Blog

  • Makna Ujian Profesi Advokat bagi Calon Advokat

    Makna Ujian Profesi Advokat bagi Calon Advokat

    Oleh: Kirwan Nurdiansyah, S.H., M.H.
    Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPW PERADIN Jawa Barat

    Menjadi advokat merupakan pilihan untuk memasuki profesi yang bersentuhan langsung dengan hak, kepentingan, dan masa depan seseorang. Di balik setiap perkara, terdapat manusia yang membawa harapan, kecemasan, serta kepercayaan kepada orang yang mendampinginya.

    Dalam perjalanan menuju profesi tersebut, Ujian Profesi Advokat memiliki makna yang patut direnungkan. Persiapan menghadapi ujian menjadi kesempatan bagi calon advokat untuk mengukur pemahaman, melatih ketelitian, dan membangun kesungguhan dalam menjalani pilihan profesinya.

    Menghubungkan Pengetahuan dengan Tanggung Jawab

    Pengetahuan hukum merupakan bekal penting bagi seorang calon advokat. Namun, dalam praktik, pengetahuan itu harus digunakan untuk membaca persoalan, memilah fakta, dan menentukan langkah yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Seseorang yang datang meminta pendampingan belum tentu mampu menjelaskan masalahnya dalam bahasa hukum. Ia mungkin hanya membawa sejumlah dokumen, cerita yang belum tersusun, atau kekhawatiran terhadap keadaan yang sedang dihadapinya.

    Advokat perlu mendengarkan dengan cermat, mengajukan pertanyaan yang tepat, dan memahami persoalan sebelum memberikan nasihat. Karena itu, proses belajar menghadapi ujian sebaiknya diarahkan pada pemahaman: mengapa suatu ketentuan berlaku, bagaimana ketentuan itu digunakan, dan apa konsekuensinya bagi pencari keadilan.

    Kebiasaan memahami alasan di balik suatu jawaban merupakan bekal untuk menghadapi persoalan yang kelak jauh lebih beragam daripada soal ujian.

    Melatih Ketelitian dan Disiplin Berpikir

    Persiapan ujian menuntut kedisiplinan. Calon advokat perlu menyediakan waktu untuk membaca, menelaah kembali materi yang belum dikuasai, serta mengevaluasi kesalahan.

    Kebiasaan tersebut mempunyai nilai bagi kehidupan profesi. Dalam penanganan perkara, ketelitian membaca dokumen, menyusun argumentasi, dan memperhatikan tahapan prosedur dapat membawa pengaruh besar terhadap kepentingan klien.

    Belajar menghadapi ujian juga dapat melatih kerendahan hati intelektual: kesediaan mengakui bahwa ada hal yang belum dipahami dan perlu diperiksa kembali. Seorang calon advokat perlu membiasakan diri mencari dasar yang tepat sebelum menyampaikan kesimpulan.

    Menempatkan Integritas dalam Proses Belajar

    Kesiapan profesi mencakup cara seseorang memperlakukan tanggung jawabnya. Kejujuran selama mengikuti ujian, kesungguhan mempersiapkan diri, dan kesediaan menerima hasil merupakan bagian dari pembentukan sikap profesional.

    Nilai tersebut akan terus diuji dalam praktik. Ada kalanya keinginan klien tidak sejalan dengan langkah yang dapat dibenarkan. Ada pula keadaan ketika seorang advokat harus menjelaskan bahwa hasil perkara tidak dapat dijanjikan.

    Dalam situasi demikian, integritas memberi arah pada penggunaan pengetahuan dan keterampilan hukum. Kepentingan klien diperjuangkan dengan kesungguhan, tetap dalam batas hukum dan etika profesi.

    Kelulusan dan Proses Belajar yang Berkelanjutan

    Kelulusan layak disambut dengan rasa syukur. Di dalamnya terdapat waktu, tenaga, dan ketekunan yang telah dicurahkan. Meski demikian, hasil ujian memiliki batas: ia tidak dapat menggambarkan seluruh kualitas seseorang dalam menghadapi kerumitan praktik profesi.

    Kemampuan mendengarkan klien, menjaga kepercayaan, menghadapi tekanan, dan mengambil keputusan secara bertanggung jawab perlu terus dibangun melalui pembelajaran serta pengalaman.

    Bagi yang belum berhasil, hasil ujian dapat digunakan untuk mengenali bagian yang perlu diperbaiki. Evaluasi yang jujur akan lebih bermanfaat apabila diterjemahkan menjadi langkah belajar yang terarah.

