    © Sekretariat BPW PERADIN Jawa Barat.

  • Ingin Tulisan Hukum Anda Disukai Banyak Orang? Jadilah Pujangga!

    Ingin Tulisan Hukum Anda Disukai Banyak Orang? Jadilah Pujangga!

    Oleh : Deny Mucharam

    Bagi Anda yang gemar menulis, menyusun artikel, kajian, analisis, maupun penelitian hukum, mungkin sudah saatnya mengubah cara kita memandang sebuah tulisan hukum. Selama ini, tulisan hukum kerap identik dengan bahasa yang kaku, padat, penuh istilah teknis, dan terkadang terasa begitu berat untuk dituntaskan hingga halaman terakhir.

    Padahal, ketepatan hukum tidak selalu harus dibungkus dengan kalimat yang dingin. Ketajaman analisis tidak harus kehilangan keindahan bahasa.

    Cobalah menulis artikel, jurnal, bahkan karya ilmiah sekelas skripsi, tesis, hingga disertasi dengan sentuhan seorang pujangga. Bukan berarti mengubah fakta menjadi cerita. Bukan pula menghias pasal dengan bahasa berbunga-bunga hingga maknanya bergeser. Yang diubah adalah cara menyampaikan gagasan: ritme kalimatnya, susunan argumentasinya, pilihan katanya, transisi antargagasannya, dan cara membawa pembaca dari satu persoalan menuju persoalan berikutnya.

    Sebab tulisan hukum yang baik bukan hanya harus benar. Ia juga harus mampu membuat orang ingin terus membaca.

    Dalam tulisan ini, saya ingin berbagi sedikit trik mengenai bagaimana menulis artikel dan kajian hukum dengan gaya yang lebih hidup, lebih mengalir, dan lebih memikat—seolah pembaca sedang mengikuti sebuah cerita, tanpa sedikit pun kehilangan ketelitian akademik dan ketegasan hukumnya.

    Saya juga akan memberikan beberapa contoh sederhana: bagaimana sebuah kalimat hukum yang semula terasa datar dapat diubah menjadi lebih bernyawa, lebih elegan, dan lebih berkesan.

    Karena terkadang, persoalannya bukan pada apa yang kita tulis. Melainkan pada bagaimana kita membuat pembaca—sekalipun jika ia adalah seorang hakim yang sedang membaca eksepsi kita—ingin tinggal lebih lama di dalam tulisan kita.

    Hukum Tidak Harus Selalu Berbicara dengan Wajah Serius

    Ada kecenderungan dalam penulisan hukum untuk menganggap bahwa semakin rumit bahasa yang digunakan, semakin tinggi pula kadar keilmuannya. Padahal belum tentu.

    Bahasa yang sulit tidak selalu identik dengan kedalaman berpikir. Sebaliknya, kemampuan menjelaskan persoalan rumit dengan bahasa yang indah, sederhana, dan tetap akurat justru menunjukkan bahwa penulis benar-benar memahami apa yang sedang dibicarakannya.

    Seorang penulis hukum seharusnya tidak hanya bertanya, “Apakah analisis saya benar?” Tetapi juga, “Apakah pembaca ingin terus mengikuti jalan pikiran saya?”

    Karena analisis hukum pada dasarnya adalah sebuah perjalanan intelektual. Penulis membawa pembaca dari fakta, menuju persoalan, lalu memasuki norma hukum, menimbang berbagai argumentasi, dan akhirnya tiba pada suatu kesimpulan.

    Perjalanan itu bisa terasa seperti berjalan di lorong panjang yang gelap. Atau sebaliknya, bisa terasa seperti sebuah cerita yang membuat pembaca penasaran: apa yang akan terjadi setelah ini?

    Di sinilah seni menulis bekerja.

    Jangan Langsung Melempar Pembaca ke Dalam Pasal

    Salah satu kebiasaan yang sering dijumpai dalam tulisan hukum adalah membuka pembahasan langsung dengan undang-undang.

    Misalnya:

    Gaya Biasa

    “Berdasarkan Pasal X Undang-Undang Y, setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa negara wajib memberikan perlindungan kepada setiap warga negara.”

    Kalimat tersebut tidak salah. Namun ia terasa seperti seseorang yang baru membuka pintu, lalu langsung menyodorkan buku undang-undang kepada tamunya.

    Bandingkan dengan pendekatan berikut.

    Gaya Dengan Seni

    “Setiap orang pada suatu saat dapat berhadapan dengan hukum. Ada yang datang ke ruang pengadilan sebagai korban. Ada yang duduk sebagai terdakwa. Ada pula yang sekadar berusaha mempertahankan sesuatu yang selama bertahun-tahun dianggap sebagai haknya.

    Pada saat itulah hukum diuji. Bukan hanya melalui bunyi pasal yang tertulis di atas kertas, tetapi melalui satu pertanyaan sederhana: apakah seseorang benar-benar memperoleh perlindungan ketika ia sedang membutuhkannya?

    Pertanyaan tersebut menemukan pijakan normatifnya dalam Pasal X Undang-Undang Y.”

    Substansinya tetap sama. Tetapi kini pembaca sudah diajak masuk ke dalam persoalan sebelum bertemu dengan normanya.

    Itulah teknik pertama: bangun suasana terlebih dahulu, baru hadirkan hukum.

    Fakta Bukan Sekadar Daftar Peristiwa

    Dalam analisis hukum, fakta adalah fondasi. Karena itu fakta tidak boleh ditambah, dikurangi, terlebih lagi direkayasa demi membuat tulisan terasa dramatis.

    Namun fakta tetap dapat disusun secara naratif.

    Perhatikan contoh berikut.

    Gaya Biasa

    “Pada tanggal 10 Januari 2026, A melakukan perjanjian dengan B. Pada tanggal 20 Januari 2026, B menyerahkan uang kepada A. Selanjutnya A tidak melaksanakan kewajibannya.”

    Secara informasi, lengkap. Namun secara pengalaman membaca, terasa seperti notulen.

    Bandingkan:

    Gaya Dengan Seni

    “Semua bermula pada 10 Januari 2026, ketika A dan B mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian. Sepuluh hari kemudian, B memenuhi bagiannya. Uang diserahkan sebagaimana yang telah disepakati.

    Namun setelah kewajiban itu berpindah dari janji menjadi kenyataan, persoalan justru dimulai. A tidak melaksanakan kewajibannya.

    Dari titik inilah hubungan yang semula dibangun atas dasar kesepakatan berubah menjadi sengketa hukum.”

    Tidak ada fakta baru yang ditambahkan. Tidak ada fakta yang diubah. Yang berubah hanyalah cara menyusunnya.

    Dan perbedaan kecil itulah yang membuat fakta terasa hidup.

    Buat Pembaca Merasakan Persoalan Sebelum Menjelaskannya

    Tulisan hukum yang menarik tidak selalu terburu-buru memberikan jawaban. Kadang-kadang justru pertanyaanlah yang membuat pembaca bertahan.

    Misalnya:

    Gaya Biasa

    “Permasalahan hukum dalam perkara ini adalah apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.”

    Bandingkan:

    Gaya Dengan Seni

    “Namun persoalannya tidak berhenti pada kegagalan memenuhi janji. Pertanyaannya lebih jauh: apakah kegagalan itu semata-mata merupakan keadaan yang dapat dimaklumi, atau justru telah berubah menjadi sebuah pelanggaran terhadap kewajiban yang mengikat para pihak?

    Di sinilah konsep wanprestasi mulai menemukan relevansinya.”

    Pertanyaan berfungsi seperti pintu. Pembaca ingin membukanya.

