Tag: jojo suharjo

  • South Coast Ride 2026, Touring Perdana PERADIN Bikers Club Pererat Persaudaraan Anggota

    South Coast Ride 2026, Touring Perdana PERADIN Bikers Club Pererat Persaudaraan Anggota

    Bandung, Oktober 2026 — PERADIN Bikers Club (PBC) sukses melaksanakan touring perdana bertajuk South Coast Ride 2026 dengan rute Bandung–Pangandaran pada 9–11 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi salah satu ruang kebersamaan bagi anggota PERADIN Jawa Barat di luar aktivitas profesi dan organisasi sehari-hari.

    Ketua BPW PERADIN Jawa Barat Jojo Suharjo menyampaikan bahwa kegiatan tersebut tidak semata-mata menjadi sarana menyalurkan kegemaran berkendara, tetapi juga membawa semangat untuk semakin mempererat rasa persaudaraan antaranggota PERADIN.
    “Kegiatan ini bukan hanya untuk menikmati kesenangan berkendara, tetapi menjadi bagian dari upaya mempererat persaudaraan dan kebersamaan sesama anggota PERADIN. Hal itu terlihat sejak keberangkatan, selama perjalanan, ketika berada di Pangandaran, hingga seluruh peserta kembali pulang,” ujar Jojo Suharjo.

    Antusiasme peserta terlihat sepanjang rangkaian kegiatan. Di tengah perjalanan ratusan kilometer menuju pesisir selatan Jawa Barat, para peserta tetap mengedepankan etika berkendara, menaati aturan lalu lintas, serta mengikuti standar operasional perjalanan konvoi yang telah ditetapkan.

    Sekretaris BPW PERADIN Jawa Barat Muhtar Efendi, yang turut mengikuti perjalanan, menilai South Coast Ride memberikan pengalaman berbeda di tengah rutinitas keseharian.
    “Perjalanannya sangat menyenangkan. Kepenatan dari rutinitas sehari-hari terasa jauh lebih ringan setelah riding bersama. Awalnya perjalanan ratusan kilometer Bandung–Pangandaran memang terasa melelahkan, tetapi semuanya terobati dengan kebersamaan dan pemandangan indah sepanjang jalur selatan,” ungkap Muhtar Efendi.

    Membawa Nama Organisasi di Jalan Raya
    Dalam South Coast Ride 2026, Deny Mucharam, anggota PERADIN Jawa Barat yang telah lama menggeluti aktivitas touring sepeda motor dan dipercaya sebagai Ketua PERADIN Bikers Club Jawa Barat, mendapat tanggung jawab sebagai Road Captain.
    Menurut Deny, memimpin konvoi lebih dari 20 sepeda motor dengan karakter dan kapasitas mesin yang beragam membutuhkan pengaturan yang matang. Terlebih, seluruh rombongan membawa identitas PERADIN Bikers Club selama perjalanan.
    “Memimpin konvoi lebih dari 20 motor dengan berbagai jenis dan kapasitas mesin bukan hal sederhana. Apalagi peserta menggunakan atribut PERADIN Bikers Club. Artinya, tanggung jawab kami bukan hanya menjaga ritme dan formasi perjalanan, tetapi juga menjaga keselamatan, kedisiplinan, etika berkendara, serta nama baik organisasi di ruang publik,” kata Deny Mucharam.
    Ia menambahkan bahwa dalam perjalanan kelompok, kecepatan bukan menjadi ukuran keberhasilan sebuah touring. Kemampuan seluruh peserta untuk menjaga disiplin, saling memperhatikan dan tiba bersama dengan selamat justru menjadi hal yang utama.
    “Bagi kami, perjalanan dinyatakan berhasil ketika seluruh peserta dapat menikmati perjalanan, menjaga kebersamaan, dan akhirnya kembali ke rumah masing-masing dengan selamat,” lanjutnya.
    South Coast Ride 2026 juga menunjukkan bahwa kebersamaan anggota PERADIN dapat dibangun melalui berbagai ruang positif di luar kegiatan profesi. Perjalanan, komunikasi, disiplin dalam kelompok, serta kepedulian antarpeserta menjadi bagian dari nilai persaudaraan yang tumbuh selama kegiatan berlangsung.
    Melalui PERADIN Bikers Club, kegiatan serupa diharapkan dapat menjadi salah satu wadah untuk memperkuat silaturahmi dan solidaritas antaranggota PERADIN, sekaligus menumbuhkan budaya berkendara yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.