    Baik setelah berhasil maupun ketika harus mencoba kembali, kemauan untuk belajar tetap menjadi bekal yang penting.

    Mengingat Manusia di Balik Perkara

    Makna Ujian Profesi Advokat pada akhirnya dapat dilihat dari tanggung jawab yang sedang dipersiapkan. Calon advokat belajar agar kelak mampu memberikan pendampingan dengan pengetahuan yang memadai, pertimbangan yang matang, dan sikap yang dapat dipercaya.

    Di balik berkas perkara terdapat hak seseorang yang perlu diperhatikan. Di balik permintaan nasihat terdapat keputusan yang mungkin memengaruhi kehidupan sebuah keluarga. Kesadaran ini memberi tujuan pada setiap waktu yang digunakan untuk belajar.

    Kelulusan merupakan pencapaian yang berharga. Menjaga kelayakan atas kepercayaan pencari keadilan merupakan tanggung jawab sepanjang perjalanan profesi.

    Pertama kali dipublikasikan melalui situs resmi BPW PERADIN Jawa Barat.

  • Hak atas Pendampingan Advokat dalam Penegakan Hukum yang Adil

    Hak atas Pendampingan Advokat dalam Penegakan Hukum yang Adil

    Hak atas Pendampingan Advokat dalam Penegakan Hukum yang Adil

    Oleh : Dr (C) Jojo Suharjo, S.H., M.H.

    Ketika suatu perkara menjadi perhatian publik, tuntutan agar aparat bertindak cepat sering mengemuka. Masyarakat menginginkan kepastian, korban mengharapkan perlindungan, dan proses hukum dituntut memberikan jawaban. Dalam situasi tersebut, penghormatan terhadap hak setiap orang yang menjalani proses hukum harus tetap menjadi ukuran utama.

    Salah satu unsur pentingnya adalah akses terhadap pendampingan advokat. Kehadiran advokat membantu seseorang memahami kedudukan hukumnya, menghadapi pemeriksaan, dan menggunakan haknya melalui prosedur yang tersedia.

    Meminta pendampingan advokat tidak dapat dijadikan ukuran bahwa seseorang bersalah. Kesalahan harus dibuktikan melalui proses hukum, sedangkan pendampingan membantu memastikan proses tersebut berlangsung secara adil.

    Pendampingan yang bermakna

    Bagi orang yang tidak terbiasa menghadapi proses pidana, panggilan pemeriksaan dapat menimbulkan kebingungan. Istilah hukum, pertanyaan pemeriksa, dan dokumen yang harus dibaca dapat membawa konsekuensi yang belum sepenuhnya dipahaminya.

    Di sinilah pendampingan advokat mempunyai arti praktis. Advokat membantu menjelaskan persoalan hukum, memberikan nasihat, serta mengawal agar kepentingan orang yang didampinginya diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menempatkan penguatan hak pihak-pihak dalam proses pidana dan penguatan peran advokat sebagai bagian dari pembaruan hukum acara pidana. Arah pembaruan ini perlu diwujudkan dalam praktik pemeriksaan dan pelayanan hukum sehari-hari.

    Pendampingan yang bermakna membutuhkan kesempatan untuk berkomunikasi, memahami persoalan yang dihadapi, dan menyampaikan kepentingan hukum melalui saluran yang sah. Kehadiran fisik seorang advokat perlu disertai ruang yang memadai untuk menjalankan fungsi profesinya.

    Kedudukan advokat dalam penegakan hukum

    Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan status advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Kedudukan tersebut menjadi dasar penting bagi pelaksanaan tugas profesi tanpa tekanan yang mengganggu independensinya.

    Dalam praktiknya, advokat dapat mempertanyakan prosedur, mengajukan keberatan, atau menempuh upaya hukum untuk kepentingan klien. Sepanjang dilakukan secara sah dan bertanggung jawab, tindakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengujian dalam penegakan hukum.

    Independensi juga membawa tanggung jawab. Advokat harus bekerja secara profesional, menjaga kerahasiaan klien, serta menaati hukum dan etika profesi. Pembelaan tidak membenarkan manipulasi bukti atau tindakan melawan hukum.

    Menjaga keadilan di tengah perhatian publik

    Perkara yang ramai diberitakan menghadirkan tantangan tersendiri. Potongan video, informasi yang belum lengkap, dan penilaian di media sosial dapat membentuk kesimpulan sebelum keseluruhan fakta diperiksa.