    Gunakan Transisi sebagai Jembatan, Bukan Sekadar Penghubung

    Dalam tulisan akademik, perpindahan antarbagian sering terasa kaku. Penulis selesai membahas fakta, lalu mendadak menulis: “Selanjutnya akan dibahas mengenai dasar hukum.”

    Secara struktur benar. Secara rasa, mati.

    Cobalah mengganti transisi dengan kalimat yang membawa pembaca secara perlahan. Misalnya: “Fakta tersebut mungkin terlihat sederhana. Namun ketika ditempatkan di bawah cahaya hukum, persoalannya menjadi jauh lebih kompleks.”

    Atau: “Pada titik inilah hukum mulai mengambil peran.”

    Atau: “Pertanyaan berikutnya bukan lagi mengenai apa yang terjadi, melainkan bagaimana hukum memandang apa yang telah terjadi.”

    Transisi yang baik membuat pembaca tidak menyadari bahwa ia sebenarnya sedang berpindah dari satu subbab menuju subbab berikutnya. Ia hanya merasa sedang mengikuti alur.

    Variasikan Panjang Kalimat

    Ini salah satu teknik paling sederhana, tetapi efeknya luar biasa. Kalimat panjang memberi ruang untuk membangun argumen. Kalimat sedang memberi penjelasan. Dan kalimat pendek memberi pukulan.

    Perhatikan:

    “Dalam hubungan hukum antara negara dan warga negara terdapat ketidakseimbangan kekuasaan yang secara alamiah menempatkan negara pada posisi yang jauh lebih kuat karena negara memiliki perangkat hukum, aparat penegak hukum, kewenangan koersif, dan berbagai instrumen kekuasaan lainnya.

    Karena itulah hak pembelaan dibutuhkan.

    Bukan sebagai hadiah.

    Tetapi sebagai penyeimbang.”

    Kalimat terakhir pendek. Dan justru karena pendek, ia terasa lebih keras.

    Jangan Takut Menggunakan Metafora

    Metafora dapat membuat konsep hukum yang abstrak menjadi lebih mudah dibayangkan.

    Misalnya: “Hukum adalah pagar terakhir bagi seseorang yang berhadapan dengan kekuasaan.”

    “Aturan pembuktian adalah jembatan yang menghubungkan dugaan dengan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan.”

    “Hak atas pembelaan adalah rem bagi kekuasaan negara.”

    Namun ada satu syarat. Metafora harus membantu menjelaskan hukum, bukan menggantikan hukum.

    Jangan sampai keindahan bahasa justru membuat makna normatif kabur.

    Dalam tulisan hukum, anda harus tahu kapan harus berhenti menjadi pujangga.

    Pisahkan Fakta, Norma, dan Argumentasi

    Keindahan bahasa tidak boleh mengorbankan disiplin analisis. Setidaknya ada tiga lapisan yang harus tetap jelas.

    Pertama, fakta. Apa yang benar-benar terjadi?

    Kedua, norma. Apa yang dikatakan undang-undang, doktrin, yurisprudensi, atau sumber hukum lainnya?

    Ketiga, analisis. Bagaimana norma tersebut diterapkan terhadap fakta?

    Dalam gaya pujangga, ketiganya tetap dipisahkan secara intelektual, meskipun secara naratif dapat mengalir dengan halus.

    Justru di sinilah seni sesungguhnya: membuat struktur akademik yang ketat tapi terasa seperti cerita yang mengalir.

    Hadirkan Lawan Argumentasi

    Analisis hukum yang menarik bukan hanya menyampaikan satu pendapat lalu menganggap persoalan selesai. Berikan ruang bagi argumentasi sebaliknya.

    Misalnya:

    “Sekilas, tindakan tersebut dapat dipandang sebagai wanprestasi karena kewajiban tidak dipenuhi. Namun kesimpulan itu belum tentu dapat diterima begitu saja.

    Ada pertanyaan lain yang harus dijawab: apakah kegagalan memenuhi kewajiban tersebut lahir dari kesengajaan, kelalaian, atau justru keadaan di luar kemampuan para pihak?”

    Di sinilah tulisan hukum mulai terasa seperti dialog.

    Argumentasi bertemu dengan kontra-argumentasi. Dalil dibenturkan dengan dalil.

    Dan pembaca diajak melihat mengapa satu kesimpulan akhirnya lebih dapat dipertanggungjawabkan daripada kemungkinan lainnya.

    Bangun Klimaks Argumentasi

    Novel memiliki klimaks. Analisis hukum pun seharusnya demikian.

    Seluruh fakta, norma, dan argumentasi yang sebelumnya dibangun harus bertemu di satu titik.

    Misalnya:

    “Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata bahwa kewajiban tidak dilaksanakan. Persoalan sebenarnya adalah bahwa kewajiban tersebut telah lahir secara sah, dapat dilaksanakan, telah jatuh tempo, dan tidak dipenuhi tanpa alasan hukum yang dapat membenarkannya.

    Pada titik inilah kegagalan memenuhi janji berubah menjadi wanprestasi.”

    Kalimat terakhir adalah klimaks. Ia bukan kesimpulan yang jatuh dari langit. Pembaca telah dibawa menuju ke sana sejak beberapa paragraf sebelumnya.

    Jangan Menghabiskan Kesimpulan dengan Bahasa Administratif

    Ada banyak tulisan yang sangat bagus sejak halaman pertama, lalu berakhir dengan: “Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa…”

    Tidak salah. Tetapi sayang sekali……

    Kesimpulan adalah kesempatan terakhir meninggalkan kesan.

    Misalnya:

    “Pada akhirnya, hukum tidak pernah hanya berbicara mengenai pasal. Ia berbicara tentang manusia. Tentang seseorang yang haknya dilanggar. Tentang seseorang yang dituduh. Tentang seseorang yang meminta keadilan.

    Dan tugas hukum bukan semata-mata menentukan siapa yang benar atau salah, melainkan memastikan bahwa perjalanan menuju kebenaran itu sendiri berlangsung secara adil.”

    Pembaca mungkin sudah selesai membaca analisisnya. Tetapi kalimat itu masih tinggal beberapa saat di kepalanya.

    Dan bukankah tulisan yang baik memang seharusnya demikian?

    Formula Praktis Menulis Hukum ala Pujangga

    Jika ingin mencoba teknik ini, gunakan pola sederhana berikut:

    Pertama, buka dengan manusia atau persoalan, bukan pasal.

    Kedua, susun fakta sebagai perjalanan peristiwa.

    Ketiga, munculkan pertanyaan hukum sebagai konflik intelektual.

    Keempat, hadirkan norma sebagai jawaban yang perlahan masuk ke dalam cerita.

    Kelima, benturkan argumentasi dan kontra-argumentasi.

    Keenam, gunakan variasi panjang kalimat untuk menciptakan ritme.

    Ketujuh, gunakan metafora secukupnya.

    Kedelapan, bangun klimaks argumentasi.

    Kesembilan, tutup dengan kesimpulan yang bukan hanya menjawab, tetapi meninggalkan kesan.

    Dan satu hal terpenting: jangan pernah mengorbankan ketepatan hukum demi keindahan bahasa.

    Pujangga boleh bermain dengan kata. Tetapi seorang penulis hukum tidak boleh bermain dengan fakta.

    Penutup

    Menulis hukum tidak harus selalu terasa seperti menyusun batu bata. Ia juga dapat menyerupai seni arsitektur.

    Pasal adalah fondasinya. Fakta adalah dindingnya. Argumentasi adalah rangkanya. Logika adalah tiangnya.

    Namun bahasa menentukan apakah bangunan itu hanya berdiri… atau membuat orang berhenti sejenak untuk memandangnya.