    © Sekretariat BPW PERADIN Jawa Barat — 2026

  • Silaturahmi dan Konsultasi Program Kerja Strategis PERADIN Jawa Barat Bersama Ketua Dewan Pembina

    Silaturahmi dan Konsultasi Program Kerja Strategis PERADIN Jawa Barat Bersama Ketua Dewan Pembina

    Bandung, 23 September 2026 — Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (BPW PERADIN) Jawa Barat melakukan silaturahmi sekaligus konsultasi dengan Ketua Dewan Pembina PERADIN Jawa Barat, Marsekal Muda TNI (Purn) Dr. H. Agus Sudarya, S.H., S.E., M.M., M.H., M.Sc., CIQnR.

    Dalam pertemuan tersebut, BPW PERADIN Jawa Barat diwakili oleh Ketua BPW Jojo Suharjo serta Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kirwan Nurdiansyah.

    Pertemuan yang berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban tersebut menjadi bagian dari tradisi sowan dan silaturahmi pengurus kepada Dewan Pembina, sekaligus ruang untuk menyampaikan beberapa rencana program kerja strategis BPW PERADIN Jawa Barat yang dipersiapkan untuk mendukung pengembangan organisasi ke depan.

    Meski berlangsung secara informal, pembicaraan berjalan substantif. Beberapa agenda strategis organisasi didiskusikan untuk memperoleh pandangan, arahan, serta masukan dari Ketua Dewan Pembina sebelum memasuki tahap implementasi.

    Dalam pertemuan tersebut , ketua Dewan Pembina Peradin Jawa Barat memberikan sejumlah pandangan dan masukan terhadap beberapa rencana program kerja strategis yang disampaikan. Beliau juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah dan gagasan yang tengah dipersiapkan BPW PERADIN Jawa Barat.

    Masukan dan pandangan Ketua Dewan Pembina selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan strategis bagi BPW PERADIN Jawa Barat dalam mematangkan dan mengimplementasikan program-program kerja strategis, sehingga pelaksanaannya dapat memberikan manfaat nyata bagi anggota, organisasi, dan masyarakat.

    Pertemuan ini sekaligus mencerminkan pentingnya komunikasi dan kesinambungan antara pengurus dan Dewan Pembina dalam membangun PERADIN Jawa Barat yang profesional, solid, serta memiliki arah pengembangan organisasi yang berkelanjutan.

    “Silaturahmi ini penting bagi kami, terutama untuk mendapatkan pandangan dan masukan dari Dewan Pembina terhadap beberapa program strategis yang sedang kami persiapkan. Banyak hal yang kami peroleh dari pertemuan ini dan tentu menjadi bahan berharga dalam mematangkan langkah organisasi ke depan,” ujar Jojo Suharjo.

    © Sekretariat BPW PERADIN Jawa Barat — 2026

  • Memahami Green Arbitration: Sebuah Paradigma Baru Penyelesaian Sengketa di Era Keberlanjutan

    Memahami Green Arbitration: Sebuah Paradigma Baru Penyelesaian Sengketa di Era Keberlanjutan

    Oleh : Dr (c) Jojo Suharjo, S.H.,M.H.

    Perkembangan hukum selalu berjalan beriringan dengan perubahan masyarakat. Ketika dunia semakin memberi perhatian pada perubahan iklim, keberlanjutan, serta tanggung jawab terhadap lingkungan, praktik penyelesaian sengketa pun mulai mengalami transformasi. Salah satu perkembangan yang menarik dalam dunia arbitrase internasional adalah munculnya gagasan Green Arbitration.

    Istilah Green Arbitration sekilas dapat menimbulkan anggapan bahwa konsep ini merupakan mekanisme arbitrase yang secara khusus diperuntukkan bagi sengketa lingkungan hidup. Pemahaman tersebut perlu diluruskan. Dalam perkembangan praktik arbitrase internasional, Green Arbitration pada mulanya lebih berkaitan dengan upaya menjadikan proses arbitrase itu sendiri lebih berkelanjutan dan memiliki dampak lingkungan yang lebih kecil. Dengan kata lain, yang menjadi “green” pada awal perkembangan konsep ini bukanlah semata-mata objek sengketanya, melainkan cara arbitrase diselenggarakan.