    Dalam keadaan demikian, semua pihak perlu menjaga jarak antara dugaan, bukti, dan kesimpulan. Pendampingan advokat membantu membawa perdebatan kembali pada fakta dan prosedur yang dapat diuji.

    Perhatian terhadap hak orang yang diperiksa harus berjalan bersama perlindungan terhadap korban. Korban membutuhkan akses terhadap keadilan, informasi yang memadai, dan penanganan yang menghormati martabatnya. Proses yang adil harus mampu memperhatikan keduanya.

    Tanggung jawab bersama

    Akses terhadap pendampingan hukum perlu menjadi perhatian bersama aparat penegak hukum, organisasi advokat, dan masyarakat. Informasi mengenai layanan bantuan hukum juga perlu mudah ditemukan oleh warga yang menghadapi keterbatasan ekonomi.

    Organisasi advokat dapat mengambil peran melalui pendidikan hukum masyarakat, peningkatan kualitas pendampingan, dan pengawasan etika profesi. Dengan langkah tersebut, penghormatan terhadap hak memperoleh bentuk yang nyata dalam pelayanan kepada pencari keadilan.

    Wibawa penegakan hukum tumbuh ketika setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan dan setiap orang diperlakukan secara adil. Pendampingan advokat merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan itu.

    Pertama kali dipublikasikan melalui situs resmi BPW PERADIN Jawa Barat.

  • PERADIN Jawa Barat Peringati HUT ke-62, Teguhkan Warisan Perjuangan Menuju Masa Depan Profesi Advokat

    PERADIN Jawa Barat Peringati HUT ke-62, Teguhkan Warisan Perjuangan Menuju Masa Depan Profesi Advokat

    PERADIN Jawa Barat Peringati HUT ke-62, Teguhkan Warisan Perjuangan Menuju Masa Depan Profesi Advokat

    Bandung, 30 Agustus 2026 — Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (BPW PERADIN) Jawa Barat memperingati Hari Ulang Tahun ke-62 Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) dalam suasana sederhana, khidmat, dan penuh rasa kekeluargaan.

    Mengusung tema “Dari Warisan Perjuangan Menuju Masa Depan Profesi Advokat”, peringatan tersebut menjadi momentum untuk mengenang perjalanan panjang PERADIN sejak lahir pada 30 Agustus 1964, sekaligus memperteguh komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan, independensi, profesionalisme, serta masa depan profesi advokat di Indonesia.

    Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan Mars PERADIN dan Hymne PERADIN. Nuansa kebersamaan terasa kuat sejak awal acara, mempertemukan jajaran pengurus, anggota, serta para advokat dalam semangat memperingati lebih dari enam dekade perjalanan organisasi.

    Ketua Umum BPP PERADIN Sampaikan Apresiasi melalui Sambungan Zoom

    Rangkaian sambutan diawali oleh Ketua Umum Badan Pengurus Pusat PERADIN, Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., yang hadir melalui sambungan Zoom.

    Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan ucapan selamat atas peringatan HUT ke-62 PERADIN sekaligus rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh panitia pelaksana yang telah menyelenggarakan rangkaian peringatan hari ulang tahun PERADIN di berbagai wilayah Indonesia.

    Ia berharap semangat pengurus dan anggota di berbagai daerah dapat terus menjadi salah satu kekuatan bagi pertumbuhan dan keberlangsungan organisasi. Momentum HUT PERADIN diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi menjadi sarana untuk memperkuat kebersamaan, konsolidasi, serta semangat pengabdian terhadap organisasi dan profesi advokat.

    Ketua Umum BPP PERADIN juga menyampaikan harapan agar PERADIN ke depan semakin maju, semakin berkembang, semakin solid, serta terus memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas profesi advokat dan penegakan hukum di Indonesia.

    Organisasi Advokat Bukan Sekadar Tempat Terdaftar

    Ketua Pelaksana peringatan HUT ke-62 PERADIN di Jawa Barat, Deny Mucharam, S.H., LL.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa momentum ulang tahun PERADIN selayaknya menjadi pengingat bahwa kebesaran sebuah organisasi advokat tidak hanya ditentukan oleh panjangnya sejarah yang dimiliki, tetapi juga oleh kontribusi nyata serta keterlibatan aktif para anggotanya.

    Menurutnya, mencintai dan memiliki kebanggaan terhadap organisasi yang menaungi merupakan bentuk rasa memiliki sekaligus tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan, marwah, dan keberlangsungan organisasi.