    Karena tulisan hukum yang baik bukan sekadar tulisan yang mampu menjelaskan hukum. Tulisan hukum yang baik adalah tulisan yang membuat pembaca memahami, mengikuti, merasakan, lalu mengingat apa yang telah dibacanya.

    Maka, jika Anda ingin tulisan hukum Anda dibaca lebih banyak orang, jangan hanya belajar menjadi penulis hukum yang baik.

    Belajarlah sedikit menjadi pujangga.

    Bukan untuk memperindah hukum.

    Tetapi agar hukum dapat berbicara kepada manusia dengan bahasa yang lebih manusiawi.

    © Sekretariat PERADIN Jawa Barat

  • Ketika Perjalanan Tak Sampai Tujuan: Memahami Tanggung Jawab Hukum atas Keselamatan Penumpang

    Ketika Perjalanan Tak Sampai Tujuan: Memahami Tanggung Jawab Hukum atas Keselamatan Penumpang

    Oleh: Tim Kajian Hukum BPW PERADIN Jawa Barat

    Ada perjalanan yang dimulai dengan harapan sangat sederhana: berangkat, menempuh perjalanan, kemudian tiba dengan selamat.

    Bagi seorang penumpang angkutan umum, keselamatan bukan sesuatu yang seharusnya ia perjuangkan seorang diri. Ketika seseorang mempercayakan perjalanannya kepada sebuah moda transportasi, pada saat yang sama terdapat kewajiban hukum yang dipikul oleh mereka yang mengoperasikan, mengawaki, mengelola, dan mengawasi sarana transportasi tersebut.

    Namun tidak setiap perjalanan berakhir sebagaimana direncanakan.

    Ketika sebuah perjalanan berubah menjadi duka, muncul pertanyaan yang sulit dihindari: apakah setiap kecelakaan semata-mata merupakan musibah yang tidak dapat dicegah, atau terdapat keadaan tertentu ketika hukum harus bertanya apakah kewajiban keselamatan telah dijalankan sebagaimana mestinya?

    Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara hati-hati.

    Hukum tidak boleh tergesa-gesa menunjuk siapa yang bersalah. Tetapi hukum juga tidak seharusnya berhenti hanya karena suatu peristiwa disebut sebagai “musibah”.

    Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menilai suatu kecelakaan tertentu ataupun menunjuk pihak tertentu. Pembahasannya semata-mata untuk melihat bagaimana hukum Indonesia menempatkan keselamatan penumpang dan pertanggungjawaban hukum ketika terjadi kecelakaan pelayaran.

    Keselamatan Bukan Sekadar Kewajiban Moral

    Undang-Undang Pelayaran menempatkan keselamatan sebagai bagian integral dari sistem pelayaran.

    Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, kelaiklautan kapal tidak hanya berbicara mengenai keberadaan dokumen atau sertifikat.

    Kelaiklautan mencakup keselamatan kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan awak kapal, kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan, pencegahan pencemaran, serta manajemen keamanan kapal.

    Keselamatan kapal sendiri mencakup keadaan material, konstruksi, permesinan, perlistrikan, stabilitas, tata susunan, perlengkapan, alat penolong, radio, dan perangkat elektronik kapal.

    Dengan demikian, pembicaraan mengenai kelaiklautan tidak semestinya berhenti hanya pada pertanyaan apakah kapal mempunyai sertifikat.

    Dalam suatu kecelakaan, pemeriksaan dapat menyentuh keadaan kapal secara faktual ketika beroperasi: bagaimana stabilitasnya, bagaimana pemuatan dilakukan, apakah perlengkapan keselamatan dapat berfungsi, bagaimana kondisi mesin, apakah awak kapal memenuhi persyaratan, dan apakah sistem manajemen keselamatan benar-benar dilaksanakan.

    Karena itu, suatu kecelakaan tidak dapat dinilai hanya dari akibat akhirnya.

    Yang harus ditelusuri adalah rantai keselamatan sebelum, selama, dan setelah keadaan darurat terjadi.

    Nakhoda Memikul Tanggung Jawab Besar, Tetapi Tidak Otomatis Bersalah

    Nakhoda menempati posisi yang sangat penting dalam keselamatan pelayaran.

    Sebagai pemimpin tertinggi di atas kapal, Nakhoda mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    Dalam sistem hukum pelayaran, Nakhoda mempunyai kewajiban untuk memastikan kapal memenuhi persyaratan kelaiklautan sebelum berlayar serta menjalankan kewajiban keselamatan ketika keadaan bahaya atau kecelakaan terjadi.

    Namun besarnya tanggung jawab tersebut tidak dapat diterjemahkan secara sederhana menjadi anggapan bahwa setiap kecelakaan otomatis merupakan kesalahan Nakhoda.

    Pertanyaan hukumnya tetap harus diarahkan kepada fakta: apa yang diketahui atau seharusnya diketahui, tindakan apa yang telah dilakukan, keputusan apa yang diambil berdasarkan keadaan saat itu, serta apakah kewajiban keselamatan telah dijalankan sesuai standar yang berlaku.

    Dengan demikian, tanggung jawab hukum tidak sama dengan praduga bersalah.

    Tanggung Jawab Tidak Berhenti di Anjungan Kapal

    Salah satu perkembangan penting dalam Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 adalah penguatan fungsi Mahkamah Pelayaran dalam pemeriksaan kecelakaan kapal.

    Mahkamah Pelayaran tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap Nakhoda dan perwira kapal.

    Pasal 251 memungkinkan pemeriksaan terhadap operator, pemilik kapal, serta petugas atau pejabat yang berwenang apabila mereka mempunyai hubungan dengan penyebab terjadinya kecelakaan kapal. Ketentuan tersebut juga membuka penjatuhan sanksi administratif terhadap pihak yang terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan.

    Pasal 253 memperjelas hal tersebut.

    Mahkamah Pelayaran bertugas meneliti sebab kecelakaan dan menentukan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan oleh Nakhoda atau perwira kapal. Namun pemeriksaan juga dapat ditujukan kepada operator, pemilik kapal maupun petugas atau pejabat berwenang apabila kesalahan atau kelalaiannya berhubungan dengan terjadinya kecelakaan.

    Terhadap operator atau pemilik kapal, sanksi administratif dapat berupa peringatan, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha. Terhadap petugas atau pejabat yang berwenang dapat dikenakan hukuman disiplin.

    Perubahan tersebut membawa pesan penting:

    pemeriksaan terhadap sebuah kecelakaan pelayaran tidak semestinya secara otomatis berhenti pada orang yang berada di anjungan kapal.

    Apabila penyebab kecelakaan berada pada kebijakan operasional, pemeliharaan, sistem manajemen keselamatan, pemuatan, ataupun kegagalan pengawasan, maka rantai tanggung jawab dapat berada pada tingkat yang berbeda.

    Pengawasan Keselamatan Juga Merupakan Bagian dari Sistem

    Keselamatan pelayaran tidak sepenuhnya diletakkan pada awak kapal dan perusahaan.

    Undang-Undang Pelayaran juga memberikan fungsi pengawasan kepada negara.

    Syahbandar merupakan pejabat pemerintah di pelabuhan yang mempunyai kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

    Pasal 208 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 menempatkan Syahbandar pada fungsi pengawasan kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan, lalu lintas kapal, pemanduan, embarkasi dan debarkasi penumpang, serta berbagai kegiatan lainnya yang berkaitan dengan keselamatan.

    Karena itu, ketika terjadi kecelakaan, pemeriksaan hukum dapat pula menyentuh bagaimana fungsi pengawasan dilaksanakan.

    Namun adanya kewenangan pengawasan tidak berarti setiap pejabat otomatis bertanggung jawab apabila kecelakaan terjadi. Harus dibuktikan terlebih dahulu kewajiban konkretnya, tindakan atau kelalaiannya, serta hubungan antara tindakan tersebut dengan kecelakaan yang terjadi.

