Oleh : Deny Mucharam
Bagi Anda yang gemar menulis, menyusun artikel, kajian, analisis, maupun penelitian hukum, mungkin sudah saatnya mengubah cara kita memandang sebuah tulisan hukum. Selama ini, tulisan hukum kerap identik dengan bahasa yang kaku, padat, penuh istilah teknis, dan terkadang terasa begitu berat untuk dituntaskan hingga halaman terakhir.
Padahal, ketepatan hukum tidak selalu harus dibungkus dengan kalimat yang dingin. Ketajaman analisis tidak harus kehilangan keindahan bahasa.
Cobalah menulis artikel, jurnal, bahkan karya ilmiah sekelas skripsi, tesis, hingga disertasi dengan sentuhan seorang pujangga. Bukan berarti mengubah fakta menjadi cerita. Bukan pula menghias pasal dengan bahasa berbunga-bunga hingga maknanya bergeser. Yang diubah adalah cara menyampaikan gagasan: ritme kalimatnya, susunan argumentasinya, pilihan katanya, transisi antargagasannya, dan cara membawa pembaca dari satu persoalan menuju persoalan berikutnya.
Sebab tulisan hukum yang baik bukan hanya harus benar. Ia juga harus mampu membuat orang ingin terus membaca.
Dalam tulisan ini, saya ingin berbagi sedikit trik mengenai bagaimana menulis artikel dan kajian hukum dengan gaya yang lebih hidup, lebih mengalir, dan lebih memikat—seolah pembaca sedang mengikuti sebuah cerita, tanpa sedikit pun kehilangan ketelitian akademik dan ketegasan hukumnya.
Saya juga akan memberikan beberapa contoh sederhana: bagaimana sebuah kalimat hukum yang semula terasa datar dapat diubah menjadi lebih bernyawa, lebih elegan, dan lebih berkesan.
Karena terkadang, persoalannya bukan pada apa yang kita tulis. Melainkan pada bagaimana kita membuat pembaca—sekalipun jika ia adalah seorang hakim yang sedang membaca eksepsi kita—ingin tinggal lebih lama di dalam tulisan kita.
Hukum Tidak Harus Selalu Berbicara dengan Wajah Serius
Ada kecenderungan dalam penulisan hukum untuk menganggap bahwa semakin rumit bahasa yang digunakan, semakin tinggi pula kadar keilmuannya. Padahal belum tentu.
Bahasa yang sulit tidak selalu identik dengan kedalaman berpikir. Sebaliknya, kemampuan menjelaskan persoalan rumit dengan bahasa yang indah, sederhana, dan tetap akurat justru menunjukkan bahwa penulis benar-benar memahami apa yang sedang dibicarakannya.
Seorang penulis hukum seharusnya tidak hanya bertanya, “Apakah analisis saya benar?” Tetapi juga, “Apakah pembaca ingin terus mengikuti jalan pikiran saya?”
Karena analisis hukum pada dasarnya adalah sebuah perjalanan intelektual. Penulis membawa pembaca dari fakta, menuju persoalan, lalu memasuki norma hukum, menimbang berbagai argumentasi, dan akhirnya tiba pada suatu kesimpulan.
Perjalanan itu bisa terasa seperti berjalan di lorong panjang yang gelap. Atau sebaliknya, bisa terasa seperti sebuah cerita yang membuat pembaca penasaran: apa yang akan terjadi setelah ini?
Di sinilah seni menulis bekerja.
Jangan Langsung Melempar Pembaca ke Dalam Pasal
Salah satu kebiasaan yang sering dijumpai dalam tulisan hukum adalah membuka pembahasan langsung dengan undang-undang.
Misalnya:
Gaya Biasa
“Berdasarkan Pasal X Undang-Undang Y, setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa negara wajib memberikan perlindungan kepada setiap warga negara.”