    Jejak Lingkungan dalam Arbitrase

    Arbitrase, terutama arbitrase internasional, dapat melibatkan aktivitas lintas negara dalam skala yang cukup besar. Arbiter, kuasa hukum, saksi, ahli, dan para pihak dapat melakukan perjalanan internasional untuk menghadiri persidangan. Dokumen perkara dicetak dalam jumlah besar, berkas dikirim ke berbagai yurisdiksi, sementara penyelenggaraan hearing membutuhkan tempat, akomodasi, transportasi, energi, serta berbagai sumber daya lainnya.

    Perkembangan teknologi kemudian memperlihatkan bahwa sebagian aktivitas tersebut dapat dilakukan dengan cara yang lebih efisien. Dokumen elektronik dapat menggantikan sebagian besar dokumen cetak. Pertemuan prosedural dapat dilakukan secara daring. Persidangan tertentu dapat dilaksanakan secara virtual atau hybrid. Perjalanan yang tidak diperlukan dapat dikurangi tanpa harus mengorbankan hak para pihak untuk memperoleh proses pemeriksaan yang adil.

    Dari sinilah salah satu gagasan fundamental Green Arbitration berkembang: mengurangi dampak lingkungan dari penyelenggaraan arbitrase tanpa mengurangi fairness, efektivitas, dan kualitas proses penyelesaian sengketa.

    Dari Green Pledge Menuju Green Protocols

    Perkembangan Green Arbitration memperoleh momentum melalui Campaign for Greener Arbitrations, sebuah gerakan internasional yang berawal dari gagasan untuk mengurangi jejak lingkungan dalam praktik arbitrase. Gerakan tersebut kemudian berkembang dari komitmen melalui Green Pledge menuju penyusunan sejumlah Green Protocols yang memberikan panduan lebih konkret bagi berbagai pihak dalam ekosistem arbitrase.

    Pendekatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada arbiter, tetapi juga kepada firma hukum, penyedia jasa hukum, lembaga arbitrase, penyelenggara hearing, serta berbagai pihak lain yang terlibat dalam proses penyelesaian sengketa. Praktiknya antara lain mendorong penggunaan electronic filing, electronic bundles, komunikasi elektronik, virtual meeting dan remote hearing apabila memungkinkan, serta pengurangan perjalanan dan penggunaan sumber daya yang tidak diperlukan.

    Dengan demikian, Green Arbitration tidak dimaksudkan untuk mengubah prinsip fundamental arbitrase. Ia lebih merupakan upaya untuk menyelenggarakan arbitrase secara lebih efisien sekaligus bertanggung jawab terhadap lingkungan.

    Green Arbitration Bukan Environmental Arbitration

    Pembedaan ini menjadi penting karena kedua istilah tersebut mudah tercampur. Green Arbitration, dalam pengertian awalnya, berorientasi pada proses. Pertanyaannya adalah bagaimana arbitrase dapat diselenggarakan dengan cara yang lebih berkelanjutan. Sementara itu, environmental arbitration atau arbitrase yang berkaitan dengan persoalan lingkungan dan perubahan iklim berorientasi pada substansi sengketa.

    Sengketa semacam ini dapat muncul dari berbagai hubungan hukum, seperti proyek energi terbarukan, pembangunan infrastruktur hijau, investasi sumber daya alam, perdagangan karbon, kewajiban kontraktual mengenai emisi, teknologi hijau, ataupun kegiatan ekonomi lain yang memiliki dimensi lingkungan.

    Karena itu, suatu arbitrase dapat menerapkan prinsip Green Arbitration meskipun sengketanya sama sekali tidak berkaitan dengan lingkungan. Sebaliknya, sengketa mengenai proyek energi terbarukan dapat diselesaikan melalui arbitrase yang dalam penyelenggaraannya belum tentu menerapkan prinsip-prinsip Green Arbitration.