    Cuaca Buruk Tidak Otomatis Mengakhiri Pertanyaan Hukum

    Faktor alam merupakan bagian penting dalam pelayaran.

    Cuaca buruk dapat menjadi keadaan yang sangat sulit dihindari, bahkan dalam kondisi tertentu dapat menjadi penyebab utama suatu kecelakaan.

    Tetapi secara hukum, penyebutan “cuaca buruk” belum tentu selalu mengakhiri seluruh pertanyaan.

    Masih dapat muncul pertanyaan: informasi cuaca apa yang tersedia saat kapal akan berlayar, apakah terdapat peringatan, bagaimana karakteristik kapal dalam menghadapi kondisi tersebut, siapa yang menerima informasi itu, dan keputusan apa yang kemudian diambil.

    Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak boleh dibangun dari asumsi.

    Ia harus berasal dari data, dokumen, komunikasi, catatan pelayaran, informasi meteorologi, serta bukti teknis lainnya.

    Karena itu, cuaca buruk dapat menjadi faktor yang membebaskan seseorang dari tanggung jawab apabila memang keadaan tersebut tidak dapat diperkirakan atau dihindari.

    Tetapi dalam keadaan lain, cuaca justru dapat menjadi bagian dari risiko yang sejak awal seharusnya diperhitungkan.

    KNKT dan Mahkamah Pelayaran Memiliki Fungsi yang Berbeda

    Dalam pembicaraan mengenai kecelakaan transportasi, fungsi lembaga sering kali tercampur.

    Investigasi keselamatan tidak sama dengan proses mencari seseorang untuk dihukum.

    KNKT melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi untuk mencari fakta, faktor penyebab, dan pelajaran keselamatan agar kecelakaan dengan penyebab yang sama dapat dicegah pada masa yang akan datang.

    Karena itu, prinsip investigasi keselamatan berbeda dari penyidikan pidana.

    Sementara itu, Mahkamah Pelayaran melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kecelakaan kapal, termasuk menilai adanya kesalahan atau kelalaian dalam lingkup profesi dan penyelenggaraan pelayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelayaran.

    Keduanya berbeda pula dari penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan pidana.

    Secara sederhana dapat dikatakan:

    Investigasi keselamatan mencari penyebab.

    Pemeriksaan administratif dan profesi mencari pelanggaran terhadap kewajiban serta standar penyelenggaraan pelayaran.

    Peradilan pidana menentukan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana dan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

    Ketiga proses tersebut tidak boleh dicampuradukkan.

    Kapan Sebuah Musibah Memasuki Wilayah Pidana?

    KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku.

    KUHP menegaskan bahwa seseorang pada prinsipnya hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.

    Menariknya, selain ketentuan umum mengenai kealpaan yang menyebabkan kematian, KUHP juga mempunyai ketentuan yang secara khusus berkaitan dengan kapal.

    Pasal 330 KUHP mengatur perbuatan karena kealpaan yang mengakibatkan kapal terdampar, rusak, tenggelam, hancur, atau tidak dapat dipakai.

    Jika akibatnya menimbulkan bahaya umum bagi orang atau barang, mengakibatkan luka berat, bahkan mengakibatkan kematian, KUHP menyediakan ancaman pidana sesuai akibat yang ditimbulkan. Untuk akibat kematian, ancaman pidananya paling lama lima tahun.

    Di sisi lain, Pasal 474 ayat (3) KUHP secara umum mengatur kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V.

    Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 dilakukan dalam menjalankan jabatan, mata pencaharian atau profesi, Pasal 475 membuka kemungkinan pemberatan pidana.

    Namun keberadaan akibat berupa kematian tidak dengan sendirinya membuktikan kealpaan.

    KUHP sendiri mengakui bahwa menentukan kealpaan dalam kejadian konkret bukanlah persoalan sederhana. Penilaian terhadap kealpaan bergantung pada keadaan perkara, standar kehati-hatian yang seharusnya dilakukan, serta fakta yang dapat dibuktikan.

    Karena itu, konstruksi hukumnya tidak boleh disederhanakan menjadi:

    terjadi kecelakaan + ada korban = seseorang pasti lalai.

    Yang harus dibuktikan adalah apakah terdapat kewajiban hukum, apakah kewajiban tersebut dilanggar karena kealpaan, apakah timbul akibat, dan apakah terdapat hubungan kausal antara kealpaan tersebut dengan akibat yang terjadi.

    Hukum Pidana Tidak Boleh Dimulai dari Pasal, Tetapi dari Fakta

    Dalam perkara kecelakaan transportasi, godaan terbesar adalah mencari pasal terlebih dahulu kemudian berusaha memasukkan fakta ke dalamnya.

    Pendekatan seperti itu justru berbahaya.

    Sebuah kecelakaan harus direkonstruksi terlebih dahulu.

    Bagaimana kondisi kelaiklautan kapal? Bagaimana pemuatan dan stabilitasnya? Bagaimana kondisi mesin dan alat keselamatan? Bagaimana sistem manajemen keselamatan perusahaan? Informasi cuaca apa yang tersedia? Bagaimana keputusan keberangkatan dibuat? Kapan keadaan darurat pertama kali diketahui? Kapan pertolongan diminta? Bagaimana prosedur evakuasi dilakukan?

    Setelah fakta ditemukan, barulah hukum menentukan norma mana yang relevan.

    KUHP sendiri menegaskan prinsip bahwa apabila suatu perbuatan diatur dalam aturan pidana umum dan aturan pidana khusus, pada prinsipnya aturan pidana khusus yang diterapkan, kecuali undang-undang menentukan lain.

    Karena hukum pelayaran juga mempunyai berbagai ketentuan khusus mengenai keselamatan, kelaiklautan, kewajiban Nakhoda, pengoperasian kapal, dan persetujuan berlayar, maka penentuan pasal harus dilakukan setelah fakta konkret ditemukan.

    Bagaimana Jika Kegagalannya Berada pada Sistem Perusahaan?

    KUHP Nasional juga membawa perkembangan penting mengenai pertanggungjawaban korporasi.

    Pasal 45 KUHP secara tegas menyatakan bahwa korporasi merupakan subjek tindak pidana.

    Pertanggungjawaban dapat berkaitan dengan tindakan pengurus, orang yang bertindak untuk kepentingan korporasi, pemberi perintah, pemegang kendali, bahkan pemilik manfaat dalam keadaan yang ditentukan undang-undang.

    Pasal 48 bahkan membuka pertanggungjawaban ketika korporasi tidak mengambil langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku, atau membiarkan terjadinya tindak pidana.

    Ketentuan tersebut penting dalam melihat kecelakaan yang mungkin berakar pada kegagalan sistemik.

    Apabila persoalannya bukan semata-mata kesalahan individual awak kapal, tetapi berkaitan dengan kebijakan perusahaan, pemeliharaan yang diabaikan, sistem keselamatan yang tidak berjalan, atau keputusan manajemen yang bertentangan dengan kewajiban hukum, maka pemeriksaan tidak semestinya otomatis berhenti kepada individu.

    Namun pertanggungjawaban korporasi juga tidak boleh diasumsikan.

    Semua unsur tetap harus dibuktikan.

    Korporasi tidak dapat dianggap bersalah hanya karena kapal yang dioperasikannya mengalami kecelakaan.

    Korban dan Keluarga Bukan Sekadar Angka

    Di tengah pembicaraan mengenai kapal, Nakhoda, operator, pengawasan, investigasi, dan pertanggungjawaban hukum, terdapat satu pihak yang tidak boleh hilang dari pusat perhatian: penumpang dan keluarganya.

