Tag: kirwan nurdiansyah

  • Silaturahmi dan Konsultasi Program Kerja Strategis PERADIN Jawa Barat Bersama Ketua Dewan Pembina

    Silaturahmi dan Konsultasi Program Kerja Strategis PERADIN Jawa Barat Bersama Ketua Dewan Pembina

    Bandung, 23 September 2026 — Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (BPW PERADIN) Jawa Barat melakukan silaturahmi sekaligus konsultasi dengan Ketua Dewan Pembina PERADIN Jawa Barat, Marsekal Muda TNI (Purn) Dr. H. Agus Sudarya, S.H., S.E., M.M., M.H., M.Sc., CIQnR.

    Dalam pertemuan tersebut, BPW PERADIN Jawa Barat diwakili oleh Ketua BPW Jojo Suharjo serta Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kirwan Nurdiansyah.

    Pertemuan yang berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban tersebut menjadi bagian dari tradisi sowan dan silaturahmi pengurus kepada Dewan Pembina, sekaligus ruang untuk menyampaikan beberapa rencana program kerja strategis BPW PERADIN Jawa Barat yang dipersiapkan untuk mendukung pengembangan organisasi ke depan.

    Meski berlangsung secara informal, pembicaraan berjalan substantif. Beberapa agenda strategis organisasi didiskusikan untuk memperoleh pandangan, arahan, serta masukan dari Ketua Dewan Pembina sebelum memasuki tahap implementasi.

    Dalam pertemuan tersebut , ketua Dewan Pembina Peradin Jawa Barat memberikan sejumlah pandangan dan masukan terhadap beberapa rencana program kerja strategis yang disampaikan. Beliau juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah dan gagasan yang tengah dipersiapkan BPW PERADIN Jawa Barat.

    Masukan dan pandangan Ketua Dewan Pembina selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan strategis bagi BPW PERADIN Jawa Barat dalam mematangkan dan mengimplementasikan program-program kerja strategis, sehingga pelaksanaannya dapat memberikan manfaat nyata bagi anggota, organisasi, dan masyarakat.

    Pertemuan ini sekaligus mencerminkan pentingnya komunikasi dan kesinambungan antara pengurus dan Dewan Pembina dalam membangun PERADIN Jawa Barat yang profesional, solid, serta memiliki arah pengembangan organisasi yang berkelanjutan.

    “Silaturahmi ini penting bagi kami, terutama untuk mendapatkan pandangan dan masukan dari Dewan Pembina terhadap beberapa program strategis yang sedang kami persiapkan. Banyak hal yang kami peroleh dari pertemuan ini dan tentu menjadi bahan berharga dalam mematangkan langkah organisasi ke depan,” ujar Jojo Suharjo.

    © Sekretariat BPW PERADIN Jawa Barat — 2026

  • Makna Ujian Profesi Advokat bagi Calon Advokat

    Makna Ujian Profesi Advokat bagi Calon Advokat

    Oleh: Kirwan Nurdiansyah, S.H., M.H.
    Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPW PERADIN Jawa Barat

    Menjadi advokat merupakan pilihan untuk memasuki profesi yang bersentuhan langsung dengan hak, kepentingan, dan masa depan seseorang. Di balik setiap perkara, terdapat manusia yang membawa harapan, kecemasan, serta kepercayaan kepada orang yang mendampinginya.

    Dalam perjalanan menuju profesi tersebut, Ujian Profesi Advokat memiliki makna yang patut direnungkan. Persiapan menghadapi ujian menjadi kesempatan bagi calon advokat untuk mengukur pemahaman, melatih ketelitian, dan membangun kesungguhan dalam menjalani pilihan profesinya.

    Menghubungkan Pengetahuan dengan Tanggung Jawab

    Pengetahuan hukum merupakan bekal penting bagi seorang calon advokat. Namun, dalam praktik, pengetahuan itu harus digunakan untuk membaca persoalan, memilah fakta, dan menentukan langkah yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Seseorang yang datang meminta pendampingan belum tentu mampu menjelaskan masalahnya dalam bahasa hukum. Ia mungkin hanya membawa sejumlah dokumen, cerita yang belum tersusun, atau kekhawatiran terhadap keadaan yang sedang dihadapinya.

