JAWA BARAT — Menjelang persiapan pelaksanaan pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat, Ketua BPW Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Barat, Dr (c) Jojo Suharjo, S.H., M.H., menyampaikan pesan kepada para calon advokat PERADIN yang telah menyelesaikan Ujian Profesi Advokat (UPA).
Di sela-sela kesibukannya menjalankan profesi sebagai advokat, ia mengingatkan bahwa masa menjelang pengangkatan dan pengambilan sumpah hendaknya tidak dipandang sekadar sebagai waktu menunggu terpenuhinya tahapan administratif untuk menjadi advokat.
Menurutnya, masa tersebut justru harus dimanfaatkan untuk mempersiapkan diri secara sungguh-sungguh, baik dalam memperkuat pemahaman hukum, keterampilan praktik, maupun dalam membangun sikap profesional, integritas, serta kesadaran terhadap tanggung jawab etik seorang advokat.
Pengambilan sumpah nantinya menjadi salah satu tahapan penting bagi calon advokat sebelum menjalankan profesinya. Namun, menyandang status sebagai advokat bukanlah semata-mata tentang memperoleh hak untuk memberikan jasa hukum atau mendampingi klien.
Di dalamnya terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar: menjaga kehormatan profesi, memegang teguh kode etik, mempertahankan independensi, serta menjalankan profesi dengan keberanian dan tanggung jawab dalam memperjuangkan kepentingan hukum masyarakat.
Ketua BPW PERADIN Jawa Barat juga mengingatkan para calon advokat agar terus belajar dan tidak cepat merasa cukup dengan pengetahuan yang telah diperoleh selama pendidikan maupun UPA. Dinamika hukum dan persoalan yang dihadapi masyarakat menuntut seorang advokat untuk terus mengembangkan kompetensi sepanjang perjalanan profesinya.
“Persiapkan diri bukan hanya untuk diambil sumpahnya, tetapi persiapkan diri untuk menjalankan amanah setelah sumpah itu diucapkan.”
Ia berharap para calon advokat PERADIN Jawa Barat yang kelak telah resmi menjalankan profesinya mampu menjadi advokat yang profesional, berintegritas, independen, serta memiliki keberanian untuk berdiri dalam memperjuangkan hukum dan keadilan.
Bagi PERADIN, lahirnya advokat baru bukan hanya bertambahnya jumlah anggota profesi, melainkan juga lahirnya tanggung jawab baru untuk turut menjaga kehormatan profesi advokat dan marwah penegakan hukum di Indonesia.
© Sekretariat PERADIN Jawa Barat