    Ketika suatu perjalanan berubah menjadi tragedi, bagi keluarga korban persoalannya bukan semata-mata siapa yang akan diperiksa atau pasal apa yang akan digunakan.

    Ada kebutuhan akan kepastian.

    Ada kebutuhan akan informasi yang benar.

    Ada perlindungan hukum yang harus berjalan.

    Dan apabila kemudian ditemukan adanya pelanggaran kewajiban keselamatan, terdapat mekanisme pertanggungjawaban yang dapat ditempuh sesuai hukum.

    Selain itu, sistem hukum Indonesia juga menyediakan mekanisme perlindungan dan pertanggungan bagi penumpang angkutan umum.

    Mekanisme tersebut tidak boleh dipandang sebagai pengganti proses mencari kebenaran.

    Santunan tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban hukum. Sebaliknya, belum adanya penetapan kesalahan pidana juga tidak semestinya menghilangkan perlindungan dasar yang memang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada penumpang.

    Hukum Tidak Hadir untuk Menambah Luka

    Ketika sebuah perjalanan berakhir menjadi duka, ruang publik mudah bergerak kepada dua ekstrem.

    Yang pertama adalah terlalu cepat menunjuk seseorang untuk dipersalahkan.

    Yang kedua adalah terlalu cepat menyebut semuanya sebagai musibah yang berada di luar jangkauan pertanggungjawaban manusia.

    Keduanya berisiko mengabaikan proses pencarian kebenaran.

    Tidak setiap musibah adalah tindak pidana. Tetapi menyebut sebuah peristiwa sebagai musibah juga tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk memastikan apakah seluruh standar keselamatan telah dijalankan.

    Hukum harus memberikan ruang bagi investigasi untuk bekerja, fakta untuk ditemukan, ahli untuk menjelaskan, dan bukti untuk berbicara.

    Apabila seluruh kewajiban keselamatan telah dilaksanakan dan kecelakaan memang terjadi karena keadaan yang tidak dapat dihindari, hukum harus mampu mengatakan demikian.

    Sebaliknya, apabila fakta kemudian menunjukkan adanya kewajiban yang diabaikan dan pengabaian tersebut mempunyai hubungan dengan terjadinya kecelakaan atau bertambah beratnya akibat, hukum juga tidak boleh berpaling.

    Sebab pertanggungjawaban hukum bukan semata-mata tentang mencari seseorang untuk dihukum.

    Ia juga merupakan bagian dari memastikan bahwa setiap pelajaran dari sebuah tragedi berubah menjadi perlindungan bagi perjalanan berikutnya.

    Dan bagi seseorang yang menunggu keluarganya pulang, keselamatan bukan sekadar istilah dalam undang-undang atau angka dalam laporan kecelakaan.

    Keselamatan adalah hak untuk kembali kepada orang-orang yang menunggu di rumah.


    Sumber Hukum

    1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi.
    5. Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
    6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
    8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.

    © Sekretariat BPW PERADIN Jawa Barat

  • Single Bar vs Multi Bar: Yang Menentukan Martabat Advokat Bukan Jumlah Organisasinya, Melainkan Sistem Pengawasan Profesinya

    Single Bar vs Multi Bar: Yang Menentukan Martabat Advokat Bukan Jumlah Organisasinya, Melainkan Sistem Pengawasan Profesinya

    Oleh: Tim BPW PERADIN Jawa Barat

    Profesi advokat sejak lama ditempatkan sebagai officium nobile—profesi terhormat yang memegang peran penting dalam menjaga hak warga negara, akses terhadap keadilan, dan terselenggaranya proses hukum yang adil.

    Namun kehormatan tersebut tidak lahir hanya karena advokat disebut sebagai profesi yang mulia.

    Martabat profesi dibangun melalui kualitas anggotanya, independensi dalam menjalankan tugas, standar etik yang jelas, serta sistem pengawasan dan disiplin yang benar-benar bekerja.

    Dalam berbagai sistem hukum, profesi advokat dikelola dengan model yang berbeda. Ada negara yang menggunakan pendekatan single atau unified bar, ada pula yang menggunakan pola multi bar atau pluralisme organisasi profesi.

    Pertanyaannya kemudian: apakah satu organisasi otomatis lebih mampu menjaga kehormatan profesi? Sebaliknya, apakah banyak organisasi selalu menyebabkan lemahnya disiplin dan standar advokat?

    Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa persoalannya tidak sesederhana itu.

    Single Bar dan Gagasan Standardisasi Profesi

    Pendukung sistem single bar umumnya berangkat dari gagasan bahwa satu sistem profesi akan memudahkan penerapan standar yang seragam.

    Pendidikan profesi, kompetensi, kode etik, pengawasan, dan mekanisme disiplin secara teoritis dapat dijalankan dalam satu kerangka yang sama.

    Keuntungannya jelas: profesi mempunyai standar yang relatif mudah dikenali, baik oleh advokat sendiri maupun oleh masyarakat.

    Namun pertanyaan berikutnya jauh lebih penting:

    Apakah kesatuan standar harus selalu berarti seluruh kewenangan profesi berada pada satu institusi yang sama?

    Di sinilah pengalaman beberapa negara menjadi menarik.

    Jepang: Satu Sistem Profesi, tetapi Tidak Seluruhnya Berpusat

    Jepang merupakan salah satu contoh sistem profesi advokat yang sangat terintegrasi.

    Profesi advokat berada dalam kerangka nasional Japan Federation of Bar Associations atau JFBA, tetapi pada saat yang sama terdapat local bar associations yang menjalankan berbagai fungsi pada tingkat lokal.

    Artinya, kesatuan profesi tidak serta-merta berarti seluruh pengelolaan profesi dijalankan oleh satu pengurus pusat.

    Model tersebut memperlihatkan prinsip penting:

    unity of profession tidak harus berarti absolute centralization of power.

    Kesatuan standar dapat berjalan bersama distribusi kewenangan.

    Belanda: Unified Bar dengan Pengawasan yang Berlapis

    Belanda memberikan contoh yang sangat menarik.

    Nederlandse orde van advocaten atau NOvA merupakan organisasi profesi publik yang dibentuk berdasarkan Advocatenwet. Seluruh advokat di Belanda secara hukum merupakan bagian dari NOvA. Namun selain organisasi nasional tersebut, terdapat local orders of advocates pada berbagai arrondissement, dan struktur lokal tersebut mempunyai tugas serta kewenangan tertentu, termasuk pengawasan dan penanganan pengaduan.

    Pada tingkat lokal, seorang deken mengawasi advokat yang berkantor di wilayahnya dan menangani pengaduan. Para deken juga berkoordinasi untuk mendorong pengawasan yang seragam dan efektif.

    Model ini menunjukkan bahwa unified bar tidak identik dengan menumpuk seluruh kewenangan pada satu titik.

    Ada organisasi nasional, ada struktur lokal, ada fungsi pengawasan, dan terdapat pemisahan fungsi tertentu agar sistem tidak hanya bergantung pada satu pusat kekuasaan.

    Amerika Serikat: Banyak Organisasi, tetapi Disiplin Tetap Terstruktur

    Amerika Serikat berada pada spektrum yang berbeda.

    Di sana tidak terdapat satu organisasi nasional tunggal yang menjadi satu-satunya wadah seluruh advokat. Berbagai bar association dapat hidup berdampingan.

    Namun pluralitas organisasi tidak berarti disiplin advokat diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing organisasi.

    Dalam banyak yurisdiksi, pengawasan dan disiplin advokat berada di bawah otoritas pengadilan tertinggi negara bagian atau lembaga disiplin yang bekerja berdasarkan kewenangan peradilan.

    Dengan demikian, pluralisme organisasi dapat tetap berjalan berdampingan dengan satu sistem pengawasan profesi yang tegas.