    Ia menegaskan bahwa organisasi advokat bagi seorang advokat bukan sekadar tempat di mana seseorang terdaftar sebagai anggota aktif, melainkan merupakan rumah profesi untuk bertumbuh, memperkuat solidaritas, menjaga kehormatan profesi, serta memberikan kontribusi bagi organisasi, masyarakat, dan penegakan hukum.

    Semangat mencintai organisasi, menurutnya, harus diwujudkan melalui keterlibatan, kepedulian, dan kesediaan untuk ikut menjaga serta membesarkan organisasi secara bersama-sama.

    Ketua BPW Tekankan Kecintaan terhadap Profesi dan Solidaritas Advokat

    Ketua BPW PERADIN Jawa Barat, Dr. (C) Jojo Suharjo, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya menumbuhkan kecintaan terhadap profesi advokat sekaligus terhadap organisasi yang menjadi rumah bersama para anggotanya.

    Ia menyampaikan bahwa menjaga nama baik organisasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga kehormatan profesi. Seorang advokat tidak hanya dituntut profesional dalam menjalankan tugas, tetapi juga harus mampu menjaga etika, saling menghormati, serta menjunjung tinggi solidaritas antar sesama rekan seprofesi.

    Solidaritas tersebut, menurutnya, tidak seharusnya dibatasi oleh latar belakang organisasi. Advokat dari organisasi yang berbeda tetap merupakan bagian dari satu komunitas profesi yang memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga martabat advokat, memperkuat persaudaraan profesi, serta berkontribusi terhadap penegakan hukum dan keadilan.

    Ia juga mengajak seluruh anggota PERADIN Jawa Barat untuk terus menjaga kekompakan, memperkuat rasa memiliki terhadap organisasi, serta menjadikan perbedaan sebagai ruang untuk saling menghargai dan memperkuat hubungan antar sesama advokat.

    Sekjen BPP Ajak Advokat Mengenang Jasa Para Pendahulu

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dr. Hendrik E. Purnomo, S.H., M.H., FInstLM., ACIArb., AIIArb., C.Med., selaku Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat PERADIN.

    Dalam sambutannya, ia mengajak para advokat masa kini untuk memberikan penghormatan kepada para pendahulu, khususnya mereka yang berperan langsung dalam lahirnya PERADIN melalui Musyawarah Nasional di Kota Solo pada 30 Agustus 1964.

    Menurutnya, tanpa keberanian, visi, serta perjuangan para pendahulu tersebut, generasi advokat saat ini tidak akan memiliki warisan organisasi yang telah bertahan selama lebih dari enam dekade.

    Karena itu, memperingati ulang tahun PERADIN bukan semata-mata mengenang usia organisasi, tetapi juga memahami nilai-nilai perjuangan yang diwariskan dan meneruskannya melalui integritas, profesionalisme, serta pengabdian kepada profesi dan penegakan hukum.

    Di sela-sela sambutannya, Dr. Hendrik E. Purnomo mengajak seluruh hadirin untuk sejenak berdoa bersama sebagai bentuk penghormatan dan rasa terima kasih kepada para pendahulu serta tokoh-tokoh PERADIN yang telah berjasa dalam perjalanan dan perkembangan organisasi.

    Momentum tersebut menjadi salah satu bagian yang memberikan nuansa reflektif dalam peringatan HUT ke-62 PERADIN, sekaligus mengingatkan generasi saat ini bahwa keberadaan organisasi tidak dapat dilepaskan dari pengorbanan dan perjuangan mereka yang telah mendahului.

    Pemotongan Tumpeng Jadi Simbol Penghormatan dan Kesinambungan Organisasi

    Salah satu bagian yang menambah kehangatan dalam rangkaian peringatan adalah prosesi pemotongan tumpeng sebagai simbol rasa syukur atas perjalanan 62 tahun PERADIN.

    Pemotongan tumpeng pertama dilakukan oleh Ketua BPW PERADIN Jawa Barat, Dr. (C) Jojo Suharjo, S.H., M.H., yang kemudian menyerahkan potongan pertama kepada Sekretaris Jenderal BPP PERADIN, Dr. Hendrik E. Purnomo, S.H., M.H., FInstLM., ACIArb., AIIArb., C.Med.

    Momen tersebut menjadi simbol penghormatan kepada kepengurusan pusat sekaligus menggambarkan kesinambungan, kedekatan, dan sinergi antara Badan Pengurus Pusat dengan jajaran PERADIN di wilayah Jawa Barat dalam menjaga serta mengembangkan organisasi.