Kalimat tersebut tidak salah. Namun ia terasa seperti seseorang yang baru membuka pintu, lalu langsung menyodorkan buku undang-undang kepada tamunya.
Bandingkan dengan pendekatan berikut.
Gaya Dengan Seni
“Setiap orang pada suatu saat dapat berhadapan dengan hukum. Ada yang datang ke ruang pengadilan sebagai korban. Ada yang duduk sebagai terdakwa. Ada pula yang sekadar berusaha mempertahankan sesuatu yang selama bertahun-tahun dianggap sebagai haknya.
Pada saat itulah hukum diuji. Bukan hanya melalui bunyi pasal yang tertulis di atas kertas, tetapi melalui satu pertanyaan sederhana: apakah seseorang benar-benar memperoleh perlindungan ketika ia sedang membutuhkannya?
Pertanyaan tersebut menemukan pijakan normatifnya dalam Pasal X Undang-Undang Y.”
Substansinya tetap sama. Tetapi kini pembaca sudah diajak masuk ke dalam persoalan sebelum bertemu dengan normanya.
Itulah teknik pertama: bangun suasana terlebih dahulu, baru hadirkan hukum.
Fakta Bukan Sekadar Daftar Peristiwa
Dalam analisis hukum, fakta adalah fondasi. Karena itu fakta tidak boleh ditambah, dikurangi, terlebih lagi direkayasa demi membuat tulisan terasa dramatis.
Namun fakta tetap dapat disusun secara naratif.
Perhatikan contoh berikut.
Gaya Biasa
“Pada tanggal 10 Januari 2026, A melakukan perjanjian dengan B. Pada tanggal 20 Januari 2026, B menyerahkan uang kepada A. Selanjutnya A tidak melaksanakan kewajibannya.”
Secara informasi, lengkap. Namun secara pengalaman membaca, terasa seperti notulen.
Bandingkan:
Gaya Dengan Seni
“Semua bermula pada 10 Januari 2026, ketika A dan B mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian. Sepuluh hari kemudian, B memenuhi bagiannya. Uang diserahkan sebagaimana yang telah disepakati.
Namun setelah kewajiban itu berpindah dari janji menjadi kenyataan, persoalan justru dimulai. A tidak melaksanakan kewajibannya.
Dari titik inilah hubungan yang semula dibangun atas dasar kesepakatan berubah menjadi sengketa hukum.”
Tidak ada fakta baru yang ditambahkan. Tidak ada fakta yang diubah. Yang berubah hanyalah cara menyusunnya.
Dan perbedaan kecil itulah yang membuat fakta terasa hidup.
Buat Pembaca Merasakan Persoalan Sebelum Menjelaskannya
Tulisan hukum yang menarik tidak selalu terburu-buru memberikan jawaban. Kadang-kadang justru pertanyaanlah yang membuat pembaca bertahan.
Misalnya:
Gaya Biasa
“Permasalahan hukum dalam perkara ini adalah apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.”
Bandingkan:
Gaya Dengan Seni
“Namun persoalannya tidak berhenti pada kegagalan memenuhi janji. Pertanyaannya lebih jauh: apakah kegagalan itu semata-mata merupakan keadaan yang dapat dimaklumi, atau justru telah berubah menjadi sebuah pelanggaran terhadap kewajiban yang mengikat para pihak?
Di sinilah konsep wanprestasi mulai menemukan relevansinya.”
Pertanyaan berfungsi seperti pintu. Pembaca ingin membukanya.
Gunakan Transisi sebagai Jembatan, Bukan Sekadar Penghubung
Dalam tulisan akademik, perpindahan antarbagian sering terasa kaku. Penulis selesai membahas fakta, lalu mendadak menulis: “Selanjutnya akan dibahas mengenai dasar hukum.”
Secara struktur benar. Secara rasa, mati.
Cobalah mengganti transisi dengan kalimat yang membawa pembaca secara perlahan. Misalnya: “Fakta tersebut mungkin terlihat sederhana. Namun ketika ditempatkan di bawah cahaya hukum, persoalannya menjadi jauh lebih kompleks.”