    Association dan Regulation Adalah Dua Hal yang Berbeda

    Salah satu kekeliruan yang sering terjadi dalam perdebatan single bar dan multi bar adalah mencampurkan dua hal:

    organisasi profesi dan regulasi profesi.

    Organisasi profesi adalah tempat advokat berhimpun.

    Regulasi profesi adalah sistem yang menentukan siapa yang boleh menjalankan profesi, standar apa yang harus dipenuhi, perilaku apa yang dilarang, siapa yang memeriksa pelanggaran, dan bagaimana sanksi dijatuhkan.

    Keduanya tidak harus selalu berada dalam satu tangan.

    Sebuah negara dapat memiliki satu organisasi profesi tetapi membagi fungsi pendidikan, registrasi, pengawasan, dan disiplin.

    Sebaliknya, suatu negara dapat memiliki banyak organisasi advokat namun menerapkan satu standar profesi yang berlaku kepada semuanya.

    Karena itu, mungkin konsep yang lebih penting dibanding sekadar single bar atau multi bar adalah:

    Unity of Regulation

    Yang harus disatukan tidak selalu organisasinya.

    Yang harus dijamin adalah keseragaman standar profesinya.

    Setidaknya terdapat beberapa hal yang idealnya berlaku secara konsisten terhadap seluruh advokat:

    • standar masuk profesi;
    • standar kompetensi;
    • kode etik;
    • kewajiban pendidikan berkelanjutan;
    • mekanisme pengaduan;
    • standar pemeriksaan etik;
    • jenis dan ukuran sanksi;
    • sistem pencatatan putusan disiplin;
    • mekanisme keberatan atau review; dan
    • konsekuensi sanksi yang tetap berlaku meskipun seorang advokat berpindah organisasi.

    Pada titik ini, kualitas sistem jauh lebih penting daripada jumlah organisasi.

    Risiko Single Bar: Konsentrasi Kewenangan

    Single bar mempunyai keunggulan besar dalam standardisasi.

    Namun sistem tersebut juga dapat menghadirkan risiko apabila terlalu banyak fungsi profesi berada pada satu institusi yang sama.

    Misalnya, ketika satu organisasi sekaligus berperan sebagai penyelenggara pendidikan, penyelenggara ujian, pihak yang mengatur keanggotaan, pembuat standar etik, pengawas, pemeriksa pelanggaran, dan bagian dari sistem penjatuhan sanksi.

    Masalahnya bukan berarti institusi tersebut pasti bertindak tidak benar.

    Persoalannya adalah tata kelola kekuasaan.

    Semakin besar kewenangan yang berada pada satu lembaga, semakin besar kebutuhan terhadap checks and balances, mekanisme review, transparansi, dan independensi lembaga disiplin.

    Prinsipnya sederhana:

    pengawas juga harus dapat diawasi.

    Risiko Multi Bar: Fragmentasi Standar

    Multi bar mempunyai persoalan yang berbeda.

    Apabila setiap organisasi profesi mempunyai standar pendidikan, pengangkatan, kode etik, dan disiplin masing-masing tanpa mekanisme nasional yang sama, maka kualitas profesi dapat terfragmentasi.

    Lebih berbahaya lagi apabila sanksi etik hanya berlaku di dalam organisasi yang menjatuhkannya.

    Dalam keadaan demikian, seorang advokat secara teoritis dapat menghindari konsekuensi etik dengan berpindah organisasi.

    Jika hal tersebut dimungkinkan, maka sistem disiplin kehilangan makna.

    Karena itu multi bar membutuhkan sesuatu yang sangat penting:

    plurality of associations, but unity of professional standards.

    Banyak organisasi dapat hidup berdampingan, tetapi standar profesi tidak boleh ikut terpecah.

    Officium Nobile Tidak Ditentukan oleh Kartu Anggota

    Hakikat officium nobile bukan terletak pada nama organisasi tempat seorang advokat berhimpun.

    Kehormatan profesi lahir dari perilaku.

    Seorang advokat layak menyandang profesi terhormat ketika ia menjaga independensi, membela kepentingan klien tanpa kehilangan integritas, menjaga kerahasiaan, menghindari konflik kepentingan, mempertahankan kompetensi, menghormati proses peradilan, dan bersedia mempertanggungjawabkan perilakunya dalam sistem etik yang objektif.

    Dengan demikian, officium nobile seharusnya dipahami bukan sebagai slogan kehormatan, melainkan standar tanggung jawab.

    Pengawasan Tidak Boleh Menghancurkan Independensi

    Namun ada sisi lain yang sama pentingnya.

    Pengawasan profesi tidak boleh berubah menjadi mekanisme pengendalian terhadap advokat.

    Advokat harus tetap independen dari pemerintah, kekuasaan politik, kepentingan ekonomi, maupun tekanan internal organisasi.

    Tanpa independensi, advokat tidak akan mampu menjalankan fungsi pembelaan secara bebas, terutama ketika berhadapan dengan kekuasaan negara.

    Tetapi independensi juga tidak boleh diterjemahkan sebagai kebebasan tanpa akuntabilitas.

    Justru semakin besar independensi yang diberikan kepada profesi, semakin kuat pula mekanisme pertanggungjawaban etik yang harus dibangun.

    Dengan kata lain:

    independence and accountability are not enemies.

    Keduanya justru harus berjalan bersama.

    Pertanyaan yang Lebih Penting daripada Single Bar atau Multi Bar

    Karena itu, diskusi mengenai masa depan profesi advokat seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan:

    “Single bar atau multi bar?”

    Ada pertanyaan lain yang jauh lebih menentukan:

    Siapa menetapkan standar profesi?

    Siapa mengawasi advokat?

    Apakah lembaga pemeriksa etik independen dari pengurus organisasi?

    Apakah proses disiplin transparan dan dapat dipertanggungjawabkan?

    Apakah terdapat mekanisme keberatan atau review?

    Apakah sanksi etik tetap berlaku apabila advokat berpindah organisasi?

    Apakah masyarakat mempunyai akses yang jelas untuk mengajukan pengaduan?

    Dan yang paling mendasar:

    siapa mengawasi pengawas?

    Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut akan lebih menentukan kualitas profesi daripada sekadar menghitung jumlah organisasi advokat.

    Penutup

    Single bar tidak otomatis melahirkan advokat yang bermartabat.

    Multi bar juga tidak otomatis melahirkan kekacauan profesi.

    Keduanya hanyalah pilihan arsitektur kelembagaan.

    Yang menentukan kualitas profesi adalah apakah sistem tersebut mampu menjaga kompetensi, integritas, independensi, disiplin, transparansi, dan akuntabilitas.

    Sistem yang baik harus mampu menjaga standar profesi tanpa menciptakan kekuasaan yang tidak dapat dikoreksi.

    Ia juga harus mampu menjamin pluralitas organisasi tanpa membiarkan standar etik terfragmentasi.

    Karena itu, perdebatan masa depan profesi advokat mungkin perlu bergerak satu langkah lebih maju.

    Bukan hanya mempertanyakan:

    “Berapa banyak organisasi advokat yang seharusnya ada?”

    Tetapi:

    “Bagaimana membangun satu sistem profesi yang memastikan setiap advokat—apa pun organisasi tempat ia berhimpun—tunduk pada standar kompetensi, etik, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang sama?”

    Pada akhirnya, martabat advokat tidak ditentukan oleh jumlah organisasinya. Martabat profesi ditentukan oleh integritas anggotanya dan kemampuan sistem profesi menjaga integritas tersebut.