    Prosesi berikutnya dilakukan oleh Ketua Pelaksana, Deny Mucharam, S.H., LL.M., yang kemudian menyerahkan potongan tumpeng kepada Ketua BPW PERADIN Jawa Barat.

    Penyerahan tersebut dimaknai sebagai simbol rasa hormat, kebersamaan, dan dukungan terhadap kepemimpinan organisasi di tingkat wilayah. Momen tersebut sekaligus menggambarkan bahwa perjalanan organisasi tidak dibangun oleh satu unsur semata, melainkan melalui kerja bersama, rasa memiliki, serta tanggung jawab dari seluruh jajaran pengurus dan anggota.

    Sederhana, Khidmat, dan Penuh Rasa Kekeluargaan

    Meski diselenggarakan secara sederhana, peringatan HUT ke-62 PERADIN di Jawa Barat berlangsung khidmat dan penuh kehangatan.

    Suasana kekeluargaan yang terbangun sepanjang kegiatan menjadi warna tersendiri dalam peringatan tersebut. Pertemuan antaranggota dan jajaran pengurus menjadi ruang untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat semangat kebersamaan dalam organisasi.

    Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama, sebagai ungkapan rasa syukur atas perjalanan PERADIN sekaligus harapan agar organisasi terus berkembang, semakin solid, dan tetap mampu menjaga nilai-nilai perjuangan yang telah diwariskan oleh para pendahulu.

    Peringatan HUT ke-62 PERADIN pada akhirnya tidak hanya menjadi perayaan usia organisasi, tetapi juga menjadi ruang refleksi bahwa warisan perjuangan hanya akan tetap hidup apabila diteruskan melalui kerja nyata, integritas, solidaritas, profesionalisme, serta kecintaan terhadap profesi dan organisasi.

    Enam puluh dua tahun perjalanan PERADIN menjadi pengingat bahwa sejarah bukan sekadar sesuatu untuk dikenang, melainkan fondasi untuk melangkah dan membangun masa depan profesi advokat yang semakin bermartabat.

    Dari Warisan Perjuangan Menuju Masa Depan Profesi Advokat.

    (Sekretariat JABAR/Ki Demang)

  • KUHP–KUHAP Baru: Momentum Uji Arah Sistem Peradilan Pidana Nasional

    KUHP–KUHAP Baru: Momentum Uji Arah Sistem Peradilan Pidana Nasional

    Oleh: Deny Mucharam, S.H., LL.M.

    Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru merupakan salah satu tonggak penting dalam perjalanan hukum Indonesia pasca-kemerdekaan.

    KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 lahir untuk menggantikan hukum pidana warisan kolonial, sedangkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Keduanya mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

    Perubahan tersebut tidak seharusnya dibaca sekadar sebagai pergantian kumpulan pasal. Lebih jauh, pembaruan ini merupakan ujian terhadap arah dan watak sistem peradilan pidana nasional: apakah Indonesia mampu membangun sistem yang tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan substantif, perlindungan hak asasi manusia, serta keseimbangan antara kewenangan negara dan hak warga negara.

    Hukum pidana materiil tidak pernah dapat berdiri sendiri. Sebaik apa pun rumusan tindak pidana dan tujuan pemidanaan, seluruhnya akan kehilangan makna apabila proses penegakannya tidak menjamin prosedur yang adil.

    Di titik inilah KUHAP baru memiliki posisi yang sangat menentukan.

    Pergeseran Paradigma, Bukan Sekadar Pergantian Norma

    Salah satu perubahan mendasar dalam pembaruan hukum pidana nasional terletak pada paradigma pemidanaan.

    Pemidanaan tidak lagi semata-mata dipandang sebagai pembalasan terhadap pelaku. KUHP Nasional menempatkan pemidanaan dalam kerangka yang lebih luas, antara lain untuk mencegah tindak pidana, membina pelaku agar dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta menghadirkan rasa aman dan damai.

    Paradigma tersebut menunjukkan arah hukum pidana yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

    Dengan demikian, keberhasilan sistem pidana tidak cukup diukur dari berapa banyak seseorang dijatuhi pidana atau seberapa berat hukuman dijatuhkan. Ukuran keberhasilan seharusnya juga melihat apakah hukum mampu memulihkan korban, mencegah pengulangan tindak pidana, menjaga ketertiban masyarakat, dan tetap mempertahankan martabat manusia.

    Namun, perubahan paradigma pada tingkat undang-undang tidak otomatis menghasilkan perubahan pada tingkat praktik.