Atau: “Pada titik inilah hukum mulai mengambil peran.”
Atau: “Pertanyaan berikutnya bukan lagi mengenai apa yang terjadi, melainkan bagaimana hukum memandang apa yang telah terjadi.”
Transisi yang baik membuat pembaca tidak menyadari bahwa ia sebenarnya sedang berpindah dari satu subbab menuju subbab berikutnya. Ia hanya merasa sedang mengikuti alur.
Variasikan Panjang Kalimat
Ini salah satu teknik paling sederhana, tetapi efeknya luar biasa. Kalimat panjang memberi ruang untuk membangun argumen. Kalimat sedang memberi penjelasan. Dan kalimat pendek memberi pukulan.
Perhatikan:
“Dalam hubungan hukum antara negara dan warga negara terdapat ketidakseimbangan kekuasaan yang secara alamiah menempatkan negara pada posisi yang jauh lebih kuat karena negara memiliki perangkat hukum, aparat penegak hukum, kewenangan koersif, dan berbagai instrumen kekuasaan lainnya.
Karena itulah hak pembelaan dibutuhkan.
Bukan sebagai hadiah.
Tetapi sebagai penyeimbang.”
Kalimat terakhir pendek. Dan justru karena pendek, ia terasa lebih keras.
Jangan Takut Menggunakan Metafora
Metafora dapat membuat konsep hukum yang abstrak menjadi lebih mudah dibayangkan.
Misalnya: “Hukum adalah pagar terakhir bagi seseorang yang berhadapan dengan kekuasaan.”
“Aturan pembuktian adalah jembatan yang menghubungkan dugaan dengan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan.”
“Hak atas pembelaan adalah rem bagi kekuasaan negara.”
Namun ada satu syarat. Metafora harus membantu menjelaskan hukum, bukan menggantikan hukum.
Jangan sampai keindahan bahasa justru membuat makna normatif kabur.
Dalam tulisan hukum, anda harus tahu kapan harus berhenti menjadi pujangga.
Pisahkan Fakta, Norma, dan Argumentasi
Keindahan bahasa tidak boleh mengorbankan disiplin analisis. Setidaknya ada tiga lapisan yang harus tetap jelas.
Pertama, fakta. Apa yang benar-benar terjadi?
Kedua, norma. Apa yang dikatakan undang-undang, doktrin, yurisprudensi, atau sumber hukum lainnya?
Ketiga, analisis. Bagaimana norma tersebut diterapkan terhadap fakta?
Dalam gaya pujangga, ketiganya tetap dipisahkan secara intelektual, meskipun secara naratif dapat mengalir dengan halus.
Justru di sinilah seni sesungguhnya: membuat struktur akademik yang ketat tapi terasa seperti cerita yang mengalir.
Hadirkan Lawan Argumentasi
Analisis hukum yang menarik bukan hanya menyampaikan satu pendapat lalu menganggap persoalan selesai. Berikan ruang bagi argumentasi sebaliknya.
Misalnya:
“Sekilas, tindakan tersebut dapat dipandang sebagai wanprestasi karena kewajiban tidak dipenuhi. Namun kesimpulan itu belum tentu dapat diterima begitu saja.
Ada pertanyaan lain yang harus dijawab: apakah kegagalan memenuhi kewajiban tersebut lahir dari kesengajaan, kelalaian, atau justru keadaan di luar kemampuan para pihak?”
Di sinilah tulisan hukum mulai terasa seperti dialog.
Argumentasi bertemu dengan kontra-argumentasi. Dalil dibenturkan dengan dalil.
Dan pembaca diajak melihat mengapa satu kesimpulan akhirnya lebih dapat dipertanggungjawabkan daripada kemungkinan lainnya.