    Sumber/Rujukan

    • Japan Federation of Bar Associations (JFBA) — struktur profesi advokat Jepang, local bar associations, registrasi, pengawasan, dan disiplin advokat.
    • Nederlandse orde van advocaten (NOvA) — struktur profesi advokat Belanda, local orders, pengawasan profesi, fungsi deken, dan tata kelola organisasi profesi.
    • Advocatenwet (Belanda) — dasar hukum profesi advokat, organisasi profesi, pengawasan, dan mekanisme kelembagaan advokat di Belanda.
    • American Bar Association (ABA) — struktur organisasi profesi advokat, prinsip independensi disciplinary authority, serta tata kelola sistem disiplin advokat di Amerika Serikat.
    • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat — dasar hukum profesi advokat di Indonesia, termasuk kedudukan advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab.

    © 2026 BPW PERADIN Jawa Barat

  • PRESS RELEASE — Peluncuran Website Resmi BPW PERADIN Jawa Barat

    PRESS RELEASE — Peluncuran Website Resmi BPW PERADIN Jawa Barat

    BPW PERADIN Jawa Barat resmi meluncurkan website interaktif sebagai bagian dari transformasi digital organisasi. Website ini diharapkan menjadi sarana informasi resmi, pelayanan anggota, penguatan koordinasi organisasi, serta jembatan komunikasi dengan masyarakat.

    Ketua BPW PERADIN Jawa Barat, Dr. (C) Jojo Suharjo, S.H., M.H., menegaskan bahwa kehadiran platform digital tersebut diharapkan memperkuat pelayanan keanggotaan, akses informasi PKPA, sinergi antaradvokat, serta akses masyarakat terhadap informasi dan layanan hukum.

    Peluncuran website ini juga menjadi bagian dari komitmen BPW PERADIN Jawa Barat untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi tanpa meninggalkan marwah profesi advokat sebagai officium nobile.

    Dr. (C) Jojo Suharjo, S.H., M.H.
    Ketua BPW PERADIN Jawa Barat

    ©Sekretariat PERADIN Jawa Barat.

  • Sejarah Hukum: Asal-Usul dan Perkembangannya dari Zaman Kuno hingga Modern

    Sejarah Hukum: Asal-Usul dan Perkembangannya dari Zaman Kuno hingga Modern

    Sekretariat PERADIN Jawa Barat (Ki Demang)

    Jauh sebelum ada gedung pengadilan, kitab undang-undang, polisi, jaksa, hakim ataupun advokat, manusia sebenarnya telah mengenal sesuatu yang menyerupai hukum.

    Ketika manusia mulai hidup bersama, mereka membutuhkan aturan tentang apa yang boleh dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan, bagaimana menyelesaikan perselisihan, serta bagaimana menjaga kehidupan kelompok agar tetap tertib.

    Pada mulanya aturan itu tidak tertulis.

    Ia hidup dalam kebiasaan, adat, kepercayaan dan kesepakatan masyarakat. Pelanggaran terhadap aturan bersama dapat menimbulkan reaksi atau sanksi dari kelompok.

    Dari sinilah salah satu akar hukum dapat ditelusuri: kebutuhan manusia untuk menciptakan keteraturan dalam kehidupan bersama.

    DARI KEBIASAAN MENUJU HUKUM TERTULIS

    Perjalanan panjang tersebut kemudian memasuki babak penting ketika manusia mengenal tulisan.

    Di kawasan Mesopotamia—wilayah di sekitar Sungai Tigris dan Efrat—berkembang peradaban-peradaban yang meninggalkan berbagai catatan hukum tertulis sejak ribuan tahun sebelum Masehi.

    Masyarakat tidak lagi hanya menggantungkan aturan pada ingatan dan tradisi lisan. Aturan, keputusan dan ketentuan mulai dicatat dalam media yang dapat dibaca dan diwariskan.

    Perubahan ini sangat penting.

    Ketika aturan dituangkan dalam bentuk tulisan, hukum memperoleh bentuk yang lebih tetap. Masyarakat dapat mengetahui aturan yang berlaku, sementara penguasa dan pihak yang menjalankan hukum mempunyai rujukan dalam menyelesaikan persoalan.

    RIBUAN TAHUN SEBELUM MASEHI

    Salah satu tonggak yang paling dikenal dalam sejarah hukum dunia adalah Hukum Hammurabi dari Babilonia.

    Sekitar 1750 SM, pada masa Raja Hammurabi, berbagai keputusan hukum dipahat pada sebuah prasasti besar. Prasasti yang kini tersimpan di Musée du Louvre tersebut memuat 282 keputusan hukum yang masih terlestarikan, meliputi persoalan keluarga, kepemilikan, perdagangan, pekerjaan dan berbagai aspek kehidupan masyarakat.

    Menariknya, apa yang lazim disebut sebagai Code of Hammurabi tidak sepenuhnya sama dengan pengertian “kitab undang-undang” modern. Prasasti tersebut dapat pula dipahami sebagai kumpulan keputusan hukum yang memberikan gambaran mengenai bagaimana keadilan dijalankan pada masa itu.

    Artinya, ribuan tahun sebelum lahirnya negara modern, manusia telah berusaha merumuskan aturan secara tertulis untuk mengatur hubungan antaranggota masyarakat.

    Hammurabi pun bukanlah titik awal mutlak sejarah hukum tertulis.

    Sebelumnya, peradaban Mesopotamia telah mengenal berbagai teks hukum. Salah satu yang sering disebut dalam sejarah hukum adalah Hukum Ur-Nammu, yang berasal dari sekitar abad ke-21 sebelum Masehi. Tradisi hukum tertulis juga berkembang melalui berbagai teks lain sebelum masa Hammurabi.

    Hal ini menunjukkan bahwa proses perubahan dari kebiasaan menuju hukum tertulis berlangsung secara bertahap dalam perjalanan panjang peradaban manusia.

    MENGAPA MANUSIA MEMBUTUHKAN HUKUM?

    Bayangkan sebuah masyarakat tanpa aturan.

    Siapa yang menentukan kepemilikan?

    Bagaimana jika terjadi utang-piutang?

    Bagaimana jika seseorang merugikan orang lain?

    Bagaimana hubungan keluarga diatur?

    Siapa yang menyelesaikan perselisihan?

    Selama manusia hidup bersama, benturan kepentingan hampir tidak mungkin dihindari. Karena itulah masyarakat membutuhkan mekanisme yang dapat menentukan batas antara hak seseorang dengan hak orang lain.

    Dalam perjalanan sejarah, aturan tersebut kemudian berkembang semakin kompleks seiring berkembangnya masyarakat.

    Hukum tidak lagi semata-mata berfungsi sebagai larangan dan hukuman. Ia juga mengatur hak, kewajiban, hubungan sosial, kepemilikan, perdagangan, keluarga, pemerintahan hingga mekanisme penyelesaian sengketa.

    HUKUM TERUS BERKEMBANG

    Peradaban berikutnya memberikan kontribusi masing-masing terhadap perkembangan hukum.

    Tradisi Yunani kuno melahirkan berbagai pemikiran mengenai negara, keadilan dan kehidupan warga negara. Romawi kemudian mengembangkan tradisi hukum yang sangat luas dan memberikan pengaruh besar terhadap perkembangan berbagai sistem hukum di kemudian hari.

    Dari perjalanan panjang itulah hukum terus berubah mengikuti perkembangan masyarakat.

    Kerajaan berubah menjadi negara.

    Tradisi lisan berkembang menjadi peraturan tertulis.

    Kekuasaan yang dahulu sangat bergantung kepada penguasa secara bertahap berkembang menuju sistem yang mengenal aturan, lembaga dan pembatasan terhadap penggunaan kekuasaan.

    Kemudian lahirlah konstitusi, peraturan perundang-undangan, lembaga peradilan dan berbagai institusi penegakan hukum sebagaimana kita kenal sekarang.