    Advokat perlu mendengarkan dengan cermat, mengajukan pertanyaan yang tepat, dan memahami persoalan sebelum memberikan nasihat. Karena itu, proses belajar menghadapi ujian sebaiknya diarahkan pada pemahaman: mengapa suatu ketentuan berlaku, bagaimana ketentuan itu digunakan, dan apa konsekuensinya bagi pencari keadilan.

    Kebiasaan memahami alasan di balik suatu jawaban merupakan bekal untuk menghadapi persoalan yang kelak jauh lebih beragam daripada soal ujian.

    Melatih Ketelitian dan Disiplin Berpikir

    Persiapan ujian menuntut kedisiplinan. Calon advokat perlu menyediakan waktu untuk membaca, menelaah kembali materi yang belum dikuasai, serta mengevaluasi kesalahan.

    Kebiasaan tersebut mempunyai nilai bagi kehidupan profesi. Dalam penanganan perkara, ketelitian membaca dokumen, menyusun argumentasi, dan memperhatikan tahapan prosedur dapat membawa pengaruh besar terhadap kepentingan klien.

    Belajar menghadapi ujian juga dapat melatih kerendahan hati intelektual: kesediaan mengakui bahwa ada hal yang belum dipahami dan perlu diperiksa kembali. Seorang calon advokat perlu membiasakan diri mencari dasar yang tepat sebelum menyampaikan kesimpulan.

    Menempatkan Integritas dalam Proses Belajar

    Kesiapan profesi mencakup cara seseorang memperlakukan tanggung jawabnya. Kejujuran selama mengikuti ujian, kesungguhan mempersiapkan diri, dan kesediaan menerima hasil merupakan bagian dari pembentukan sikap profesional.

    Nilai tersebut akan terus diuji dalam praktik. Ada kalanya keinginan klien tidak sejalan dengan langkah yang dapat dibenarkan. Ada pula keadaan ketika seorang advokat harus menjelaskan bahwa hasil perkara tidak dapat dijanjikan.

    Dalam situasi demikian, integritas memberi arah pada penggunaan pengetahuan dan keterampilan hukum. Kepentingan klien diperjuangkan dengan kesungguhan, tetap dalam batas hukum dan etika profesi.

    Kelulusan dan Proses Belajar yang Berkelanjutan

    Kelulusan layak disambut dengan rasa syukur. Di dalamnya terdapat waktu, tenaga, dan ketekunan yang telah dicurahkan. Meski demikian, hasil ujian memiliki batas: ia tidak dapat menggambarkan seluruh kualitas seseorang dalam menghadapi kerumitan praktik profesi.

    Kemampuan mendengarkan klien, menjaga kepercayaan, menghadapi tekanan, dan mengambil keputusan secara bertanggung jawab perlu terus dibangun melalui pembelajaran serta pengalaman.

    Bagi yang belum berhasil, hasil ujian dapat digunakan untuk mengenali bagian yang perlu diperbaiki. Evaluasi yang jujur akan lebih bermanfaat apabila diterjemahkan menjadi langkah belajar yang terarah.

    Baik setelah berhasil maupun ketika harus mencoba kembali, kemauan untuk belajar tetap menjadi bekal yang penting.

    Mengingat Manusia di Balik Perkara

    Makna Ujian Profesi Advokat pada akhirnya dapat dilihat dari tanggung jawab yang sedang dipersiapkan. Calon advokat belajar agar kelak mampu memberikan pendampingan dengan pengetahuan yang memadai, pertimbangan yang matang, dan sikap yang dapat dipercaya.

    Di balik berkas perkara terdapat hak seseorang yang perlu diperhatikan. Di balik permintaan nasihat terdapat keputusan yang mungkin memengaruhi kehidupan sebuah keluarga. Kesadaran ini memberi tujuan pada setiap waktu yang digunakan untuk belajar.

    Kelulusan merupakan pencapaian yang berharga. Menjaga kelayakan atas kepercayaan pencari keadilan merupakan tanggung jawab sepanjang perjalanan profesi.

    Pertama kali dipublikasikan melalui situs resmi BPW PERADIN Jawa Barat.