KUHP–KUHAP Baru: Momentum Uji Arah Sistem Peradilan Pidana Nasional

Written by

in

Oleh: Deny Mucharam, S.H., LL.M.

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru merupakan salah satu tonggak penting dalam perjalanan hukum Indonesia pasca-kemerdekaan.

KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 lahir untuk menggantikan hukum pidana warisan kolonial, sedangkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Keduanya mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Perubahan tersebut tidak seharusnya dibaca sekadar sebagai pergantian kumpulan pasal. Lebih jauh, pembaruan ini merupakan ujian terhadap arah dan watak sistem peradilan pidana nasional: apakah Indonesia mampu membangun sistem yang tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan substantif, perlindungan hak asasi manusia, serta keseimbangan antara kewenangan negara dan hak warga negara.

Hukum pidana materiil tidak pernah dapat berdiri sendiri. Sebaik apa pun rumusan tindak pidana dan tujuan pemidanaan, seluruhnya akan kehilangan makna apabila proses penegakannya tidak menjamin prosedur yang adil.

Di titik inilah KUHAP baru memiliki posisi yang sangat menentukan.

Pergeseran Paradigma, Bukan Sekadar Pergantian Norma

Salah satu perubahan mendasar dalam pembaruan hukum pidana nasional terletak pada paradigma pemidanaan.

Pemidanaan tidak lagi semata-mata dipandang sebagai pembalasan terhadap pelaku. KUHP Nasional menempatkan pemidanaan dalam kerangka yang lebih luas, antara lain untuk mencegah tindak pidana, membina pelaku agar dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta menghadirkan rasa aman dan damai.

Paradigma tersebut menunjukkan arah hukum pidana yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Dengan demikian, keberhasilan sistem pidana tidak cukup diukur dari berapa banyak seseorang dijatuhi pidana atau seberapa berat hukuman dijatuhkan. Ukuran keberhasilan seharusnya juga melihat apakah hukum mampu memulihkan korban, mencegah pengulangan tindak pidana, menjaga ketertiban masyarakat, dan tetap mempertahankan martabat manusia.

Namun, perubahan paradigma pada tingkat undang-undang tidak otomatis menghasilkan perubahan pada tingkat praktik.

Budaya penegakan hukum, profesionalitas aparat, kualitas pembelaan hukum, keberanian hakim, serta kontrol publik akan sangat menentukan apakah paradigma baru tersebut benar-benar hidup atau berhenti menjadi gagasan normatif semata.

KUHAP Baru dan Penguatan Due Process of Law

KUHAP baru membawa sejumlah perubahan penting dalam hukum acara pidana Indonesia.

Di antaranya adalah penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, dan kelompok rentan; penyempurnaan pengaturan mengenai upaya paksa; penguatan mekanisme praperadilan; pengaturan keadilan restoratif; penguatan peran advokat; hingga diperkenalkannya mekanisme seperti pengakuan bersalah dan perjanjian penundaan penuntutan dalam konteks tertentu.

Arah tersebut menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana tidak lagi dapat dibangun semata-mata berdasarkan paradigma efektivitas penindakan.

Efektivitas penegakan hukum harus berjalan bersama perlindungan terhadap hak warga negara.

Dalam negara hukum, tujuan menemukan dan menghukum pelaku tindak pidana tidak pernah dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur.

Sebab proses hukum yang melanggar hak, dilakukan tanpa kontrol, atau menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang pada akhirnya justru merusak legitimasi penegakan hukum itu sendiri.

Prinsip due process of law karena itu harus ditempatkan sebagai fondasi, bukan sebagai hambatan bagi aparat dalam menjalankan tugas.

Kewenangan Aparat dan Risiko Penyalahgunaan Kekuasaan

Setiap sistem peradilan pidana membutuhkan ruang penilaian profesional bagi aparat penegak hukum.

Tidak seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui aturan yang kaku. Penyidik, penuntut umum, maupun hakim pada titik tertentu harus melakukan penilaian terhadap fakta, alat bukti, kepentingan korban, karakter perkara, serta berbagai keadaan konkret lainnya.

KUHAP baru juga mengakomodasi mekanisme keadilan restoratif dan memperbaiki pengaturan kewenangan serta koordinasi antaraparat penegak hukum.

Namun, ruang penilaian tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas.

Persoalan mendasar dalam penegakan hukum justru sering muncul ketika ruang kewenangan tidak diimbangi mekanisme akuntabilitas yang efektif.

Di sinilah hukum acara memiliki fungsi yang sangat penting: bukan sekadar memberikan kewenangan kepada aparat, tetapi sekaligus menetapkan batas bagaimana kewenangan tersebut digunakan.

Tanpa ukuran objektif, transparansi, mekanisme keberatan, pendampingan hukum yang efektif, dan kontrol yudisial yang kuat, kewenangan yang semula diberikan untuk menghadirkan keadilan dapat bergeser menjadi kekuasaan yang sulit diawasi.

Risikonya bekerja dalam dua arah.

Sebuah perkara dapat dihentikan tanpa dasar yang memadai, atau sebaliknya, proses hukum dapat terus dipaksakan terhadap seseorang meskipun konstruksi faktual maupun yuridisnya lemah.

Karena itu, pertanyaan penting dalam pelaksanaan KUHAP baru bukan hanya “apa kewenangan aparat?”, melainkan juga:

Siapa yang mengawasi kewenangan tersebut, melalui mekanisme apa, dan seberapa efektif warga negara dapat mengujinya?

Kontrol Yudisial Menjadi Semakin Penting

Penguatan mekanisme praperadilan dan kontrol pengadilan merupakan bagian penting dalam pembaruan KUHAP.