    Budaya penegakan hukum, profesionalitas aparat, kualitas pembelaan hukum, keberanian hakim, serta kontrol publik akan sangat menentukan apakah paradigma baru tersebut benar-benar hidup atau berhenti menjadi gagasan normatif semata.

    KUHAP Baru dan Penguatan Due Process of Law

    KUHAP baru membawa sejumlah perubahan penting dalam hukum acara pidana Indonesia.

    Di antaranya adalah penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, dan kelompok rentan; penyempurnaan pengaturan mengenai upaya paksa; penguatan mekanisme praperadilan; pengaturan keadilan restoratif; penguatan peran advokat; hingga diperkenalkannya mekanisme seperti pengakuan bersalah dan perjanjian penundaan penuntutan dalam konteks tertentu.

    Arah tersebut menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana tidak lagi dapat dibangun semata-mata berdasarkan paradigma efektivitas penindakan.

    Efektivitas penegakan hukum harus berjalan bersama perlindungan terhadap hak warga negara.

    Dalam negara hukum, tujuan menemukan dan menghukum pelaku tindak pidana tidak pernah dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur.

    Sebab proses hukum yang melanggar hak, dilakukan tanpa kontrol, atau menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang pada akhirnya justru merusak legitimasi penegakan hukum itu sendiri.

    Prinsip due process of law karena itu harus ditempatkan sebagai fondasi, bukan sebagai hambatan bagi aparat dalam menjalankan tugas.

    Kewenangan Aparat dan Risiko Penyalahgunaan Kekuasaan

    Setiap sistem peradilan pidana membutuhkan ruang penilaian profesional bagi aparat penegak hukum.

    Tidak seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui aturan yang kaku. Penyidik, penuntut umum, maupun hakim pada titik tertentu harus melakukan penilaian terhadap fakta, alat bukti, kepentingan korban, karakter perkara, serta berbagai keadaan konkret lainnya.

    KUHAP baru juga mengakomodasi mekanisme keadilan restoratif dan memperbaiki pengaturan kewenangan serta koordinasi antaraparat penegak hukum.

    Namun, ruang penilaian tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas.

    Persoalan mendasar dalam penegakan hukum justru sering muncul ketika ruang kewenangan tidak diimbangi mekanisme akuntabilitas yang efektif.

    Di sinilah hukum acara memiliki fungsi yang sangat penting: bukan sekadar memberikan kewenangan kepada aparat, tetapi sekaligus menetapkan batas bagaimana kewenangan tersebut digunakan.

    Tanpa ukuran objektif, transparansi, mekanisme keberatan, pendampingan hukum yang efektif, dan kontrol yudisial yang kuat, kewenangan yang semula diberikan untuk menghadirkan keadilan dapat bergeser menjadi kekuasaan yang sulit diawasi.

    Risikonya bekerja dalam dua arah.

    Sebuah perkara dapat dihentikan tanpa dasar yang memadai, atau sebaliknya, proses hukum dapat terus dipaksakan terhadap seseorang meskipun konstruksi faktual maupun yuridisnya lemah.

    Karena itu, pertanyaan penting dalam pelaksanaan KUHAP baru bukan hanya “apa kewenangan aparat?”, melainkan juga:

    Siapa yang mengawasi kewenangan tersebut, melalui mekanisme apa, dan seberapa efektif warga negara dapat mengujinya?

    Kontrol Yudisial Menjadi Semakin Penting

    Penguatan mekanisme praperadilan dan kontrol pengadilan merupakan bagian penting dalam pembaruan KUHAP.

    Dalam konteks ini, hakim tidak seharusnya hanya diposisikan sebagai pihak yang hadir pada penghujung proses penegakan hukum.

    Kontrol yudisial harus mampu berfungsi sebagai mekanisme koreksi terhadap tindakan negara yang berpotensi melampaui batas.

    Ketika kebebasan seseorang dibatasi, ketika tindakan koersif dilakukan, atau ketika proses hukum dipersoalkan keabsahannya, pengadilan harus mampu menjalankan fungsi kontrol secara independen dan substantif.

    Sebab hukum acara pidana pada hakikatnya bukan hanya hukum tentang bagaimana negara menuntut seseorang.

    Ia sekaligus merupakan hukum tentang bagaimana negara dibatasi ketika menggunakan kekuasaannya terhadap seseorang.

    Apakah Indonesia Bergeser dari Sistem Eropa Kontinental?

    Pembaruan KUHP dan KUHAP terkadang memunculkan anggapan bahwa Indonesia sedang bergeser dari sistem hukum Eropa Kontinental menuju sistem Anglo-Saxon.