Bangun Klimaks Argumentasi
Novel memiliki klimaks. Analisis hukum pun seharusnya demikian.
Seluruh fakta, norma, dan argumentasi yang sebelumnya dibangun harus bertemu di satu titik.
Misalnya:
“Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata bahwa kewajiban tidak dilaksanakan. Persoalan sebenarnya adalah bahwa kewajiban tersebut telah lahir secara sah, dapat dilaksanakan, telah jatuh tempo, dan tidak dipenuhi tanpa alasan hukum yang dapat membenarkannya.
Pada titik inilah kegagalan memenuhi janji berubah menjadi wanprestasi.”
Kalimat terakhir adalah klimaks. Ia bukan kesimpulan yang jatuh dari langit. Pembaca telah dibawa menuju ke sana sejak beberapa paragraf sebelumnya.
Jangan Menghabiskan Kesimpulan dengan Bahasa Administratif
Ada banyak tulisan yang sangat bagus sejak halaman pertama, lalu berakhir dengan: “Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa…”
Tidak salah. Tetapi sayang sekali……
Kesimpulan adalah kesempatan terakhir meninggalkan kesan.
Misalnya:
“Pada akhirnya, hukum tidak pernah hanya berbicara mengenai pasal. Ia berbicara tentang manusia. Tentang seseorang yang haknya dilanggar. Tentang seseorang yang dituduh. Tentang seseorang yang meminta keadilan.
Dan tugas hukum bukan semata-mata menentukan siapa yang benar atau salah, melainkan memastikan bahwa perjalanan menuju kebenaran itu sendiri berlangsung secara adil.”
Pembaca mungkin sudah selesai membaca analisisnya. Tetapi kalimat itu masih tinggal beberapa saat di kepalanya.
Dan bukankah tulisan yang baik memang seharusnya demikian?
Formula Praktis Menulis Hukum ala Pujangga
Jika ingin mencoba teknik ini, gunakan pola sederhana berikut:
Pertama, buka dengan manusia atau persoalan, bukan pasal.
Kedua, susun fakta sebagai perjalanan peristiwa.
Ketiga, munculkan pertanyaan hukum sebagai konflik intelektual.
Keempat, hadirkan norma sebagai jawaban yang perlahan masuk ke dalam cerita.
Kelima, benturkan argumentasi dan kontra-argumentasi.
Keenam, gunakan variasi panjang kalimat untuk menciptakan ritme.
Ketujuh, gunakan metafora secukupnya.
Kedelapan, bangun klimaks argumentasi.
Kesembilan, tutup dengan kesimpulan yang bukan hanya menjawab, tetapi meninggalkan kesan.
Dan satu hal terpenting: jangan pernah mengorbankan ketepatan hukum demi keindahan bahasa.
Pujangga boleh bermain dengan kata. Tetapi seorang penulis hukum tidak boleh bermain dengan fakta.
Penutup
Menulis hukum tidak harus selalu terasa seperti menyusun batu bata. Ia juga dapat menyerupai seni arsitektur.
Pasal adalah fondasinya. Fakta adalah dindingnya. Argumentasi adalah rangkanya. Logika adalah tiangnya.
Namun bahasa menentukan apakah bangunan itu hanya berdiri… atau membuat orang berhenti sejenak untuk memandangnya.
Karena tulisan hukum yang baik bukan sekadar tulisan yang mampu menjelaskan hukum. Tulisan hukum yang baik adalah tulisan yang membuat pembaca memahami, mengikuti, merasakan, lalu mengingat apa yang telah dibacanya.
Maka, jika Anda ingin tulisan hukum Anda dibaca lebih banyak orang, jangan hanya belajar menjadi penulis hukum yang baik.
Belajarlah sedikit menjadi pujangga.
Bukan untuk memperindah hukum.
Tetapi agar hukum dapat berbicara kepada manusia dengan bahasa yang lebih manusiawi.
© Sekretariat PERADIN Jawa Barat