    Ketika Green Arbitration Bertemu Sengketa Lingkungan

    Persoalan menjadi jauh lebih menarik ketika perkembangan Green Arbitration bertemu dengan meningkatnya sengketa yang berkaitan dengan lingkungan dan perubahan iklim. Pada titik tersebut, diskursusnya tidak lagi berhenti pada penggunaan dokumen elektronik, virtual hearing, atau pengurangan perjalanan. Muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar mengenai kemampuan arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa privat untuk menangani sengketa yang dapat mempunyai konsekuensi terhadap kepentingan publik dan lingkungan.

    Arbitrase dibangun di atas prinsip party autonomy. Kewenangan tribunal pada dasarnya bersumber dari kesepakatan para pihak. Dalam berbagai konteks, arbitrase juga memberikan ruang yang besar bagi privasi dan kerahasiaan. Persoalan lingkungan mempunyai karakter yang berbeda. Dampak suatu kegiatan tidak selalu berhenti pada dua pihak yang bersengketa. Ia dapat memengaruhi masyarakat sekitar, ekosistem, sumber daya alam, bahkan kepentingan generasi mendatang.

    Di sinilah muncul sejumlah persoalan hukum yang menarik. Bagaimana kepentingan masyarakat terdampak dapat diperhitungkan dalam proses yang dasarnya adalah persetujuan para pihak? Bagaimana prinsip kerahasiaan dalam arbitrase berinteraksi dengan kebutuhan transparansi ketika sengketa mempunyai konsekuensi terhadap kepentingan publik? Bagaimana tribunal menilai bukti ilmiah dan teknis yang kompleks dalam sengketa lingkungan? Dan sejauh mana kebijakan serta kewajiban lingkungan suatu negara dapat diperhitungkan dalam penyelesaian sengketa yang lahir dari hubungan hukum privat?

    Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara arbitrase dan agenda keberlanjutan jauh lebih kompleks daripada sekadar mengurangi penggunaan kertas.

    Dua Dimensi Perubahan

    Perkembangan Green Arbitration setidaknya memperlihatkan dua dimensi transformasi. Pertama adalah transformasi prosedural. Arbitrase mulai bergerak menuju penggunaan teknologi, digitalisasi dokumen, efisiensi perjalanan, serta penyelenggaraan hearing yang lebih adaptif dan berkelanjutan.

    Kedua adalah transformasi substantif dalam lingkungan tempat arbitrase bekerja. Transisi menuju ekonomi berkelanjutan melahirkan berbagai hubungan hukum baru dalam sektor energi, investasi, teknologi, infrastruktur, perdagangan karbon, dan sumber daya alam. Hubungan hukum tersebut pada akhirnya juga berpotensi melahirkan sengketa baru.

    Kedua perkembangan tersebut tidak harus dilebur menjadi satu konsep. Namun keduanya memperlihatkan bahwa hukum arbitrase tidak berada dalam ruang yang terisolasi dari perkembangan global mengenai keberlanjutan.

    Tantangan bagi Hukum Arbitrase

    Di sinilah tantangan terbesar mulai terlihat. Arbitrase memiliki karakter yang membuatnya menarik sebagai mekanisme penyelesaian sengketa: fleksibilitas, party autonomy, kemampuan memilih arbiter dengan keahlian tertentu, efisiensi prosedural, serta finalitas putusan. Namun sengketa yang memiliki dimensi lingkungan dapat membawa kepentingan yang lebih luas daripada kepentingan para pihak.

    Karena itu muncul ketegangan konseptual antara party autonomy dan public interest; confidentiality dan environmental transparency; consent para pihak dan kepentingan masyarakat terdampak; serta finality of award dan kebutuhan perlindungan lingkungan.

    Ketegangan tersebut bukan berarti arbitrase tidak dapat digunakan dalam sengketa yang memiliki dimensi lingkungan. Justru di sinilah ruang perkembangan hukum terbuka. Pertanyaannya bukan lagi apakah arbitrase harus ditinggalkan ketika berhadapan dengan persoalan keberlanjutan, tetapi bagaimana hukum arbitrase dapat beradaptasi tanpa kehilangan karakter fundamentalnya sebagai mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan kesepakatan para pihak.