    Pandangan tersebut terlalu menyederhanakan persoalan.

    Tradisi civil law tetap merupakan salah satu fondasi dominan sistem hukum Indonesia, terutama karena peraturan perundang-undangan tertulis tetap memegang peranan sentral.

    Namun, perkembangan hukum modern menunjukkan bahwa batas antara berbagai tradisi hukum tidak lagi sepenuhnya rigid.

    Penggunaan pendekatan restoratif, mekanisme pengakuan bersalah, perluasan kontrol hakim, ataupun ruang penilaian tertentu dalam proses penegakan hukum tidak serta-merta mengubah Indonesia menjadi negara dengan sistem common law.

    Yang terjadi lebih tepat disebut sebagai perkembangan pendekatan dalam sistem peradilan pidana nasional.

    Sistem hukum dapat mengambil mekanisme yang dianggap bermanfaat dari berbagai tradisi hukum tanpa kehilangan karakter dasarnya.

    Karena itu, yang lebih penting bukan memperdebatkan apakah Indonesia menjadi civil law atau common law, melainkan memastikan bahwa setiap mekanisme yang diadopsi sesuai dengan prinsip negara hukum, konstitusi, perlindungan HAM, dan kebutuhan masyarakat Indonesia.

    Advokat Bukan Pelengkap Sistem Peradilan Pidana

    Salah satu aspek penting dalam KUHAP baru adalah penguatan peran advokat sebagai bagian integral dalam sistem peradilan pidana.

    Hal tersebut harus dimaknai secara substantif.

    Advokat tidak boleh diposisikan sekadar sebagai pendamping formal yang hadir ketika pemeriksaan dilakukan.

    Dalam proses pidana, advokat memiliki fungsi penting untuk memastikan bahwa kewenangan negara dilaksanakan sesuai hukum, hak-hak warga negara dihormati, alat bukti diuji secara kritis, dan proses hukum berlangsung secara adil.

    Ketika ruang penilaian aparat semakin kompleks, kebutuhan terhadap pembelaan hukum yang independen justru semakin besar.

    Advokat harus berani menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia—termasuk keberatan terhadap prosedur, praperadilan, pengujian alat bukti, argumentasi hukum di persidangan, serta mekanisme hukum lainnya—untuk memastikan proses pidana tidak berubah menjadi proses administratif yang hanya membenarkan keputusan aparat.

    Independensi advokat dalam konteks ini bukanlah kepentingan profesi semata.

    Ia merupakan bagian dari mekanisme keseimbangan kekuasaan dalam sistem peradilan pidana.

    Pembaruan Hukum Akan Diuji dalam Praktik

    KUHP dan KUHAP baru membawa harapan yang besar.

    Namun sejarah penegakan hukum mengajarkan bahwa kualitas sebuah sistem tidak ditentukan hanya oleh kualitas teks undang-undangnya.

    Undang-undang yang baik dapat kehilangan makna apabila diterapkan dengan kultur lama.

    Sebaliknya, pembaruan hukum dapat menghasilkan perubahan besar apabila dilaksanakan oleh aparat yang profesional, pengadilan yang independen, advokat yang kritis, akademisi yang aktif melakukan evaluasi, serta masyarakat yang tidak berhenti mengawasi jalannya kekuasaan.

    Karena itu, masa setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru harus dipandang sebagai masa pengujian.

    Setiap praktik penyidikan, penuntutan, pemeriksaan pengadilan, penggunaan upaya paksa, penerapan keadilan restoratif, maupun pelaksanaan hak-hak tersangka dan korban akan membentuk wajah nyata sistem peradilan pidana Indonesia di masa mendatang.

    Penutup

    KUHP dan KUHAP baru bukan garis akhir reformasi hukum pidana.

    Keduanya justru merupakan titik awal dari pekerjaan yang jauh lebih besar.

    Pertanyaan sesungguhnya bukan apakah Indonesia telah memiliki KUHP dan KUHAP baru.

    Pertanyaannya adalah:

    Apakah pembaruan tersebut mampu melahirkan cara baru dalam menjalankan kekuasaan penegakan hukum?

    Jika kewenangan dijalankan secara profesional, kontrol yudisial bekerja efektif, hak warga negara dihormati, advokat mampu menjalankan fungsinya secara independen, dan keadilan substantif benar-benar menjadi orientasi, maka pembaruan ini dapat menjadi momentum penting bagi sistem peradilan pidana nasional.