    Namun ada satu kebutuhan dasar yang tetap sama sejak ribuan tahun lalu:

    manusia membutuhkan aturan untuk menjaga keteraturan sekaligus mencari keadilan dalam kehidupan bersama.

    LALU, KAPAN HUKUM ITU ADA?

    Pertanyaan ini ternyata tidak memiliki jawaban berupa satu tanggal tertentu.

    Jika hukum dimaknai secara luas sebagai seperangkat aturan yang mengatur kehidupan bersama, maka jejaknya dapat dicari sejak manusia mulai membentuk masyarakat.

    Sedangkan jika yang dimaksud adalah hukum tertulis, sejarah membawa kita pada peradaban-peradaban kuno yang telah mencatat aturan dan keputusan hukum ribuan tahun sebelum Masehi.

    Dengan demikian, hukum bukan sesuatu yang tiba-tiba lahir bersama negara modern.

    Ia merupakan hasil perjalanan panjang peradaban manusia.

    DI MANA HUKUM ITU ADA?

    Hukum tidak hanya berada di ruang sidang.

    Tidak pula hanya berada dalam lembaran undang-undang.

    Hukum hadir dalam hubungan antara manusia dengan manusia, masyarakat dengan negara, maupun negara dengan warga negaranya.

    Ketika seseorang membuat perjanjian, melakukan transaksi, menikah, memperoleh warisan, mendirikan perusahaan, menggunakan hak milik, menghadapi sengketa atau mempertahankan haknya—di sana terdapat hubungan hukum.

    Karena itu hukum sesungguhnya berada sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari.

    BAGAIMANA HUKUM ITU ADA?

    Hukum lahir, tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.

    Sebagian berasal dari kebiasaan.

    Sebagian dibentuk melalui peraturan.

    Sebagian berkembang melalui putusan pengadilan.

    Sebagian lainnya tumbuh melalui prinsip-prinsip hukum yang diakui dalam suatu sistem hukum.

    Namun keberadaan aturan saja belum cukup.

    Hukum membutuhkan manusia dan institusi yang menjalankannya dengan integritas.

    Sebab hukum yang tertulis dengan baik sekalipun tidak otomatis menghasilkan keadilan apabila penerapannya kehilangan kejujuran, independensi dan rasa keadilan.

    DARI HAMMURABI HINGGA ADVOKAT MODERN

    Perjalanan dari prasasti batu di Mesopotamia hingga sistem peradilan modern menunjukkan satu hal menarik:

    bentuk hukum dapat berubah, tetapi pencarian manusia terhadap keadilan tidak pernah berhenti.

    Pada masa sekarang, pencarian tersebut dijalankan melalui sistem hukum yang jauh lebih kompleks. Ada pembentuk undang-undang, pengadilan, aparat penegak hukum, akademisi, serta profesi advokat.

    Advokat berada di dalam perjalanan panjang tersebut sebagai profesi yang memberikan jasa hukum, mendampingi dan membela kepentingan hukum masyarakat sesuai dengan hukum dan etika profesi.

    Karena itu memahami hukum seharusnya tidak berhenti pada kemampuan membaca dan menghafal pasal.

    Seorang insan hukum juga perlu memahami mengapa hukum itu ada, untuk siapa hukum itu dibuat, dan nilai apa yang hendak dijaganya.

    Pada akhirnya, sejarah hukum bukan sekadar cerita mengenai prasasti, kerajaan dan aturan dari masa lampau.

    Ia adalah cerita tentang manusia.

    Tentang konflik dan keteraturan.

    Tentang hak dan kewajiban.

    Tentang kekuasaan dan pembatasannya.

    Dan terutama, tentang pencarian panjang manusia terhadap sesuatu yang hingga hari ini terus diperjuangkan:

    KEADILAN

    © Sekretariat PERADIN Jawa Barat.


    SUMBER & BACAAN

    1. Musée du Louvre — The Code of Hammurabi. Koleksi dan penjelasan mengenai prasasti Hammurabi, Babilonia, sekitar 1750 SM.
      The Code of Hammurabi — Musée du Louvre
    2. Encyclopaedia Britannica — Code of Hammurabi. Rujukan sejarah mengenai Hammurabi dan perkembangan hukum Babilonia.
      Code of Hammurabi — Encyclopaedia Britannica
    3. Encyclopaedia Britannica — Ur-Nammu. Rujukan mengenai Raja Ur-Nammu dan tradisi hukum Mesopotamia kuno.
      Ur-Nammu — Encyclopaedia Britannica
    4. Encyclopaedia Britannica — Roman law. Rujukan mengenai perkembangan dan pengaruh tradisi hukum Romawi.
      Roman Law — Encyclopaedia Britannica
  • PRESS RELEASE !!

    PRESS RELEASE !!

    Penegasan Perihal Website Peradin Jawa Barat

  • Ketua BPW PERADIN Jawa Barat Ingatkan Calon Advokat Persiapkan Diri Menjelang Pengambilan Sumpah

    Ketua BPW PERADIN Jawa Barat Ingatkan Calon Advokat Persiapkan Diri Menjelang Pengambilan Sumpah

    JAWA BARAT — Menjelang persiapan pelaksanaan pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat, Ketua BPW Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Barat, Dr (c) Jojo Suharjo, S.H., M.H., menyampaikan pesan kepada para calon advokat PERADIN yang telah menyelesaikan Ujian Profesi Advokat (UPA).

    Di sela-sela kesibukannya menjalankan profesi sebagai advokat, ia mengingatkan bahwa masa menjelang pengangkatan dan pengambilan sumpah hendaknya tidak dipandang sekadar sebagai waktu menunggu terpenuhinya tahapan administratif untuk menjadi advokat.

    Menurutnya, masa tersebut justru harus dimanfaatkan untuk mempersiapkan diri secara sungguh-sungguh, baik dalam memperkuat pemahaman hukum, keterampilan praktik, maupun dalam membangun sikap profesional, integritas, serta kesadaran terhadap tanggung jawab etik seorang advokat.

    Pengambilan sumpah nantinya menjadi salah satu tahapan penting bagi calon advokat sebelum menjalankan profesinya. Namun, menyandang status sebagai advokat bukanlah semata-mata tentang memperoleh hak untuk memberikan jasa hukum atau mendampingi klien.

    Di dalamnya terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar: menjaga kehormatan profesi, memegang teguh kode etik, mempertahankan independensi, serta menjalankan profesi dengan keberanian dan tanggung jawab dalam memperjuangkan kepentingan hukum masyarakat.

    Ketua BPW PERADIN Jawa Barat juga mengingatkan para calon advokat agar terus belajar dan tidak cepat merasa cukup dengan pengetahuan yang telah diperoleh selama pendidikan maupun UPA. Dinamika hukum dan persoalan yang dihadapi masyarakat menuntut seorang advokat untuk terus mengembangkan kompetensi sepanjang perjalanan profesinya.

    “Persiapkan diri bukan hanya untuk diambil sumpahnya, tetapi persiapkan diri untuk menjalankan amanah setelah sumpah itu diucapkan.”

    Ia berharap para calon advokat PERADIN Jawa Barat yang kelak telah resmi menjalankan profesinya mampu menjadi advokat yang profesional, berintegritas, independen, serta memiliki keberanian untuk berdiri dalam memperjuangkan hukum dan keadilan.

    Bagi PERADIN, lahirnya advokat baru bukan hanya bertambahnya jumlah anggota profesi, melainkan juga lahirnya tanggung jawab baru untuk turut menjaga kehormatan profesi advokat dan marwah penegakan hukum di Indonesia.

    © Sekretariat PERADIN Jawa Barat