    Green Arbitration dan Masa Depan Penyelesaian Sengketa

    Green Arbitration pada akhirnya tidak cukup dipahami hanya sebagai “arbitrase tanpa kertas”. Digitalisasi dokumen, virtual hearing, dan pengurangan perjalanan memang merupakan bagian penting dari gerakan menuju arbitrase yang lebih berkelanjutan. Namun perubahan yang sedang terjadi memperlihatkan persoalan yang jauh lebih luas.

    Ketika agenda keberlanjutan semakin memengaruhi investasi, perdagangan, energi, pembangunan, teknologi, dan hubungan kontraktual lintas negara, dunia arbitrase juga akan semakin berhadapan dengan sengketa yang mempunyai dimensi lingkungan. Pada saat yang sama, proses arbitrase sendiri dituntut menjadi lebih efisien dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

    Karena itu, pembicaraan mengenai Green Arbitration dapat berkembang dari pertanyaan sederhana, “Bagaimana membuat proses arbitrase lebih ramah lingkungan?”, menuju pertanyaan yang jauh lebih fundamental: “Bagaimana hukum arbitrase beradaptasi dengan tuntutan keberlanjutan tanpa kehilangan prinsip-prinsip fundamental yang menjadi dasar keberadaannya?”

    Pada titik itulah Green Arbitration menjadi lebih dari sekadar perubahan teknis dalam tata cara persidangan. Ia menjadi bagian dari diskursus yang lebih besar mengenai masa depan penyelesaian sengketa di era keberlanjutan.

    © Sekretariat BPW PERADIN Jawa Barat.

  • Ketua BPW PERADIN Jawa Barat Ingatkan Calon Advokat Persiapkan Diri Menjelang Pengambilan Sumpah

    Ketua BPW PERADIN Jawa Barat Ingatkan Calon Advokat Persiapkan Diri Menjelang Pengambilan Sumpah

    JAWA BARAT — Menjelang persiapan pelaksanaan pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat, Ketua BPW Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Barat, Dr (c) Jojo Suharjo, S.H., M.H., menyampaikan pesan kepada para calon advokat PERADIN yang telah menyelesaikan Ujian Profesi Advokat (UPA).

    Di sela-sela kesibukannya menjalankan profesi sebagai advokat, ia mengingatkan bahwa masa menjelang pengangkatan dan pengambilan sumpah hendaknya tidak dipandang sekadar sebagai waktu menunggu terpenuhinya tahapan administratif untuk menjadi advokat.

    Menurutnya, masa tersebut justru harus dimanfaatkan untuk mempersiapkan diri secara sungguh-sungguh, baik dalam memperkuat pemahaman hukum, keterampilan praktik, maupun dalam membangun sikap profesional, integritas, serta kesadaran terhadap tanggung jawab etik seorang advokat.

    Pengambilan sumpah nantinya menjadi salah satu tahapan penting bagi calon advokat sebelum menjalankan profesinya. Namun, menyandang status sebagai advokat bukanlah semata-mata tentang memperoleh hak untuk memberikan jasa hukum atau mendampingi klien.

    Di dalamnya terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar: menjaga kehormatan profesi, memegang teguh kode etik, mempertahankan independensi, serta menjalankan profesi dengan keberanian dan tanggung jawab dalam memperjuangkan kepentingan hukum masyarakat.

    Ketua BPW PERADIN Jawa Barat juga mengingatkan para calon advokat agar terus belajar dan tidak cepat merasa cukup dengan pengetahuan yang telah diperoleh selama pendidikan maupun UPA. Dinamika hukum dan persoalan yang dihadapi masyarakat menuntut seorang advokat untuk terus mengembangkan kompetensi sepanjang perjalanan profesinya.

    “Persiapkan diri bukan hanya untuk diambil sumpahnya, tetapi persiapkan diri untuk menjalankan amanah setelah sumpah itu diucapkan.”

    Ia berharap para calon advokat PERADIN Jawa Barat yang kelak telah resmi menjalankan profesinya mampu menjadi advokat yang profesional, berintegritas, independen, serta memiliki keberanian untuk berdiri dalam memperjuangkan hukum dan keadilan.

    Bagi PERADIN, lahirnya advokat baru bukan hanya bertambahnya jumlah anggota profesi, melainkan juga lahirnya tanggung jawab baru untuk turut menjaga kehormatan profesi advokat dan marwah penegakan hukum di Indonesia.

    © Sekretariat PERADIN Jawa Barat