    Namun jika praktik lama tetap dipertahankan dengan sekadar menggunakan terminologi baru, maka perubahan besar dalam teks undang-undang berisiko berhenti sebagai perubahan administratif.

    Pada akhirnya, KUHP–KUHAP baru akan diuji bukan semata dari kebaruan teksnya, tetapi dari watak penerapannya.

    Pertama kali dipublikasikan melalui situs resmi BPW PERADIN Jawa Barat.

  • PERADIN Jawa Barat Sukses Gelar UPA Angkatan ke-X di Bandung

    PERADIN Jawa Barat Sukses Gelar UPA Angkatan ke-X di Bandung

    Bandung, 29 Agustus 2026 — Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (BPW PERADIN) Jawa Barat kembali menegaskan komitmennya dalam pembinaan dan peningkatan kualitas calon advokat melalui pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA) Angkatan ke-X yang digelar di Hotel PIA, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

    Kegiatan tersebut diikuti oleh 33 peserta dari berbagai kota dan kabupaten di Jawa Barat. Pelaksanaan UPA menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan calon advokat setelah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya menuju pengangkatan dan pengucapan sumpah advokat.

    Pelaksanaan kegiatan berada di bawah koordinasi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPW PERADIN Jawa Barat yang diketuai oleh Kirwan Nurdiansyah, S.H., M.H., sebagai bagian dari program pembinaan profesi dan peningkatan kompetensi calon advokat di lingkungan PERADIN Jawa Barat.

    UPA Angkatan ke-X kali ini turut dihadiri Sekretaris Jenderal PERADIN, Dr. Hendrik E. Purnomo, S.H., M.H., ACIArb., C.Med. Kehadiran jajaran pengurus pusat tersebut memberikan motivasi tersendiri bagi para peserta yang mengikuti rangkaian ujian sejak pagi hari.

    Dari unsur BPW PERADIN Jawa Barat, kegiatan juga dihadiri oleh Ketua BPW PERADIN Jawa Barat, Dr. (C) Jojo Suharjo, S.H., M.H., Sekretaris BPW PERADIN Jawa Barat, Muhtar Efendi, S.H., M.H., serta jajaran pengurus lainnya.

    Ketua BPW PERADIN Jawa Barat, Jojo Suharjo, menyampaikan bahwa pelaksanaan UPA tidak hanya menjadi tahapan administratif dalam proses menuju profesi advokat, tetapi juga merupakan bagian dari pembentukan kualitas, tanggung jawab, dan profesionalisme calon advokat.

    Ia menegaskan bahwa profesi advokat menuntut kesiapan yang tidak hanya bersifat akademis, tetapi juga kesiapan moral dan etika dalam menghadapi dinamika penegakan hukum di tengah masyarakat.

    Para peserta juga diingatkan untuk mempersiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan dalam tahapan selanjutnya, termasuk proses menuju pengucapan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi.

    Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal PERADIN, Hendrik E. Purnomo, memberikan pesan khusus mengenai nilai-nilai dasar yang harus dimiliki oleh setiap advokat dalam menjalankan profesinya.

    Ia menekankan tiga prinsip utama, yakni kejujuran dan integritas, profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta keberpihakan terhadap nilai-nilai keadilan.

    Menurutnya, seorang advokat harus memiliki penguasaan ilmu hukum dan kemampuan memahami fakta secara mendalam, sekaligus tetap menjaga etika, menghormati sesama rekan maupun pihak lawan, serta menjaga martabat profesi dalam setiap penanganan perkara.

    Ia juga mengingatkan bahwa advokat memiliki tanggung jawab sosial dalam memberikan perlindungan hukum, termasuk kepada masyarakat yang berada dalam posisi lemah dan membutuhkan akses terhadap keadilan.

    Pelaksanaan UPA Angkatan ke-X ini menjadi bagian dari program berkelanjutan BPW PERADIN Jawa Barat dalam membangun sumber daya advokat yang tidak hanya kompeten secara keilmuan, tetapi juga memiliki integritas serta kesadaran terhadap tanggung jawab profesi.

    Melalui kegiatan tersebut, BPW PERADIN Jawa Barat berharap seluruh peserta dapat menyelesaikan setiap tahapan dengan baik dan kelak menjalankan profesi advokat secara independen, profesional, berintegritas, serta senantiasa menjunjung tinggi kehormatan profesi dan nilai-nilai keadilan.

    (Sekretariat JABAR/Ki Demang)

  • Hello world!

    Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!