Dalam konteks ini, hakim tidak seharusnya hanya diposisikan sebagai pihak yang hadir pada penghujung proses penegakan hukum.

Kontrol yudisial harus mampu berfungsi sebagai mekanisme koreksi terhadap tindakan negara yang berpotensi melampaui batas.

Ketika kebebasan seseorang dibatasi, ketika tindakan koersif dilakukan, atau ketika proses hukum dipersoalkan keabsahannya, pengadilan harus mampu menjalankan fungsi kontrol secara independen dan substantif.

Sebab hukum acara pidana pada hakikatnya bukan hanya hukum tentang bagaimana negara menuntut seseorang.

Ia sekaligus merupakan hukum tentang bagaimana negara dibatasi ketika menggunakan kekuasaannya terhadap seseorang.

Apakah Indonesia Bergeser dari Sistem Eropa Kontinental?

Pembaruan KUHP dan KUHAP terkadang memunculkan anggapan bahwa Indonesia sedang bergeser dari sistem hukum Eropa Kontinental menuju sistem Anglo-Saxon.

Pandangan tersebut terlalu menyederhanakan persoalan.

Tradisi civil law tetap merupakan salah satu fondasi dominan sistem hukum Indonesia, terutama karena peraturan perundang-undangan tertulis tetap memegang peranan sentral.

Namun, perkembangan hukum modern menunjukkan bahwa batas antara berbagai tradisi hukum tidak lagi sepenuhnya rigid.

Penggunaan pendekatan restoratif, mekanisme pengakuan bersalah, perluasan kontrol hakim, ataupun ruang penilaian tertentu dalam proses penegakan hukum tidak serta-merta mengubah Indonesia menjadi negara dengan sistem common law.

Yang terjadi lebih tepat disebut sebagai perkembangan pendekatan dalam sistem peradilan pidana nasional.

Sistem hukum dapat mengambil mekanisme yang dianggap bermanfaat dari berbagai tradisi hukum tanpa kehilangan karakter dasarnya.

Karena itu, yang lebih penting bukan memperdebatkan apakah Indonesia menjadi civil law atau common law, melainkan memastikan bahwa setiap mekanisme yang diadopsi sesuai dengan prinsip negara hukum, konstitusi, perlindungan HAM, dan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Advokat Bukan Pelengkap Sistem Peradilan Pidana

Salah satu aspek penting dalam KUHAP baru adalah penguatan peran advokat sebagai bagian integral dalam sistem peradilan pidana.

Hal tersebut harus dimaknai secara substantif.

Advokat tidak boleh diposisikan sekadar sebagai pendamping formal yang hadir ketika pemeriksaan dilakukan.

Dalam proses pidana, advokat memiliki fungsi penting untuk memastikan bahwa kewenangan negara dilaksanakan sesuai hukum, hak-hak warga negara dihormati, alat bukti diuji secara kritis, dan proses hukum berlangsung secara adil.

Ketika ruang penilaian aparat semakin kompleks, kebutuhan terhadap pembelaan hukum yang independen justru semakin besar.

Advokat harus berani menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia—termasuk keberatan terhadap prosedur, praperadilan, pengujian alat bukti, argumentasi hukum di persidangan, serta mekanisme hukum lainnya—untuk memastikan proses pidana tidak berubah menjadi proses administratif yang hanya membenarkan keputusan aparat.

Independensi advokat dalam konteks ini bukanlah kepentingan profesi semata.

Ia merupakan bagian dari mekanisme keseimbangan kekuasaan dalam sistem peradilan pidana.

Pembaruan Hukum Akan Diuji dalam Praktik

KUHP dan KUHAP baru membawa harapan yang besar.

Namun sejarah penegakan hukum mengajarkan bahwa kualitas sebuah sistem tidak ditentukan hanya oleh kualitas teks undang-undangnya.

Undang-undang yang baik dapat kehilangan makna apabila diterapkan dengan kultur lama.

Sebaliknya, pembaruan hukum dapat menghasilkan perubahan besar apabila dilaksanakan oleh aparat yang profesional, pengadilan yang independen, advokat yang kritis, akademisi yang aktif melakukan evaluasi, serta masyarakat yang tidak berhenti mengawasi jalannya kekuasaan.

Karena itu, masa setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru harus dipandang sebagai masa pengujian.

Setiap praktik penyidikan, penuntutan, pemeriksaan pengadilan, penggunaan upaya paksa, penerapan keadilan restoratif, maupun pelaksanaan hak-hak tersangka dan korban akan membentuk wajah nyata sistem peradilan pidana Indonesia di masa mendatang.

Penutup

KUHP dan KUHAP baru bukan garis akhir reformasi hukum pidana.

Keduanya justru merupakan titik awal dari pekerjaan yang jauh lebih besar.

Pertanyaan sesungguhnya bukan apakah Indonesia telah memiliki KUHP dan KUHAP baru.

Pertanyaannya adalah:

Apakah pembaruan tersebut mampu melahirkan cara baru dalam menjalankan kekuasaan penegakan hukum?

Jika kewenangan dijalankan secara profesional, kontrol yudisial bekerja efektif, hak warga negara dihormati, advokat mampu menjalankan fungsinya secara independen, dan keadilan substantif benar-benar menjadi orientasi, maka pembaruan ini dapat menjadi momentum penting bagi sistem peradilan pidana nasional.

Namun jika praktik lama tetap dipertahankan dengan sekadar menggunakan terminologi baru, maka perubahan besar dalam teks undang-undang berisiko berhenti sebagai perubahan administratif.

Pada akhirnya, KUHP–KUHAP baru akan diuji bukan semata dari kebaruan teksnya, tetapi dari watak penerapannya.

Pertama kali dipublikasikan melalui situs resmi BPW PERADIN Jawa Barat.